29 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

University of Sumatera Tidak terdaftar di Kopertis

Foto: danil siregar/sumut pos Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta  dan Koordinator Kopertis Sumut, Prof Dian Armanto saat pemaparan di Mapolresta Medan, kemarin. Rabu (27/5). Petugas berhasil mengungkap pemalsuan ijazah dengan tersangka Marsaid Yusnar mengaku sebagai rektor University of Sumatera, yang telah mencetak 1200 ijazah palsu.
Foto: danil siregar/sumut pos
Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta dan Koordinator Kopertis Sumut, Prof Dian Armanto saat pemaparan di Mapolresta Medan, kemarin.
Rabu (27/5). Petugas berhasil mengungkap pemalsuan ijazah dengan tersangka Marsaid Yusnar mengaku sebagai rektor University of Sumatera, yang telah mencetak 1200 ijazah palsu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Izin University of Sumatera milik Profesor Marsaid Yushar Phd, palsu. Kopertis Wilayah Sumbagut mengatakan, universitas tersebut tidak terdaftar dan nomornya tidak ada di Kopertis.

”Memang dalam plank tersebut tertulis SK Menteri Pendidikan Nasional R.I Nomor: 053/D/O/2000 SK Kemenkumham RI No. AH, 1083AH.01.04 Terakreditasi B No. 084/SK/BAN-PT/AK.IV/PT/II/2013/ tanggal 3 Mei 2013. Namun nomor 53 adalah milik universitas di Labuhan Batu, bukan milik University of Sumatera,” kata Kapolresta Medan Kombes Nico Afinta didampingi Kasat Reskrim Kompol Aldi Subartono, usai berkordinasi dengan Kopertis.

Di dalam brosur University of Sumatera, tertera jurusan For the master (S2) and Phd (S3) Programme For Social, Economy, Technic, Agriculture, Adecational, Law Syari’ah, Medical, Dental, and Public Health Faculties. Dengan rektor, Prof. K.H.M. Yushar Yusuf, MM, Phd.

Pihak kepolisian masih menyelidiki apakah ijazah produk universitas bodong itu pernah dipergunakan pejabat.

Modus pelaku sendiri untuk mencari para pengguna ijazah palsu adalah dengan cara berkeliling Medan dan bertanya melalui mulut ke mulut. “Kami mengimbau kepada para perusahaan yang memiliki karyawan dengan ijazah University Of Sumatera, agar segera melapor ke Polresta Medan,” kata perwira ini.

Terpisah, Dian, Kordinator Kopertis I Sumbagut menyebut bahwa dalam hal ini, pihaknya meminta kepada masyarakat agar lebih hati-hati dalam memilih universitas. “Silahkan dicek di web kita di www.kopertis1.I’d atau dikti.org
Di sana akan terlihat universitas apa saja yang terdaftar di kopertis,” bebernya.

Dijelaskannya, ijin yang dipergunakan oleh University Of Sumatera adalah izin milik Universitas Islam Labuhan Batu. “Masyarakat bila ingin mengikuti kuliah agar lebih jeli dan berkordinasi dengan pihak kopertis supaya tidak tertipu dengan kampus bodong. Kami siap memberikan keterangan soal kampus di Sumatera,” ucapnya.

Disinggung mengenai lembaga pendidikan tinggi yang masih menggunakan izin yang lama, Dian mengatakan masih berlaku. “Untuk tahun ini berdasarkan surat edaran menteri, bahwa izin yang lama masih bisa digunakan. Akan tetapi, harus diperpanjang dan ini yang bisa dipakai. Untuk itu, karena izin ini sudah ada maka diberikan kesempatan kepada BAN PT. Jadi, akreditasi itu yang menjadi kunci apakah ijazah kampus itu berlaku atau tidak,” jelasnya.

Lebih lanjut Dian mengatakan, “Kita memiliki 271 perguruan tinggi yang terdaftar atau legal. Namun, kalau memang masih ragu bisa dikonfirmasikan ke Kopertis dan nantinya kita telusuri kebenarannya. Karena, kita telah menyebar direktori kita di seluruh perguruan tinggi yang ada di Sumut,” ungkapnya.

Dibeber Dian juga, kampus yang berizin itu memiliki syarat-syarat tertentu. Yakni memiliki badan penyelenggara dalam bentuk yayasan yang divalidasi oleh kemkumham, izin dari Dikti. “Juga harus ada akreditasi BAN PT, dan semua mahasiswa dan dosennya harus terdaftar di pangkalan data di pendidikan perguruan tinggi,” tambahnya.(gib/trg)

Foto: danil siregar/sumut pos Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta  dan Koordinator Kopertis Sumut, Prof Dian Armanto saat pemaparan di Mapolresta Medan, kemarin. Rabu (27/5). Petugas berhasil mengungkap pemalsuan ijazah dengan tersangka Marsaid Yusnar mengaku sebagai rektor University of Sumatera, yang telah mencetak 1200 ijazah palsu.
Foto: danil siregar/sumut pos
Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta dan Koordinator Kopertis Sumut, Prof Dian Armanto saat pemaparan di Mapolresta Medan, kemarin.
Rabu (27/5). Petugas berhasil mengungkap pemalsuan ijazah dengan tersangka Marsaid Yusnar mengaku sebagai rektor University of Sumatera, yang telah mencetak 1200 ijazah palsu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Izin University of Sumatera milik Profesor Marsaid Yushar Phd, palsu. Kopertis Wilayah Sumbagut mengatakan, universitas tersebut tidak terdaftar dan nomornya tidak ada di Kopertis.

”Memang dalam plank tersebut tertulis SK Menteri Pendidikan Nasional R.I Nomor: 053/D/O/2000 SK Kemenkumham RI No. AH, 1083AH.01.04 Terakreditasi B No. 084/SK/BAN-PT/AK.IV/PT/II/2013/ tanggal 3 Mei 2013. Namun nomor 53 adalah milik universitas di Labuhan Batu, bukan milik University of Sumatera,” kata Kapolresta Medan Kombes Nico Afinta didampingi Kasat Reskrim Kompol Aldi Subartono, usai berkordinasi dengan Kopertis.

Di dalam brosur University of Sumatera, tertera jurusan For the master (S2) and Phd (S3) Programme For Social, Economy, Technic, Agriculture, Adecational, Law Syari’ah, Medical, Dental, and Public Health Faculties. Dengan rektor, Prof. K.H.M. Yushar Yusuf, MM, Phd.

Pihak kepolisian masih menyelidiki apakah ijazah produk universitas bodong itu pernah dipergunakan pejabat.

Modus pelaku sendiri untuk mencari para pengguna ijazah palsu adalah dengan cara berkeliling Medan dan bertanya melalui mulut ke mulut. “Kami mengimbau kepada para perusahaan yang memiliki karyawan dengan ijazah University Of Sumatera, agar segera melapor ke Polresta Medan,” kata perwira ini.

Terpisah, Dian, Kordinator Kopertis I Sumbagut menyebut bahwa dalam hal ini, pihaknya meminta kepada masyarakat agar lebih hati-hati dalam memilih universitas. “Silahkan dicek di web kita di www.kopertis1.I’d atau dikti.org
Di sana akan terlihat universitas apa saja yang terdaftar di kopertis,” bebernya.

Dijelaskannya, ijin yang dipergunakan oleh University Of Sumatera adalah izin milik Universitas Islam Labuhan Batu. “Masyarakat bila ingin mengikuti kuliah agar lebih jeli dan berkordinasi dengan pihak kopertis supaya tidak tertipu dengan kampus bodong. Kami siap memberikan keterangan soal kampus di Sumatera,” ucapnya.

Disinggung mengenai lembaga pendidikan tinggi yang masih menggunakan izin yang lama, Dian mengatakan masih berlaku. “Untuk tahun ini berdasarkan surat edaran menteri, bahwa izin yang lama masih bisa digunakan. Akan tetapi, harus diperpanjang dan ini yang bisa dipakai. Untuk itu, karena izin ini sudah ada maka diberikan kesempatan kepada BAN PT. Jadi, akreditasi itu yang menjadi kunci apakah ijazah kampus itu berlaku atau tidak,” jelasnya.

Lebih lanjut Dian mengatakan, “Kita memiliki 271 perguruan tinggi yang terdaftar atau legal. Namun, kalau memang masih ragu bisa dikonfirmasikan ke Kopertis dan nantinya kita telusuri kebenarannya. Karena, kita telah menyebar direktori kita di seluruh perguruan tinggi yang ada di Sumut,” ungkapnya.

Dibeber Dian juga, kampus yang berizin itu memiliki syarat-syarat tertentu. Yakni memiliki badan penyelenggara dalam bentuk yayasan yang divalidasi oleh kemkumham, izin dari Dikti. “Juga harus ada akreditasi BAN PT, dan semua mahasiswa dan dosennya harus terdaftar di pangkalan data di pendidikan perguruan tinggi,” tambahnya.(gib/trg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/