MEDAN, SUMUTPOS.CO- Berbagai upaya terus dilakukan para pelaku dan jaringan narkoba untuk melancarkan bisnis haramnya. Kini, modus terbaru dengan menyisipkan sabu-sabu di dalam biskuit kemasan. Lalu, makanan ringan tersebut diantarkan kepada pemesannya.
Modus peredaran narkoba terbaru ini terbongkar setelah dua pengedar, AC (45) penduduk Komplek Perumahan Yuki, Desa Hamparan perak, Deliserdang dan AH (35) penduduk Dusun Harapan Desa Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, Deliserdang atau Jalan M Idris, Medan Petisah, ditangkap petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Medan, Sabtu (6/6) lalu. Dari keduanya, polisi menyita 21 biskuit kemasan, dan tiga di antaranya berisi sabu-sabu dengan berat bervariasi.
Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Wahyudi mengatakan, awalnya ditangkap tersangka AC saat bertransaksi dengan polisi yang menyamar di kawasan Jalan Marelan, Tanah Enam Ratus, Medan Marelan. Dari tersangka, disita dua plastik berisi sabu seberat 200 gram yang disisipkan dalam biskuit kemasan Gery Saluut Malkist.
Menurutnya, hasil introgasi tersangka AC, mengaku mendapat sabu tersebut dari seorang bandar berinisial PH alias JMP. Selain itu, sebagian sabu sudah diserahkan kepada pengedar lainnya, AH, untuk diperjualbelikan di seputaran Jalan Rantang, Medan.
“Dari keterangan tersangka AC, kita menangkap lagi pengedar lainnya, AH (35) penduduk Dusun Harapan Desa Jati Baru, Pagar Merbau, Deliserdang atau Jalan M.Idris. AH diciduk dari kawasan Jalan Rantang dengan barang bukti sabu seberat 70 gram,” kata Nico.
Setelah AH ditangkap, sambungnya, dilakukan penggeledahan di rumah AH dan menemukan puluhan bungkus biskuit kemasan. Saat diperiksa, ternyata di dalam bungkus biskuit itu sudah dimasukkan sabu-sabu sesuai pesanan pembeli.“Jadi dalam satu bungkus ada enam potong roti. Dua dikeluarkan dan dimasukkan sabu yang sudah dibungkus plastik. Setelah itu, kemasan biskuit itu ditutup rapi kembali menggunakan lem atau double tip,” terang Nico.
Dijelaskannya, satu biskuit berisi sabu sesuai pesanan dijual minimal Rp4 jutaan. “Satu biskuit kemasan itu berisi sabu seberat 15 hingga 20 gram sabu, tergantung permintaan pemesan,” beber mantan Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya ini.
Ia menambahkan, tersangka sudah dua bulan terakhir mengedarkan sabu yang dikemas dalam biskuit di wilayah Kota Medan. Kasatres Narkoba, Kompol Wahyudi menambahkan, menurut pengakuan tersangka sabu-sabu ini dipasarkan di daerah Kota Medan. Namun begitu, tidak tertutup kemungkinan telah beredar di luar Medan. “Kami akan menyelidiki lebih mendalam dan mengejar JMP yang kini sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” pungkasnya. (ris/ila)