30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kejatisu Segera Periksa Bupati Asahan

Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang.
Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menjadwalkan untuk pemeriksaan Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang, atas kasus dugaan korupsi Pembangunan Masjid Agung Ahmad Bakrie, Kisaran senilai Rp63 miliar.

“Kita tunggulah, siapa yang terkait bakal kita mintai keterangannya,” ucap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Roro Zega kepada wartawan, saat dikonfirmasi terkait pungusatan mega proyek tempat ibadah itu, Selasa (16/6). Zega mengakui dalam kasus ini pihaknya juga akan memintai keterangan seluruh anggota DPRD Kabupaten Asahan periode 2009-2014.

“Kemarin ’kan pimpinan dewan sudah. Nanti anggota DPRD nya. Siapa yang terlibat akan kita mintai keterangan,”katanya.

Sebelumnya, empat pimpinan DPRD Asahan periode 2009-2014 telah dipanggil penyidik pada Kamis (28/5). Yakni Pimpinan DPRD Asahan yang memenuhi panggil penyidik Kejati Sumut, yakni Drs M selaku Plt Ketua DPRD Asahan, Ir AF selaku Wakil Ketua, DH selaku Wakil Ketua dan AM selaku Wakil Ketua.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut, Novan H mengatakan tengah dilakukan evaluasi pemeriksaan. Evaluasi ini dilakukan untuk mengetahui siapa-siapa lagi anggota DPRD Asahan pada periode itu, yang akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan. “Sekarang melakukan evaluasi hasil pemeriksaan para wakil ketua DPRD Asahan. Jadinya, kita akan panggil fraksi-fraksi di DPRD Asahan,” sebutnya.

Selain itu, penyidik ingin mengetahui proses penganggaran pembangunan Masjid Agung yang tiba-tiba mengelembung anggarannya senilai Rp 45 miliar menjadi Rp 63 miliar secara multiyears pada tahun 2011, 2012 dan 2013 itu. Namun Novan mengaku belum mengetahui kapan jadwal pemanggilan para anggota dewan tersebut. “Inilah mau kita evaluasi sama timnya,”jelasnya mengakhiri.

Selain seluruh anggota dewan yang terlibat dalam pencairan anggaran pembangunan Masjid Agung tersebut, rencananya, korps Adhyaksa itu bakal memanggil sejumlah pejabat tinggi Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Asahan untuk dimintai keterangan. “Mekanisme dan prosedur yang ada tidak sesuai. Tidak pernah dirapatkan di DPRD Asahan anggaran sebesar itu, untuk pembangunan Masjid Agung ini,” jelas Novan saat itu. Dalam kasus ini, penyidik Kejati Sumut juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Drs Sofyan, Asisten I, Taufik Z, Kepala Keuangan, Asrul dan PPK Masjid Agung, Suratno, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU), Taswir dan Mantan Ketua DPRD Asahan, H.Benteng Panjaitan.(smg/gus/deo)

Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang.
Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menjadwalkan untuk pemeriksaan Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang, atas kasus dugaan korupsi Pembangunan Masjid Agung Ahmad Bakrie, Kisaran senilai Rp63 miliar.

“Kita tunggulah, siapa yang terkait bakal kita mintai keterangannya,” ucap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Roro Zega kepada wartawan, saat dikonfirmasi terkait pungusatan mega proyek tempat ibadah itu, Selasa (16/6). Zega mengakui dalam kasus ini pihaknya juga akan memintai keterangan seluruh anggota DPRD Kabupaten Asahan periode 2009-2014.

“Kemarin ’kan pimpinan dewan sudah. Nanti anggota DPRD nya. Siapa yang terlibat akan kita mintai keterangan,”katanya.

Sebelumnya, empat pimpinan DPRD Asahan periode 2009-2014 telah dipanggil penyidik pada Kamis (28/5). Yakni Pimpinan DPRD Asahan yang memenuhi panggil penyidik Kejati Sumut, yakni Drs M selaku Plt Ketua DPRD Asahan, Ir AF selaku Wakil Ketua, DH selaku Wakil Ketua dan AM selaku Wakil Ketua.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut, Novan H mengatakan tengah dilakukan evaluasi pemeriksaan. Evaluasi ini dilakukan untuk mengetahui siapa-siapa lagi anggota DPRD Asahan pada periode itu, yang akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan. “Sekarang melakukan evaluasi hasil pemeriksaan para wakil ketua DPRD Asahan. Jadinya, kita akan panggil fraksi-fraksi di DPRD Asahan,” sebutnya.

Selain itu, penyidik ingin mengetahui proses penganggaran pembangunan Masjid Agung yang tiba-tiba mengelembung anggarannya senilai Rp 45 miliar menjadi Rp 63 miliar secara multiyears pada tahun 2011, 2012 dan 2013 itu. Namun Novan mengaku belum mengetahui kapan jadwal pemanggilan para anggota dewan tersebut. “Inilah mau kita evaluasi sama timnya,”jelasnya mengakhiri.

Selain seluruh anggota dewan yang terlibat dalam pencairan anggaran pembangunan Masjid Agung tersebut, rencananya, korps Adhyaksa itu bakal memanggil sejumlah pejabat tinggi Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Asahan untuk dimintai keterangan. “Mekanisme dan prosedur yang ada tidak sesuai. Tidak pernah dirapatkan di DPRD Asahan anggaran sebesar itu, untuk pembangunan Masjid Agung ini,” jelas Novan saat itu. Dalam kasus ini, penyidik Kejati Sumut juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Drs Sofyan, Asisten I, Taufik Z, Kepala Keuangan, Asrul dan PPK Masjid Agung, Suratno, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU), Taswir dan Mantan Ketua DPRD Asahan, H.Benteng Panjaitan.(smg/gus/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/