SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Siantar akan mencairkan gaji ke-13 untuk 6.000 PNS yang totalnya mencapai Rp26 miliar dan THR sekitar Rp500 ribu per pegawai atau THL.
Kepala Dinas PPKAD Adiaksa Purba mengatakan, gaji 13 yang dicairkan sebesar 1 bulan gaji terakhir.
“Pencairannya dilakukan hari ini, Jumat (10/7). Masing-masing PNS akan mendapat 1 bulan gaji terakhir,” jelasnya.
Ditanya terkait pencairan THR, Adiaksa mengatakan, Dinas PPKAD akan mencairkan sekitar tanggal 13-14 Juli 2015. Jumlahnya diperkirakan sekitar Rp500 ribu per PNS atau pegawai.
Menurut Adiaksa, gaji ke-13 berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU). Manfaat gaji ke-13 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup pegawai, terlebih lagi dalam memenuhi kebutuhan keluarga menjelang perayaan hari besar Idul Fitri. Masih kata Adiaksa, bagi para pegawai yang telah mempunyai tanggungan anak terutama yang telah bersekolah, manfaat gaji ke-13 ini sangat terasa. Bulan Juni-Juli biasanya waktu pendaftaran siswa baru dan tentunya gaji ke-13 bisa membantu menutupi biaya pendaftaran atau registrasi.
“Apalagi gaji ke-13 merupakan gaji yang suci. Dalam artian, tanpa disertai berbagai macam potongan alias utuh,” sebutnya.
Sementara, Kadis PPKAD Simalungun Jon Sabiden Purba mengatakan, pencairan gaji ke-13 di Simalungun dilakukan pada 3 Juli lalu. Proses pencairan gaji ke-13 disamakan dengan gaji reguler. Gaji tersebut ditransfer melalui rekening Bank Sumut.
“Pegawai Pemkab Simalungun kurang lebih 14 ribu yang PNS. Gaji ke-13 yang dicairkan kurang lebih Rp52 miliar,” ujar Jon Sabiden. (rah/ara)