26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Tiga Hakim PTUN Medan Bakal Berlebaran di Rutan

Foto: Manahan/PM Ketiga hakim PTUN Medan yang ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap, diteriaki maling di Bandara Kualanamu, Sumut, Kamis (9/7/2015).
Foto: Manahan/PM
Ketiga hakim PTUN Medan yang ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap, diteriaki maling di Bandara Kualanamu, Sumut, Kamis (9/7/2015).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan lima tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Jumat (10/7). Kelimanya dipastikan bakal melewati Lebaran di rumah tahanan (rutan) lantaran ditahan untuk 20 hari ke depan.

Tersangka pemberi suap bernama M Yagari Bhastara alias Gerry adalah yang pertama keluar dari gedung KPK sekitar pukul 21.44 WIB. Pengacara di kantor hukum Kaligis and Associates itu menolak berkomentar saat digelandang ke mobil tahanan.

Tidak lama setelah Gerry, satu per satu tersangka lainnya keluar dari Gedung KPK dan digelandang ke mobil tahanan. Mereka adalah Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, serta panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan. Seperti Gerry, keempat tersangka penerima suap itu juga menolak berkomentar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Amir Fauzi ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sedangkan Dermawan Ginting (DG) di Rutan Polres Jakarta Selatan. “Dan tersangka SY (Syamsir Yusfan, red) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Priharsa, Jumat (10/7).

Untuk Gerry ditempatkan di Rutan KPK. Sedangkan Tripeni Irianto Putro di Rutan Guntur.

Kelima tersangka ini dijerat KPK dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7) pagi. Kelimanya dibekuk saat melakukan transaksi suap yang diduga terkait gugatan pihak Pemprov Sumatera Utara terhadap Kejaksaan Tinggi setempat.(dil/jpnn)

Foto: Manahan/PM Ketiga hakim PTUN Medan yang ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap, diteriaki maling di Bandara Kualanamu, Sumut, Kamis (9/7/2015).
Foto: Manahan/PM
Ketiga hakim PTUN Medan yang ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap, diteriaki maling di Bandara Kualanamu, Sumut, Kamis (9/7/2015).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan lima tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Jumat (10/7). Kelimanya dipastikan bakal melewati Lebaran di rumah tahanan (rutan) lantaran ditahan untuk 20 hari ke depan.

Tersangka pemberi suap bernama M Yagari Bhastara alias Gerry adalah yang pertama keluar dari gedung KPK sekitar pukul 21.44 WIB. Pengacara di kantor hukum Kaligis and Associates itu menolak berkomentar saat digelandang ke mobil tahanan.

Tidak lama setelah Gerry, satu per satu tersangka lainnya keluar dari Gedung KPK dan digelandang ke mobil tahanan. Mereka adalah Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, serta panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan. Seperti Gerry, keempat tersangka penerima suap itu juga menolak berkomentar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Amir Fauzi ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sedangkan Dermawan Ginting (DG) di Rutan Polres Jakarta Selatan. “Dan tersangka SY (Syamsir Yusfan, red) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Priharsa, Jumat (10/7).

Untuk Gerry ditempatkan di Rutan KPK. Sedangkan Tripeni Irianto Putro di Rutan Guntur.

Kelima tersangka ini dijerat KPK dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7) pagi. Kelimanya dibekuk saat melakukan transaksi suap yang diduga terkait gugatan pihak Pemprov Sumatera Utara terhadap Kejaksaan Tinggi setempat.(dil/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/