26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Nikahkan Putrinya yang Berusia 12 Tahun, Pria Australia Dipenjara

Sang pria menikahkan putrinya dengan seorang pria Libanon yang tengah bermukim di Australia menggunakan visa pelajar.
Sang pria menikahkan putrinya dengan seorang pria Libanon yang tengah bermukim di Australia menggunakan visa pelajar.

SUMUTPOS.CO – Seorang pria dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun oleh pengadilan Australia setelah dia menikahkan putrinya yang berusia 12 tahun dengan seorang lelaki berusia 26 tahun.

Dalam sidang di Kota Sydney, hakim menyatakan hukuman terhadap sang pria diharapkan membuat orang tua yang hendak menikahkan anak di bawah umur mengurungkan niat mereka.

Pria berusia 63 tahun itu sebelumnya sudah dinyatakan bersalah dalam sidang April lalu dengan dakwaan mendorong anak berusia di bawah 14 tahun melakukan aktivitas seksual ilegal.

Sang pria, yang tidak bisa disebut namanya untuk melindungi identitas putrinya, mengatakan kepada Pengadilan Distrik Downing Centre bahwa dia menganggap seks di luar nikah ialah sebuah dosa.

Karena itu, ketika putrinya mencapai usia pubertas, dia memutuskan anak tersebut harus menikah.

Bak gayung bersambut, seorang pria Libanon yang tengah bermukim di Australia menggunakan visa pelajar, menunjukkan minat kepada putri lelaki tersebut. Sang ayah kemudian mengundang penghulu untuk melaksanakan pernikahan.

Pernikahan siri itu berlangsung di sebuah hotel di kawasan Hunter Valley, sekitar 250 kilometer sebelah utara Sydney.

Beberapa pekan kemudian, bocah perempuan berusia 12 tahun itu keguguran. Adapun pria Libanon yang menikahinya dipenjara selama tujuh tahun dan enam bulan pada Maret lalu, dengan dakwaan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Aparat Australia kini masih mengurus anak perempuan tersebut. (BBC)

Sang pria menikahkan putrinya dengan seorang pria Libanon yang tengah bermukim di Australia menggunakan visa pelajar.
Sang pria menikahkan putrinya dengan seorang pria Libanon yang tengah bermukim di Australia menggunakan visa pelajar.

SUMUTPOS.CO – Seorang pria dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun oleh pengadilan Australia setelah dia menikahkan putrinya yang berusia 12 tahun dengan seorang lelaki berusia 26 tahun.

Dalam sidang di Kota Sydney, hakim menyatakan hukuman terhadap sang pria diharapkan membuat orang tua yang hendak menikahkan anak di bawah umur mengurungkan niat mereka.

Pria berusia 63 tahun itu sebelumnya sudah dinyatakan bersalah dalam sidang April lalu dengan dakwaan mendorong anak berusia di bawah 14 tahun melakukan aktivitas seksual ilegal.

Sang pria, yang tidak bisa disebut namanya untuk melindungi identitas putrinya, mengatakan kepada Pengadilan Distrik Downing Centre bahwa dia menganggap seks di luar nikah ialah sebuah dosa.

Karena itu, ketika putrinya mencapai usia pubertas, dia memutuskan anak tersebut harus menikah.

Bak gayung bersambut, seorang pria Libanon yang tengah bermukim di Australia menggunakan visa pelajar, menunjukkan minat kepada putri lelaki tersebut. Sang ayah kemudian mengundang penghulu untuk melaksanakan pernikahan.

Pernikahan siri itu berlangsung di sebuah hotel di kawasan Hunter Valley, sekitar 250 kilometer sebelah utara Sydney.

Beberapa pekan kemudian, bocah perempuan berusia 12 tahun itu keguguran. Adapun pria Libanon yang menikahinya dipenjara selama tujuh tahun dan enam bulan pada Maret lalu, dengan dakwaan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Aparat Australia kini masih mengurus anak perempuan tersebut. (BBC)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/