TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kasus sengketa tanah untuk pelebaran jalan, yang diajukan Masari (82) warga Jalan Deblod Sundoro Kelurahan Bagelen Kota Tebingtinggi selaku penggugat, mendapat perlawanan dari warga. Kasus yang dimenangkan Masari itu diprotes warga di lingkungan 1 dan lingkungan 2 Kelurahan Bagelan, lewat aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Jalan Merdeka Kota Tebingtinggi, Senin (3/8) sekira pukul 10.30 WIB. Dalam aksinya, warga membawa pocong dan keranda mayat.
Lima puluh warga yang datang membawa keranda mayat dengan menggunakan becak motor, melakukan aksi treatrikal pocong di lokasi demo. Dalam aksinya, mereka menuduh Hakim MY Girsang yang memenangkan penggugat di Pengadilan Negeri Tebingtinggi tertanggal 27 Juli 2015, ada konspirasi untuk memenangkan perkara penggugat.
Kata warga, kasus bermula pada tahun 1986 ketika tanah Masari diambil 2,5 meter untuk perluasan Jalan Deblod Sundoro Tebingtinggi. Tanah itu terletak di perbatasan lingkungan 1 dan 2, berbatasan dengan tanah warga lainnya di antaranya tanah Muhammad Ridwan dan Hasan Pohan serta beberapa warga.
Tak terima tanahnya berkurang 2,5 meter, Masari mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tebingtinggi. Ia dimenangkan hakim.
Ustad Muhammad Ridwan (52) mengaku kecewa dengan memenangkan penggugat. Pengakuannya, sebelumnya Masari telah membuat surat pernyataan memberikan tanahnya untuk pelebaran jalan. Surat itu diketahui Lurah, Kepling 1, dan dua anak kandungnya.
”Namun belakangan Masari mengatakan bahwa surat pernyataan itu palsu. Akibat kasus ini, rumah saya selebar 2,5 meter diklaim penggugat sebagai tanah miliknya,” katanya.
Merasa dirugikan, Ridwan mengatakan akan banding dan meminta Komisi Yudisial Indonesia memeriksa hakim tersebut. Apalagi, lanjutnya lagi, ada yang aneh yakni pihak pengadilan mengajukan saksi bukan warga setempat yang memiliki tanah di sana.
Akibat gugatan penggugat dimenangkan, masyarakat Kelurahan Bagelen yang berdekatan dengan Jalan Deblod Sundoro menjadi resah, karena masyarakat yang tanahnya telah diambil untuk pelebaran jalan ternyata dapat kembali mengambil tanah miliknya, sehingga tidak berkurang luasnya.
Kepling1 Kelurahan Deblod Sundoro, Yusrizal Nasution mengaku kecewa melihat keputusan hakim yang memenangkan penggugat. Padahal, kata dia, dalam proses persidangan itu, tergugat telah menghadirkan Adnan mantan Lurah Bagelen yang mengetahui kondisi tahun 1986, saksi Mariana yang tanahnya bersebelahan dengan tanah dan rumah penggugat, dan saksi lainnya.
“Kita sangat menyangkan adanya praktek mafia peradilan. Karena bukti dan saksi yang diajukan tergugat tidak dipertimbangkan, sebelum menjatuhkan keputusan. Akibatnya keputusan tersebut merugikan masyarakat kecil,“ katanya.
Warga yang demo pun meneriakan kata-kata: ’Wahai penggugat dan majelis hakim, jangan coba-coba bermain api, nanti bisa terbakar.’
Humas Pengadilan Negeri Tebingtinggi, Dodik Prasetyo W SH mengatakan keputusan hakim tidak bisa cabut. ”Bila keberatan dengan keputusan tersebut, tergugat bisa mengajukan banding ke Mahkamah Indonesia,” katanya.
Aksi masyarakat ini mendapat pengawalan ketat pihak kepolisian Polres Tebingtinggi yang dipimpin Kasat Sabara AKP P Manurung. (ian)