26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Perkosaan Murid SD di Kisaran Itu Ternyata Sudah yang Ketiga Kalinya

Korban perkosaan-ilustrasi
Korban perkosaan-ilustrasi

KISARAN, SUMUTPOD.CO – Murid kelas VI SD warga Kelurahan Selawan, Kisaran Timur, Melati, 11, bukan nama sebenarnya, korban perkosaan, Sabtu (8/8) pagi itu ternyata sudah yang ketiga kalinya.

Ketua Perlindungan Anak Asahan Alex Margolang menegaskan akan terus mendampingi korban. Apalagi korban masih anak di bawah umur. “Kita meminta Kapolres Asahan segera menuntaskan kasus ini,” ujarnya.

Sebab lanjut Alex, kejadian serupa bukan kali pertama dialami korban, tetapi sudah yang ketiga kalinya. Namun dua kasus sebelumnya, korban tidak melaporkan ke pihak berwajib. “Baru kasus yang ini dilaporkan ke pihak berwajib, kita menduga pelaku adalah yang ini juga,” tukasnya.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Anderson Siringoringo, dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Sabtu (8/8), membenarkan kejadian tersebut. Saat ini, pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku. “Kita tidak akan mentolerir kejahatan yang dilakukan pelaku apalagi terhadap anak-anak,” tegasnya.

Dia mengatakan, segera menurunkan tim melakukan penyelidikan sekaligus menangkap pelaku penculikan dan juga pemerkosaan terhadap korban. Pelaku telah melanggar UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (mar/dro/ray)

Korban perkosaan-ilustrasi
Korban perkosaan-ilustrasi

KISARAN, SUMUTPOD.CO – Murid kelas VI SD warga Kelurahan Selawan, Kisaran Timur, Melati, 11, bukan nama sebenarnya, korban perkosaan, Sabtu (8/8) pagi itu ternyata sudah yang ketiga kalinya.

Ketua Perlindungan Anak Asahan Alex Margolang menegaskan akan terus mendampingi korban. Apalagi korban masih anak di bawah umur. “Kita meminta Kapolres Asahan segera menuntaskan kasus ini,” ujarnya.

Sebab lanjut Alex, kejadian serupa bukan kali pertama dialami korban, tetapi sudah yang ketiga kalinya. Namun dua kasus sebelumnya, korban tidak melaporkan ke pihak berwajib. “Baru kasus yang ini dilaporkan ke pihak berwajib, kita menduga pelaku adalah yang ini juga,” tukasnya.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Anderson Siringoringo, dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Sabtu (8/8), membenarkan kejadian tersebut. Saat ini, pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku. “Kita tidak akan mentolerir kejahatan yang dilakukan pelaku apalagi terhadap anak-anak,” tegasnya.

Dia mengatakan, segera menurunkan tim melakukan penyelidikan sekaligus menangkap pelaku penculikan dan juga pemerkosaan terhadap korban. Pelaku telah melanggar UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (mar/dro/ray)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/