JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Satgassus Kejagung akan menurunkan tim ke Sumatera Utara untuk melacak aliran dana bantuan sosial Provinsi Sumut 2011-2013 yang diduga kuat diselewengkan.
“Tim bergerak ke sana (Sumut) Selasa (18/8) pekan depan,” tegas Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin, Kamis (13/8).
Seperti diketahui, hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan ada sekitar Rp 98 miliar dana bansos yang belum bisa dipertanggungjawabkan.
Setelah diverifikasi Pemprov Sumut, dana yang belum dipertanggungjawabkan tersebut tinggal Rp 43,718 miliar.
Sejauh ini sudah 24 saksi diperiksa, termasuk Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga, bekas Sekda Sumut Nurdin Lubis, bekas Kepala Biro Keuangan Sumut Baharudin Siagian, Asisten Pemerintahan Sumut Silain Hadiloan, dan Kepala Biro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis.
Namun, dalam kasus ini memang belum ada tersangka yang dijerat. Kejagung berhati-hati menetapkan tersangka.
“Langkah hati-hati ini untuk menghindari upaya praperadilan oleh tersangka,” kata Turin. Meski demikian, Kejagung memberi sinyal dalam waktu dekat tersangka akan ditetapkan.
“Kalau sudah cukup alat bukti, kami akan tetapkan (tersangka),” ujar jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi itu. (boy/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Satgassus Kejagung akan menurunkan tim ke Sumatera Utara untuk melacak aliran dana bantuan sosial Provinsi Sumut 2011-2013 yang diduga kuat diselewengkan.
“Tim bergerak ke sana (Sumut) Selasa (18/8) pekan depan,” tegas Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin, Kamis (13/8).
Seperti diketahui, hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan ada sekitar Rp 98 miliar dana bansos yang belum bisa dipertanggungjawabkan.
Setelah diverifikasi Pemprov Sumut, dana yang belum dipertanggungjawabkan tersebut tinggal Rp 43,718 miliar.
Sejauh ini sudah 24 saksi diperiksa, termasuk Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga, bekas Sekda Sumut Nurdin Lubis, bekas Kepala Biro Keuangan Sumut Baharudin Siagian, Asisten Pemerintahan Sumut Silain Hadiloan, dan Kepala Biro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis.
Namun, dalam kasus ini memang belum ada tersangka yang dijerat. Kejagung berhati-hati menetapkan tersangka.
“Langkah hati-hati ini untuk menghindari upaya praperadilan oleh tersangka,” kata Turin. Meski demikian, Kejagung memberi sinyal dalam waktu dekat tersangka akan ditetapkan.
“Kalau sudah cukup alat bukti, kami akan tetapkan (tersangka),” ujar jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi itu. (boy/jpnn)