26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kabur dari Bui, Mahasiswa UMSU Divonis Hukuman Mati

DANIL SIREGAR/SUMUT POS DIGIRING: Petugas Pengadilan Negeri Medan menggiring terdakwa kasus kepemilikan 354 kg ganja kering lainnya, Yursi Iskandar (kanan) dan Robinson Tambunan (tengah) seusai menjalani sidang, beberapa waktu lainnya.  dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/7). Sidang pembacaan vonis kedua terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut ditunda karena penasehat hukum dari salah satu terdakwa tidak hadir.
DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Petugas Pengadilan Negeri Medan menggiring terdakwa kasus kepemilikan 354 kg ganja kering lainnya, Yursi Iskandar (kanan) dan Robinson Tambunan (tengah) seusai menjalani sidang, beberapa waktu lainnya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meskipun tanpa kehadiran terdakwa, majelis hakim yang diketuai Jhonny tetap menjatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup kepada Sulaiman Daud (19), mahasiswa Universitas Sumatera Utara (UMSU) yang kabur dari Lapas Anak.

Dalam sidang dibacakan di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/8), warga asal Uning Nangka Desa Pangur Kecamatan Dabun Gelang Gayo Luwes tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dan kalau terdakwa dapat ditangkap, terdakwa harus menjalani hukuman,” ujar hakim sambil menjelaskan bahwa penasihat hukum dan jaksa penuntut umum diberi kesempatan untuk menyampaikan sikapnya untuk menerima, pikir-pikir ataupun banding dalam waktu 7 hari kemudian mengetuk palu.

Usai mendengarkan putusan hakim, jaksa penuntut umum (JPU) Maria langsung meninggalkan ruang sidang tanpa mau menjawab pertanyaan wartawan terkait keberadaan terdakwa yang kabur dari Lapas Anak beberapa waktu lalu.

Penasihat hukum terdakwa, Amri juga enggan berkomentar. “Apalagi yang mau saya sampaikan, orangnya udah gak jelas keberadaannya. Coba tanya saja ke Kejatisu di mana. Saya pun tak tau sama sekali dia di mana,” katanya.

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya yang meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa karena dinilai terbukti memiliki, menguasai dan menyimpan, memperjualbelikan narkotika jenis daun ganja kering seberat 354 kg.

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Sulaiman Daud,” katanya.

JPU menilai terdakwa Sulaiman Daud melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sidang tersebut digelar karena hingga kini JPU belum berhasil menangkap Sulaiman Daud.

Diketahui kalau sebelumnya, Sulaiman Daud nekat melarikan diri saat turun dari mobil tahanan di Lapas Anak (LPA) Klas I Tanjunggusta Medan, Selasa (7/7) sore. Mahasiswa UMSU ini berperan menyimpan barang haram itu untuk diedarkan ke kampus-kampus yang ada di Kota Medan.

Sedangkan dua rekan Sulaiman Daud, Robinson Tambunan (49) warga Perumahan Graha Tanjung Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang dan Yusri Iskandar (32) warga Desa Ketapang Area Kecamatan Delima Kabupaten Pidie, dihukum seumur hidup oleh majelis hakim pada Selasa (4/8) lalu. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Maria. JPU dari Kejatisu itu menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati. Sedangkan empat mahasiswa UMSU dihukum masing-masing selama 8 bulan penjara dan dijerat dengan Pasal 131 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Mereka adalah Anugerah Sani Wijaya (21) warga Dusun Blangsere Desa Rikit Dekat Kecamatan Kota Panjang Kabupaten Gayo Luwes, Khairul Abdi (20) warga Dusun Imem Desa Kute Lintang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Luwes dan Jufri Febriyan (20) warga asal Dusun Ujung Dah Desa Bustanus Salam Kecamatan Blangkejeran Kabupaten Gayo Luwes.

Ketiganya mengontrak rumah di Jalan Klambir Lima Dusun V Desa Klambir Lima Kecamatan Sunggal dan Susry (20) warga asal Dusun Pasar Baru Desa Kota Blangkejeren Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Luwes yang mengontrak rumah di Jalan Karya Cilincing Kecamatan Sei Agul Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat. (gus)

DANIL SIREGAR/SUMUT POS DIGIRING: Petugas Pengadilan Negeri Medan menggiring terdakwa kasus kepemilikan 354 kg ganja kering lainnya, Yursi Iskandar (kanan) dan Robinson Tambunan (tengah) seusai menjalani sidang, beberapa waktu lainnya.  dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/7). Sidang pembacaan vonis kedua terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut ditunda karena penasehat hukum dari salah satu terdakwa tidak hadir.
DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Petugas Pengadilan Negeri Medan menggiring terdakwa kasus kepemilikan 354 kg ganja kering lainnya, Yursi Iskandar (kanan) dan Robinson Tambunan (tengah) seusai menjalani sidang, beberapa waktu lainnya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meskipun tanpa kehadiran terdakwa, majelis hakim yang diketuai Jhonny tetap menjatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup kepada Sulaiman Daud (19), mahasiswa Universitas Sumatera Utara (UMSU) yang kabur dari Lapas Anak.

Dalam sidang dibacakan di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/8), warga asal Uning Nangka Desa Pangur Kecamatan Dabun Gelang Gayo Luwes tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dan kalau terdakwa dapat ditangkap, terdakwa harus menjalani hukuman,” ujar hakim sambil menjelaskan bahwa penasihat hukum dan jaksa penuntut umum diberi kesempatan untuk menyampaikan sikapnya untuk menerima, pikir-pikir ataupun banding dalam waktu 7 hari kemudian mengetuk palu.

Usai mendengarkan putusan hakim, jaksa penuntut umum (JPU) Maria langsung meninggalkan ruang sidang tanpa mau menjawab pertanyaan wartawan terkait keberadaan terdakwa yang kabur dari Lapas Anak beberapa waktu lalu.

Penasihat hukum terdakwa, Amri juga enggan berkomentar. “Apalagi yang mau saya sampaikan, orangnya udah gak jelas keberadaannya. Coba tanya saja ke Kejatisu di mana. Saya pun tak tau sama sekali dia di mana,” katanya.

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya yang meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa karena dinilai terbukti memiliki, menguasai dan menyimpan, memperjualbelikan narkotika jenis daun ganja kering seberat 354 kg.

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Sulaiman Daud,” katanya.

JPU menilai terdakwa Sulaiman Daud melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sidang tersebut digelar karena hingga kini JPU belum berhasil menangkap Sulaiman Daud.

Diketahui kalau sebelumnya, Sulaiman Daud nekat melarikan diri saat turun dari mobil tahanan di Lapas Anak (LPA) Klas I Tanjunggusta Medan, Selasa (7/7) sore. Mahasiswa UMSU ini berperan menyimpan barang haram itu untuk diedarkan ke kampus-kampus yang ada di Kota Medan.

Sedangkan dua rekan Sulaiman Daud, Robinson Tambunan (49) warga Perumahan Graha Tanjung Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang dan Yusri Iskandar (32) warga Desa Ketapang Area Kecamatan Delima Kabupaten Pidie, dihukum seumur hidup oleh majelis hakim pada Selasa (4/8) lalu. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Maria. JPU dari Kejatisu itu menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati. Sedangkan empat mahasiswa UMSU dihukum masing-masing selama 8 bulan penjara dan dijerat dengan Pasal 131 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Mereka adalah Anugerah Sani Wijaya (21) warga Dusun Blangsere Desa Rikit Dekat Kecamatan Kota Panjang Kabupaten Gayo Luwes, Khairul Abdi (20) warga Dusun Imem Desa Kute Lintang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Luwes dan Jufri Febriyan (20) warga asal Dusun Ujung Dah Desa Bustanus Salam Kecamatan Blangkejeran Kabupaten Gayo Luwes.

Ketiganya mengontrak rumah di Jalan Klambir Lima Dusun V Desa Klambir Lima Kecamatan Sunggal dan Susry (20) warga asal Dusun Pasar Baru Desa Kota Blangkejeren Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Luwes yang mengontrak rumah di Jalan Karya Cilincing Kecamatan Sei Agul Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat. (gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/