MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terbakarnya Medan Plaza menyisakan segudang persoalan. Mulai dari kejelasan nasib karyawan dan pemilik toko, sengketa tanah, hingga dugaan sengaja dibakar.
Dampak kebakaran tersebut, pihak paling dirugikan adalah pedagang. Selain barang dagangan habis, mereka juga harus membayar pesangon para pekerja.
Ini diungkapkan Koordinator Pedagang Medan Plaza (HPMP), Tumpal Tampubolon di Komisi C DPRD Medan, Rabu (26/8). Unsur rekayasa kebakaran menyusul adanya sejumlah kejanggalan. Salah satunya, ada toko terlihat jebol sebelum kebakaran.
“Di toko tersebut barang-barang memang sudah terbakar, namun ada sofa yang tidak terbakar sama sekali malah berada di luar. Ini menjurus kepada dugaan rekayasa tersebut,” ungkap Tumpal.
Tidak berfungsinya secara maksimal hydrant di dalam gedung, memunculkan indikasi ada usaha pembiaran api merembet. Ditambah, terbakarnya semua dokumen Medan Plaza melahirkan dugaan penggelapan data seperti pajak dan lainnya.
“Manajemen bersikap tertutup selama ini, bahkan data jumlah pedagang juga tidak diberikan. Bahkan saat pemadam kebakaran datang, pihak manajemen tidak bisa memberikan denah gedung. Sama halnya dengan pengakuan kepolisian yang kesulitan mendapatkan rekaman CCTV,” jelasnya.
“Kami meminta bila itu terbukti, pemerintah segera menyita semua asetnya dan mengganti secara total kerugian akibat musibah tersebut. Sebab jika memang itu benar pembiaran, berarti manajemen menumbalkan kami para pedagang,” cetus Tumpal yang sehari-hari berjualan pakaian di Medan Plaza.
Selain itu mereka juga meminta ganti rugi sewa yang sudah dibayar pedagang, ganti rugi maintenance yang sudah dibayarkan, ganti rugi barang yang terbakar, dan mereka juga minta direlokasi.
Menjawab itu, DPRD Kota Medan merekomendasikan agar Pemko Medan bersama anggota dewan dan pihak kepolisian membentuk tim pencari fakta dalam mengungkap kebakaran.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan, Godfried Efendi Lubis mengatakan terbentuknya tim ini diharapkan mampu menyelesaikan masalah secara keseluruhan.
Terkait kebakaran yang diduga adanya unsur kesengajaan, ia menyerahkan seluruhnya kepada kepolisian. Walaupun diyakininya kejadian tersebut memang sengaja untuk dibakar, dilihat dari izin operasional yang telah berakhir.
“Kami dari DPRD Medan belum mendapatkan penjelasan dari Bagian Aset Pemko Medan. Kita mendorong kepolisian untuk mengusut bahwa ada indikasi pembiaran penghangusan gedung tersebut,” katanya didampingi anggota Komisi C, Boydo HK Pandjaitan, Hendra DS, Zulkifli Lubis dan Kuat Surbakti.
Rapat pembahasan ini rencananya dilanjutkan Senin (31/8) dengan menghadirkan Bagian Aset Pemko, Pedagang dan pihak manajemen Medan Plaza Center. (win/ras)