30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Pedagang di Medan Plaza: Ada Apa Ini?

Foto: Riadi/PM Bangunan mall Medan Plaza yang terbakar Sabtu (22/8/2015) lalu, masih belum dirobohkan. Foto diambil Senin (7/9/2015). Hingga kini, penyebab kebakaran masih diselidiki pihak kepolisian.
Foto: Riadi/PM
Bangunan mall Medan Plaza yang terbakar Sabtu (22/8/2015) lalu, masih belum dirobohkan. Foto diambil Senin (7/9/2015). Hingga kini, penyebab kebakaran masih diselidiki pihak kepolisian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terbakarnya Medan Plaza (Menplaz) meninggalkan segudang persoalan. Mulai dari belum jelasnya ganti rugi, nganggurnya ratusan karyawan, sengketa tanah, hingga dugaan kesengajaan pembakaran plaza tertua di Medan itu.

Belum lagi teratasi penderitaan jilid pertama korban kebakaran Medan Plaza yang merupakan para pedagang, kini muncul lagi penderitaan jilid kedua. Hal itu terungkap saat beberapa pedagang kembali datang mengadu ke komisi C DPRD Medan, Senin (7/9). Menurut mereka ada 3 hal yang tergabung dalam penderitaan jilid kedua itu. Hal ini dikatakan Koordinator Pedagang Medan Plaza (HPMP), Tumpal Dian Tampubolon.

Dikatakannya, baru-baru ini manajemen meminta pedagang menyerahkan dokumen-dokumen asli terkait perjanjian dan kontrak gedung. Hal ini katanya untuk keperluan pendataan pedagang. Hal kedua yang dirasa janggal adalah, baru-baru ini pihak manajemen juga memanggil pedagang untuk serah terima barang rongsokan sisa kebakaran.

Namun sangat disayangkan pihak manajemen seakan ingin menjebak pedagang dengan selembar kertas serah terima yang bertuliskan, pedagang dilarang menuntut manajemen secara pidana atau perdata terkait hal tersebut. Hal ketiga adalah 9 orang pedagang dipanggil menjadi saksi kebakaran Medan Plaza atas laporan oknum polisi bernama Aiptu Ginting. Sementara pedagang tidak kenal dengan oknum tersebut.

“Tiga kondisi ini kami menduga ke arah tertentu yang ujungnya untuk mengkriminalisasi pedagang. Setau kami di republik ini kalau dipanggil sebagai saksi, besok bisa jadi tersangka. Dokumen kami semua terbakar apa yang mau diserahkan. Lalu siapa Aiptu Ginting itu. Kenapa dia yang melapor? Harusnya kami sebagai korban kebakaran yang melapor. Lalu kenapa kami diminta untuk menerima barang rongsokan dan harus tanda tangan pernyataan tak ada tuntutan perdata atau pidana. Ada apa ini?” beber Tumpal.

Tumpal mengungkap pihaknya meminta pengelola memberikan kejelasan terkait nasib mereka. Baik itu ganti rugi dan berjualan di lokasi penampungan. Dirinya juga memamparkan beberapa fakta terkait dengan peristiwa kebakaran pusat perbelanjaan Medan Plaza. Dalam peristiwa kebakaran di area pusat perbelanjaan ada beberapa kejanggalan,semuanya tidak terlepas dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) telah berakhir, sistem hydrant air juga tidak berfungsi saat api mulai menyala.

Foto: Riadi/PM Bangunan mall Medan Plaza yang terbakar Sabtu (22/8/2015) lalu, masih belum dirobohkan. Foto diambil Senin (7/9/2015). Hingga kini, penyebab kebakaran masih diselidiki pihak kepolisian.
Foto: Riadi/PM
Bangunan mall Medan Plaza yang terbakar Sabtu (22/8/2015) lalu, masih belum dirobohkan. Foto diambil Senin (7/9/2015). Hingga kini, penyebab kebakaran masih diselidiki pihak kepolisian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terbakarnya Medan Plaza (Menplaz) meninggalkan segudang persoalan. Mulai dari belum jelasnya ganti rugi, nganggurnya ratusan karyawan, sengketa tanah, hingga dugaan kesengajaan pembakaran plaza tertua di Medan itu.

Belum lagi teratasi penderitaan jilid pertama korban kebakaran Medan Plaza yang merupakan para pedagang, kini muncul lagi penderitaan jilid kedua. Hal itu terungkap saat beberapa pedagang kembali datang mengadu ke komisi C DPRD Medan, Senin (7/9). Menurut mereka ada 3 hal yang tergabung dalam penderitaan jilid kedua itu. Hal ini dikatakan Koordinator Pedagang Medan Plaza (HPMP), Tumpal Dian Tampubolon.

Dikatakannya, baru-baru ini manajemen meminta pedagang menyerahkan dokumen-dokumen asli terkait perjanjian dan kontrak gedung. Hal ini katanya untuk keperluan pendataan pedagang. Hal kedua yang dirasa janggal adalah, baru-baru ini pihak manajemen juga memanggil pedagang untuk serah terima barang rongsokan sisa kebakaran.

Namun sangat disayangkan pihak manajemen seakan ingin menjebak pedagang dengan selembar kertas serah terima yang bertuliskan, pedagang dilarang menuntut manajemen secara pidana atau perdata terkait hal tersebut. Hal ketiga adalah 9 orang pedagang dipanggil menjadi saksi kebakaran Medan Plaza atas laporan oknum polisi bernama Aiptu Ginting. Sementara pedagang tidak kenal dengan oknum tersebut.

“Tiga kondisi ini kami menduga ke arah tertentu yang ujungnya untuk mengkriminalisasi pedagang. Setau kami di republik ini kalau dipanggil sebagai saksi, besok bisa jadi tersangka. Dokumen kami semua terbakar apa yang mau diserahkan. Lalu siapa Aiptu Ginting itu. Kenapa dia yang melapor? Harusnya kami sebagai korban kebakaran yang melapor. Lalu kenapa kami diminta untuk menerima barang rongsokan dan harus tanda tangan pernyataan tak ada tuntutan perdata atau pidana. Ada apa ini?” beber Tumpal.

Tumpal mengungkap pihaknya meminta pengelola memberikan kejelasan terkait nasib mereka. Baik itu ganti rugi dan berjualan di lokasi penampungan. Dirinya juga memamparkan beberapa fakta terkait dengan peristiwa kebakaran pusat perbelanjaan Medan Plaza. Dalam peristiwa kebakaran di area pusat perbelanjaan ada beberapa kejanggalan,semuanya tidak terlepas dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) telah berakhir, sistem hydrant air juga tidak berfungsi saat api mulai menyala.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/