JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Selebriti Velove Vexia terlihat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (31/8). Dia datang untuk menyaksikan sidang pembacaan dakwaan terhadap ayahandanya, Otto Cornelis Kaligis.
Velove tampak manis, mengenakan dress warna ungu tanpa aksesoris apapun kecuali sepasang anting di telinga. Dia menjinjing tas kulit hitam dengan logo rumah mode kenamaan asal Prancis, Chanel.
Meski sang ayah duduk di kursi pesakitan, wajah Velove tidak terlihat murung. Dia santai mendengarkan Jaksa Penuntut Umum pada KPK membacakan tuduhan-tuduhan kepada OC. Bahkan mantan kekasih Rafi Ahmad itu terlihat masih bisa bersenda gurau dengan temannya saat sidang berjalan.
Sidang ini juga disaksikan puluhan pendukung OC Kaligis. Mereka terdiri dari anggota keluarga, anak buah dan rekan sejawat advokat senior yang pernah jadi kuasa hukum Presiden RI ke-2 Soeharto itu.
OC didakwa memberi suap kepada tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan. Suap diberikan melalui anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gerry dengan tujuan mempengaruhi putusan hakim.
Bekas ketua Mahkamah Partai NasDem itu dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (dil/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Selebriti Velove Vexia terlihat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (31/8). Dia datang untuk menyaksikan sidang pembacaan dakwaan terhadap ayahandanya, Otto Cornelis Kaligis.
Velove tampak manis, mengenakan dress warna ungu tanpa aksesoris apapun kecuali sepasang anting di telinga. Dia menjinjing tas kulit hitam dengan logo rumah mode kenamaan asal Prancis, Chanel.
Meski sang ayah duduk di kursi pesakitan, wajah Velove tidak terlihat murung. Dia santai mendengarkan Jaksa Penuntut Umum pada KPK membacakan tuduhan-tuduhan kepada OC. Bahkan mantan kekasih Rafi Ahmad itu terlihat masih bisa bersenda gurau dengan temannya saat sidang berjalan.
Sidang ini juga disaksikan puluhan pendukung OC Kaligis. Mereka terdiri dari anggota keluarga, anak buah dan rekan sejawat advokat senior yang pernah jadi kuasa hukum Presiden RI ke-2 Soeharto itu.
OC didakwa memberi suap kepada tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan. Suap diberikan melalui anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gerry dengan tujuan mempengaruhi putusan hakim.
Bekas ketua Mahkamah Partai NasDem itu dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (dil/jpnn)