26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

LAPK: Leasing Pakai Jasa Preman, Konsumen Lapor ke Polisi

Leasing-Ilustrasi
Leasing-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perusahaan pembiayaan (leasing) nakal yang menggunakan jasa preman dan aparat penegak hukum (debt collector) untuk melakukan penarikan paksa barang jaminan fidusia, sudah sepantasnya ditindak tegas.

“Sanksinya bisa teguran bahkan pencabutan izin. Karena tindakan itu menimbulkan rasa tidak nyaman pada konsumen. Kan tidak selamanya pemasukan selalu stabil, ada kalanya menurun, disini lah perlu mediasi,” tegas Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Dr Farid Wajdi, SH.

Selain itu, penarikan paksa yang dilakukan pihak leasing melalui debt collector selama ini adalah murni tindak pidana dan harus dilapor polisi. “Penarikan oleh pihak leasing itu tidak benar, itu sudah tindak pidana. Karena kan sudah ada prosedur untuk eksekusi tersebut,” jelas Farid.Karena itu, Farid mengimbau masyarakat yang mengalami hal ini langsung melapor ke pihak berwajib atau badan lembaga yang berwenang menangani hal ini.

“Kalau ada hal seperti ini, konsumen langsung melaporkannya ke polisi. Dan bisa juga melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan gugatan perdata ke pengadilan,” ungkapnya. Seharusnya lanjut Farid,sebelum melakukan penjanjian kredit pihak leasing harus memeriksa kelengkapan atau syarat-syarat konsumen termasuk survey. “Jangan terlalu percaya, harus cek dan benar. Karena ada kala dari daftar gaji konsumen yang ditinggikan,” tandasnya.

Ditemui di lokasi terpisah, Saryo selaku Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumut mengaku pihaknya hanya dapat menangani masalah perdata sebagai mediator. “Kita hanya menerima laporan atau pengaduan perdata. Kalau pidana bukan wewenang kita, itu kepolisian. Dalam hal perdata dalam arti kata, kalau penarikan tidak ada unsur paksaan. Jadi kita memfasilitasi atau memediasi kedua belah pihak, antara konsumen dengan pihak leasing untuk mencari jalan keluar,” jelasnya.

Saat ditanyai apakah penarikan paksa tersebut bisa dilakukan? Dirinya mengatakan kalau hal itu sudah merupakan tindak pidana. “Kan ada prosedurnya, ada caranya untuk eksekusi. Jadi kalau penarikan paksa apalagi dengan kekerasan itu sudah pasti tindak pidana,” terangnya.

Dalam perkara ini, masyarakat atau konsumen dapat mengadu ke OJK secara tertulis dengan tahapan terlebih dahulu menyampaikan pengaduan ke pihak leasing secara tertulis.

“Jadi caranya itu, konsumen menyampaikan pengaduan ke pihak leasing, alasan penarikan dan tidak terima atas penarikan tersebut. Itu ada masa waktu pembalasan surat dari konsumen oleh pihak leasing selama 20 hari. Kalau belum dibalas, ada tenggang waktu 20 hari lagi, berarti 40 hari, masa jam kerja,” ujarnya. Kemudian jika tidak juga mendapatkan tanggapan dari pihak leasing, maka bukti-bukti surat pelengkap dan surat pengaduan ke pihak leasing itu dapat dijadikan bukti untuk mengadu ke OJK secara tertulis yang beralamat di gedung BI Lantai 6 Jalan Balai Kota No 4 Medan.

“Jadi jika tidak ditanggapi juga selama 40 hari, maka konsumen dapat mengadu ke OJK secara tertulis dengan membawa bukti-bukti pelengkap seperti kwitansi pembayaran dan lain serta surat pengaduan ke pihak leasing,” ungkapnya. Dan dari pengaduan konsumen, fungsi dan tugas OJK sendiri adalah untuk memfasilitasi untuk mediasi. “Fungsi atau tugas kita untuk fasilitasi dan memediasi kedua belah pihak, apa jalan keluar atau langkah yang diambil,” tandasnya. (bay/deo)

Leasing-Ilustrasi
Leasing-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perusahaan pembiayaan (leasing) nakal yang menggunakan jasa preman dan aparat penegak hukum (debt collector) untuk melakukan penarikan paksa barang jaminan fidusia, sudah sepantasnya ditindak tegas.

“Sanksinya bisa teguran bahkan pencabutan izin. Karena tindakan itu menimbulkan rasa tidak nyaman pada konsumen. Kan tidak selamanya pemasukan selalu stabil, ada kalanya menurun, disini lah perlu mediasi,” tegas Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Dr Farid Wajdi, SH.

Selain itu, penarikan paksa yang dilakukan pihak leasing melalui debt collector selama ini adalah murni tindak pidana dan harus dilapor polisi. “Penarikan oleh pihak leasing itu tidak benar, itu sudah tindak pidana. Karena kan sudah ada prosedur untuk eksekusi tersebut,” jelas Farid.Karena itu, Farid mengimbau masyarakat yang mengalami hal ini langsung melapor ke pihak berwajib atau badan lembaga yang berwenang menangani hal ini.

“Kalau ada hal seperti ini, konsumen langsung melaporkannya ke polisi. Dan bisa juga melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan gugatan perdata ke pengadilan,” ungkapnya. Seharusnya lanjut Farid,sebelum melakukan penjanjian kredit pihak leasing harus memeriksa kelengkapan atau syarat-syarat konsumen termasuk survey. “Jangan terlalu percaya, harus cek dan benar. Karena ada kala dari daftar gaji konsumen yang ditinggikan,” tandasnya.

Ditemui di lokasi terpisah, Saryo selaku Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumut mengaku pihaknya hanya dapat menangani masalah perdata sebagai mediator. “Kita hanya menerima laporan atau pengaduan perdata. Kalau pidana bukan wewenang kita, itu kepolisian. Dalam hal perdata dalam arti kata, kalau penarikan tidak ada unsur paksaan. Jadi kita memfasilitasi atau memediasi kedua belah pihak, antara konsumen dengan pihak leasing untuk mencari jalan keluar,” jelasnya.

Saat ditanyai apakah penarikan paksa tersebut bisa dilakukan? Dirinya mengatakan kalau hal itu sudah merupakan tindak pidana. “Kan ada prosedurnya, ada caranya untuk eksekusi. Jadi kalau penarikan paksa apalagi dengan kekerasan itu sudah pasti tindak pidana,” terangnya.

Dalam perkara ini, masyarakat atau konsumen dapat mengadu ke OJK secara tertulis dengan tahapan terlebih dahulu menyampaikan pengaduan ke pihak leasing secara tertulis.

“Jadi caranya itu, konsumen menyampaikan pengaduan ke pihak leasing, alasan penarikan dan tidak terima atas penarikan tersebut. Itu ada masa waktu pembalasan surat dari konsumen oleh pihak leasing selama 20 hari. Kalau belum dibalas, ada tenggang waktu 20 hari lagi, berarti 40 hari, masa jam kerja,” ujarnya. Kemudian jika tidak juga mendapatkan tanggapan dari pihak leasing, maka bukti-bukti surat pelengkap dan surat pengaduan ke pihak leasing itu dapat dijadikan bukti untuk mengadu ke OJK secara tertulis yang beralamat di gedung BI Lantai 6 Jalan Balai Kota No 4 Medan.

“Jadi jika tidak ditanggapi juga selama 40 hari, maka konsumen dapat mengadu ke OJK secara tertulis dengan membawa bukti-bukti pelengkap seperti kwitansi pembayaran dan lain serta surat pengaduan ke pihak leasing,” ungkapnya. Dan dari pengaduan konsumen, fungsi dan tugas OJK sendiri adalah untuk memfasilitasi untuk mediasi. “Fungsi atau tugas kita untuk fasilitasi dan memediasi kedua belah pihak, apa jalan keluar atau langkah yang diambil,” tandasnya. (bay/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/