MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kontraktor proyek pengerjaan tempat parkir kendaraan roda dua senilai Rp5,8 miliar di kantor Gubernur Sumatera Utara, akhirnya menghentikan pekerjaannya, Rabu (9/9). Areal proyek tersebut ditutup dan tak ada aktivitas pekerja.
Pantauan wartawan di Kantor Gubsu, areal proyek yang dikelilingi pagar seng itu, juga ditutup di bagian depannya. Berbeda dari hari sebelumnya, di mana material untuk pembangunan parkir kendaraan roda dua itu masih terlihat hilir mudik menggunakan truk molen pada sore hari.
Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Setdaprovsu Safrudin mengatakan, pihaknya dan kontraktor sepakat agar proyek itu diberhentikan sementara, lantaran sampai saat ini Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) belum terbit dari Pemerintah Kota Medan.
“Pernyataan Pak Plt Gubsu itu suatu ketentuan. Karena sampai hari ini belum ada Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dari Pemko Medan, jadi kami hentikan dulu pengerjaannya,” ujarnya.
Dia mengatakan, terus komunikasi dengan Pemko Medan dan juga pihak kontraktor soal ini. “Seperti saya bilang kemarin, kita sepakat menghentikan sementara pekerjaan jika SIMB belum terbit,” kata Safrudin.
Dia menambahkan, sesuai kontrak pengerjaan harus sudah selesai 27 November 2015. Diakuinya bahwa akan ada denda yang harus dibayar jika pekerjaan mengalami keterlambatan. Dengan kondisi seperti ini, Safruddin mengatakan pekerjaan pasti akan terhambat.
Terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Hasban Ritonga, mengaku sudah mendengar soal belum terbitnya SIMB proyek parkir tersebut. Kata Hasban, dirinya akan mengecek ke Biro Perlengkapan dan Aset mengenai persoalan ini. “Jika masalahnya SIMB, harusnya dicek ke Pemko Medan. Apa kendalanya,” kata Hasban di Kantor Gubsu, Rabu (9/9).
Dia menambahkan, dirinya akan meminta Pemko Medan untuk menjelaskan persoalan SIMB proyek tersebut kenapa belum terbit. “Saya akan tanyakan SIMB ke Pemko Medan. Kita berharap proyek itu tidak terhambat, karena itu merupakan kebutuhan kantor Gubsu sebagai areal pelayanan publik,” pungkasnya. (prn/adz)