26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Anggota DPRD Sumut Minta Bupati Madina Patuhi Putusan MA

Foto: Metro Siantar/JPNN Lahan proyek Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP USU) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Muara Batang Gadis, Mandailing Natal.
Foto: Metro Siantar/JPNN
Lahan proyek Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP USU) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Muara Batang Gadis, Mandailing Natal.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Putusan Inkracht Mahkamah Agung (MA), yang memutuskan Izin Usaha Perkebunan (IUP) milik Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP USU) Nomor 525.25/484/DISBUN/Tahun 2004 tentang Izin Usaha Perkebunan supaya dikembalikan Bupati Madina, mendapat perhatian dari anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara, Dr Januari Siregar SH Mhum.

Ia mengatakan, sudah sepatutnya dipatuhi Bupati Mandailing Natal (Madina), Dahlan Hasan Nasution, mematuhi putusan tersebut.

“Jika IUP itu tak dikembalikan ke KP USU, itu artinya Bupati Madina tersebut tidak taat hukum dan harus diganti. Selain itu, Bupati Madina juga tidak mendukung iklim investasi di Madina,” sebut Dr Januari Siregar SH MHum, kepada wartawan, Rabu (9/8), di Medan.

Menurut politisi Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI), sebagai Kepala Daerah, Dahlan Hasan Nasution seharusnya mematuhi hukum terkait lahan KP USU, agar adanya kepastian dan kepercayaan investor dalam menanamkan modalnya di daerah tersebut.

“Apapun ceritanya, kalau sudah Inkracht, Bupati Madina harus mengembalikan IUP kepada KP USU. Dalam waktu dekat, Komisi A DPRD Sumut akan memanggil Bupati Madina, BPN Sumut dan Madina, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP),” tegas alumni Fakultas Hukum USU.

Seperti diketahui Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution, pada 7 Agustus 2015, mengeluarkan tiga Surat Keputusan. Pertama SK No 525/498/K/2015 tentang pencabutan atas SK Bupati Madina Nomor 525.25/417/K/2012. Selanjutnya pada hari yang sama juga ia meneken SK 525/499/K/2015 tertanggal 7 Agustus 2015 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 525.25/484/Disbun/Tahun 2004, serta SK Nomor 141/500/K/2015 tanggal 7 Agustus 2015 tentang Pencabutan Keputusan Mandailing Natal Nomor 525/575/K/2012. (rel/mea)

Foto: Metro Siantar/JPNN Lahan proyek Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP USU) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Muara Batang Gadis, Mandailing Natal.
Foto: Metro Siantar/JPNN
Lahan proyek Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP USU) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Muara Batang Gadis, Mandailing Natal.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Putusan Inkracht Mahkamah Agung (MA), yang memutuskan Izin Usaha Perkebunan (IUP) milik Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP USU) Nomor 525.25/484/DISBUN/Tahun 2004 tentang Izin Usaha Perkebunan supaya dikembalikan Bupati Madina, mendapat perhatian dari anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara, Dr Januari Siregar SH Mhum.

Ia mengatakan, sudah sepatutnya dipatuhi Bupati Mandailing Natal (Madina), Dahlan Hasan Nasution, mematuhi putusan tersebut.

“Jika IUP itu tak dikembalikan ke KP USU, itu artinya Bupati Madina tersebut tidak taat hukum dan harus diganti. Selain itu, Bupati Madina juga tidak mendukung iklim investasi di Madina,” sebut Dr Januari Siregar SH MHum, kepada wartawan, Rabu (9/8), di Medan.

Menurut politisi Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI), sebagai Kepala Daerah, Dahlan Hasan Nasution seharusnya mematuhi hukum terkait lahan KP USU, agar adanya kepastian dan kepercayaan investor dalam menanamkan modalnya di daerah tersebut.

“Apapun ceritanya, kalau sudah Inkracht, Bupati Madina harus mengembalikan IUP kepada KP USU. Dalam waktu dekat, Komisi A DPRD Sumut akan memanggil Bupati Madina, BPN Sumut dan Madina, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP),” tegas alumni Fakultas Hukum USU.

Seperti diketahui Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution, pada 7 Agustus 2015, mengeluarkan tiga Surat Keputusan. Pertama SK No 525/498/K/2015 tentang pencabutan atas SK Bupati Madina Nomor 525.25/417/K/2012. Selanjutnya pada hari yang sama juga ia meneken SK 525/499/K/2015 tertanggal 7 Agustus 2015 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 525.25/484/Disbun/Tahun 2004, serta SK Nomor 141/500/K/2015 tanggal 7 Agustus 2015 tentang Pencabutan Keputusan Mandailing Natal Nomor 525/575/K/2012. (rel/mea)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/