27 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Senin, 93 Anggota DPRD Sumut Bakal Diperiksa KPK

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS SIDANG: Suasana sidang paripurna masih berlangsung di gedung DPRD Sumut jalan Imam Bonjol Medan, Selasa  30/6).
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS SIDANG: Suasana sidang paripurna masih berlangsung di gedung DPRD Sumut jalan Imam Bonjol Medan, Selasa 30/6).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – KPK terus fokus menyelidiki kasus batalnya hak interpelasi DPRD Sumut kepada Gubsu Gatot Pujo Nugroho. Dijadwalkan Senin (14/9) hingga Kamis (17/9) , penyidik KPK yang terbang dari Jakarta akan meminta keterangan 93 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 di Mako Brimob Polda Sumut di Jalan KH Wahid Hasyim, Medan. Sebagian dari mereka mengaku sudah menerima undangan panggilan dari komisi anti-rasuh tersebut.

 

Dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin, sebagian anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 mengaku siap memenuhi undangan pemeriksaan dugaan gratifikasi terkait gagalnya penggunaan hak interpelasi atas Gubsu Gatot Pujo Nugroho hingga beberapa kali.

 

Dari fraksi Partai Demokrat, Sopar Siburian mengaku sudah menerima undangan untuk diminta keterangan klarifikasi. Ia mengatakan akan datang dan taat hukum. Menurut dia, pemanggilan itu terkait soal gratifikasi terhadap hak interpelasi yang sempat bergulir sebanyak tiga kali. Salah satu diantaranya kandas sebelum menuju ruang paripurna.

 

“Jadwal saya Senin (14/9) pukul 13.00 WIB. Karena KPK ini kan profesional, mencari adanya aliran-aliran uang. Ya kalau dipanggil, siap saja. Itu kan konsekuensi jabatan,” ujarnya.

 

Soal interpelasi hingga jilid tiga, Sopar mencoba meluruskan. Katanya yang ada hanya dua jilid, yakni pertama tahun 2011 dan kedua tahun 2015. Sementara untuk 2014 lalu, pengajuannya batal dan tak masuk agenda Badan Musyawarah DPRD Sumut lantaran sebagian anggota dewan menarik dukungan sehingga tak memenuhi syarat.

 

Kendati mengaku sedikit terganggu dengan pemanggilan ini, namun Sopar mengaku tak khawatir. Sebab klarifikasi yang digelar KPK ini bisa menghilangkan rumor yang telanjur beredar di masyarakat.

 

“Kalau galau pastilah itu, cuma saya pribadi tak takut. Ini kan supaya jangan muncul fitnah dan sekaligus membuktikan kalau tak ada suap-menyuap,” tukasnya.

 

Richard Eddy M Lingga, anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dari Fraksi Golkar juga sudah menerima undangan KPK. Undangan berupa salinan fax itu diantarkan oleh staf sekretariat DPRD Sumut ke rumahnya, Rabu (9/9).

 

”Saya dapat jadwal pemanggilan hari Rabu (16/9, Red) pukul 09.00 WIB. Undangan pesta saja saya hadir,” sebut mantan wakil rakyat ini.

 

Sejumlah anggota DPRD Sumut periode lalu yang dikontak Sumut Pos, yakni Rauddin Purba, Oloan Simbolon, dan Hardi Mulyono mengaku sudah menerima surat panggilan KPK.

 

“Saya pasti hadir. Semua yang saya ketahui dan ingat akan saya sampaikan. Pokoknya kooperatif lah,” tukas Hardi.

 

Begitu pula Mustofawiyah Sitompul dan Arifin Nainggolan dari Fraksi Partai Demokrat. Saat ditanyai Sumut Pos, keduanya siap menghadiri panggilan penyidik KPK.

 

Hanya saja, ada sebagian rekan dari anggota DPRD Sumut periode yang sama yang belum menerima surat panggilan. Saat dikontak Sumut Pos, kemarin, Guntur Manurung, Muslim Simbolon, Rinawati Sianturi, dan Syamsul Hilal mengaku belum menerima surat dari KPK.

 

“Saya belum terima. Kebetulan sekarang saya lagi di Jawa Barat dalam rangka pertemuan dengan kaum Marhaenis. Memang saya dapat info ada rekan-rekan mantan anggota dewan sudah terima suratnya,” ungkap Syamsul. Dia menegaskan siap datang kapan saja bila dipanggil penyidik KPK.

 

Kolega Syamsul sesama anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, Muslim Simbolon menyebutkan pemanggilan KPK terkait hak interpelasi itu sah-sah saja.

 

Dia tak mau berkomentar saat disinggung soal dugaan gagalnya hak interpelasi terhadap Gubsu sarat transaksional. ”Saya tak tahu-menahu soal itu,” jawabnya singkat. Hingga kemarin, Muslim mengaku belum menerima undangan panggilan dari KPK.

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS SIDANG: Suasana sidang paripurna masih berlangsung di gedung DPRD Sumut jalan Imam Bonjol Medan, Selasa  30/6).
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS SIDANG: Suasana sidang paripurna masih berlangsung di gedung DPRD Sumut jalan Imam Bonjol Medan, Selasa 30/6).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – KPK terus fokus menyelidiki kasus batalnya hak interpelasi DPRD Sumut kepada Gubsu Gatot Pujo Nugroho. Dijadwalkan Senin (14/9) hingga Kamis (17/9) , penyidik KPK yang terbang dari Jakarta akan meminta keterangan 93 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 di Mako Brimob Polda Sumut di Jalan KH Wahid Hasyim, Medan. Sebagian dari mereka mengaku sudah menerima undangan panggilan dari komisi anti-rasuh tersebut.

 

Dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin, sebagian anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 mengaku siap memenuhi undangan pemeriksaan dugaan gratifikasi terkait gagalnya penggunaan hak interpelasi atas Gubsu Gatot Pujo Nugroho hingga beberapa kali.

 

Dari fraksi Partai Demokrat, Sopar Siburian mengaku sudah menerima undangan untuk diminta keterangan klarifikasi. Ia mengatakan akan datang dan taat hukum. Menurut dia, pemanggilan itu terkait soal gratifikasi terhadap hak interpelasi yang sempat bergulir sebanyak tiga kali. Salah satu diantaranya kandas sebelum menuju ruang paripurna.

 

“Jadwal saya Senin (14/9) pukul 13.00 WIB. Karena KPK ini kan profesional, mencari adanya aliran-aliran uang. Ya kalau dipanggil, siap saja. Itu kan konsekuensi jabatan,” ujarnya.

 

Soal interpelasi hingga jilid tiga, Sopar mencoba meluruskan. Katanya yang ada hanya dua jilid, yakni pertama tahun 2011 dan kedua tahun 2015. Sementara untuk 2014 lalu, pengajuannya batal dan tak masuk agenda Badan Musyawarah DPRD Sumut lantaran sebagian anggota dewan menarik dukungan sehingga tak memenuhi syarat.

 

Kendati mengaku sedikit terganggu dengan pemanggilan ini, namun Sopar mengaku tak khawatir. Sebab klarifikasi yang digelar KPK ini bisa menghilangkan rumor yang telanjur beredar di masyarakat.

 

“Kalau galau pastilah itu, cuma saya pribadi tak takut. Ini kan supaya jangan muncul fitnah dan sekaligus membuktikan kalau tak ada suap-menyuap,” tukasnya.

 

Richard Eddy M Lingga, anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dari Fraksi Golkar juga sudah menerima undangan KPK. Undangan berupa salinan fax itu diantarkan oleh staf sekretariat DPRD Sumut ke rumahnya, Rabu (9/9).

 

”Saya dapat jadwal pemanggilan hari Rabu (16/9, Red) pukul 09.00 WIB. Undangan pesta saja saya hadir,” sebut mantan wakil rakyat ini.

 

Sejumlah anggota DPRD Sumut periode lalu yang dikontak Sumut Pos, yakni Rauddin Purba, Oloan Simbolon, dan Hardi Mulyono mengaku sudah menerima surat panggilan KPK.

 

“Saya pasti hadir. Semua yang saya ketahui dan ingat akan saya sampaikan. Pokoknya kooperatif lah,” tukas Hardi.

 

Begitu pula Mustofawiyah Sitompul dan Arifin Nainggolan dari Fraksi Partai Demokrat. Saat ditanyai Sumut Pos, keduanya siap menghadiri panggilan penyidik KPK.

 

Hanya saja, ada sebagian rekan dari anggota DPRD Sumut periode yang sama yang belum menerima surat panggilan. Saat dikontak Sumut Pos, kemarin, Guntur Manurung, Muslim Simbolon, Rinawati Sianturi, dan Syamsul Hilal mengaku belum menerima surat dari KPK.

 

“Saya belum terima. Kebetulan sekarang saya lagi di Jawa Barat dalam rangka pertemuan dengan kaum Marhaenis. Memang saya dapat info ada rekan-rekan mantan anggota dewan sudah terima suratnya,” ungkap Syamsul. Dia menegaskan siap datang kapan saja bila dipanggil penyidik KPK.

 

Kolega Syamsul sesama anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, Muslim Simbolon menyebutkan pemanggilan KPK terkait hak interpelasi itu sah-sah saja.

 

Dia tak mau berkomentar saat disinggung soal dugaan gagalnya hak interpelasi terhadap Gubsu sarat transaksional. ”Saya tak tahu-menahu soal itu,” jawabnya singkat. Hingga kemarin, Muslim mengaku belum menerima undangan panggilan dari KPK.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/