MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kinerja seluruh direksi pada tiga perusahaan daerah (PD) mendapatkan raport merah dari kalangan legislatif. Sebab, selama hampir empat tahun menjabat tidak ada perkembangan atau pertumbuhan yang signifikan yang dihasilkan direksi ketiga badan usaha milik daerah (BUMD) itu. Adapun ketiga PD yang dimaksud; PD Pasar, PD Pembangunan, dan PD Rumah Potong Hewan (RPH)
Ketua Komisi C DPRD Medan, Salman Alfarisi menilai kinerja tiga perusahaan daerah priode 2012-2016 sangat buruk. Pasalnya, penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan tidak signifikan.
Padahal Pemerintah Kota (Pemko) Medan sudah mengucurkan dana untuk penyertaan modal sebesar Rp26 Miliar.
“Apakah sebanding antara penerimaan yang dihasilkan tiga PD dengan penyertaan modal yang diberikan, tentu hasilnya tidak. Makanya hal tersebut dapat dijadikan indikator untuk menilai kinerja tiga PD tersebut buruk,” katanya kepada Sumut Pos, Senin (19/10).
Direksi tiga perusahaan daerah milik Pemko Medan itu selalu beralasa tidak bekerja hanya untuk mencari keuntungan semata karena ada juga bersifat sosial. Namun, tidak dijelaskan berapa persen kinerja ketiga perusahaan daerah itu untuk kepentingan sosial.
“Harusnya dibagi, berapa persen untuk sosial atau berapa persen untuk mencari keuntungan. Kalau memang sosial, lebih baik tiga perusahaan daerah itu kita alihkan menjadi yayasan atau dinas dengan proses rekruitmen yang transparan,”ungkapnya.
Mengingat masa jabatan dari direksi ketiga perusahaan daerah priode 2012-2016 akan habis dalam waktu dekat, dia meminta agar Pemeritah Kota (Pemko) Medan melakukan proses rekruitmen secara terbuka dan transparan agar calon direksi yang dihasilkan nanti dapat bekerja secara maksimal.
Kata dia, seluruh direksi yang saat ini saja direkrut melalui mekanisme fit and proper test, tapi hasilnya kerjanya masih buruk. Makanya dari itu pihaknya ingin proses seleksi nantinya berjalan transparan agar jangan sampai ada anggapan bahwa calon direksi merupakan titipan-titipan dari oknum partai politik.
“Catatan kinerja direksi yang ada saat ini dapat dijadikan pertimbangan bagi panelis yang akan memproses rekruitmen direksi perusahaan daerah. Yang jelas saya tidak setuju masa bakti direksi perusahaan daerah diperpanjang begitu saja tanpa mekanisme perekrutan terbuka,”paparnya.
Sekretaris Badan Pengawan BUMD Kota Medan, Qamarul Fatah menyebutkan bahwa pihanya baru akan menjadwalkan rapat internal mengenai proses rekrutman direksi perusahaan daerah.
Dia mengaku tetap akan mengacu kepada Peraturan Wali Kota (Perwal) No 26 tahun 2014 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi Perusahaan Daerah Kota Medan.
“Secepatnya akan kita persiapkan petunju teknis perekrutan direksi perusahaan daerah priode 2016-2020,” katanya.
Salah satu PD yang mendapat rapot merah adalah PD Pasar Medan. Menurut Direktur Pengembangan PD Pasar Kota Medan, Osman Manalu tidak terima kinerja pihaknya selama ini dianggap buruk. Pasalnya, selama ini seluruh direksi pada PD Pasar telah bekerja dengan maksimal.(dik/azw)
Tiga PD Medan Mendapat Rapot Merah
– PD Pasar
– PD Pembangunan
– PD Rumah Potong Hewan (RPH)