MEDAN , SUMUTPOS.CO – Ditnarkoba Poldasu menggerebek ladang ganja seluas 5 hektar di Pegunungan Sitor Sihite, Desa Rawo Dolok, Kabupaten Madina, Selasa (21/10).
Ganja siap panen berumur 7 bulan itu kemudian dimusnahkan. Petugas juga mengamankan pemilik ladang berinisial L (43) warga Hutatonga, Panyabungan dan pekerja berinisial S (42) warga Huta Bangun, Kecamatan Tambangan, Panyabungan.
Penggerebekan berawal dari penangkapan L yang membawa ganja di Madina. Dari hasil pengembangan, petugas kembali menangkap S yang belakangan diketahui temannya L.
Dari keterangan kedua tersangka, bahwa ada ladang ganja di Pegunungan Sitor Sihite. Polres Madina berkordinasi dengan Ditnarkoba Poldasu untuk melakukan penggerebekan. Petugas menuju ke arah Gunung Sitor, Madina yang berjarak tempuh 8 jam dari Polres Madina. Hasilnya, ditemukan 5 hektar ladang ganja siap panen. Usai dicabut, ganja tersebut langsung dibakar.
Turut dalam penggerebekan Kapolres Madina, AKBP Andry Setiawan.
Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Reinhard Silitonga mengakui, pihaknya mengamankan tersangka L dan S. Puluhan kilogram daun ganja sebagai barang bukti juga turut dibawa ke Polres Madina. “Tersangka ditahan di Polres Madina,” tuturnya.
Reinhard menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan apakah ganja sudah pernah dipanen. “Kita masih melakukan penyelidikan apakah sudah pernan dipanen,” tambahnya.
Pihaknya juga akan terus mengawasi pegunungan Madina yang kerap dijadikan warga untuk menanam ganja. “Kita himbau warga agar taat hukum dan menjadi petani yang baik,” tandasnya. (gib/pmg/han)