30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Aneh, Penyidik Tidak Menyeret Eks Kadis Kebersihan Medan

Korupsi-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perkara korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Kebersihan Pemko Medan telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA). Dimana, ketiga terdakwa, yakni Abdul Mutolip dan Adnan selaku petugas dari Dinas Kebersihan, serta Eddy selaku rekanan, masing-masing divonis 5 tahun penjara.

Namun, dalam putusannya MA menyatakan, ketiga terdakwa ini hanya terbukti menikmati hasil korupsi Rp168 juta dari total kerugian negara Rp5 miliar. MA pun membebankan kerugian negara sekitar Rp4,8 miliar lagi kepada kuasa pengguna anggaran (KPA). Di mana KPA waktu itu adalah Pardamean Siregar yang menjabat Kepala Dinas Kebersihan Pemko Medan.

Menyikapi hal itu, Afrizon Alwi, Kuasa Hukum Eddy mengatakan, penyidikan kasus ini memang sangat aneh. Dalam putusan hakim saja disebutkan bahwa kliennya itu hanya menikmati Rp168 juta dari total kerugian negara Rp5 miliar. Jadi, kerugian negara sekitar Rp4,8 miliar lagi dinikmati oleh Pardamean Siregar dan jajarannya.

“Akan tetapi penyidik tidak pernah menyentuh Pardamean selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) ini. Padahal perannya sudah sangat jelas, dialah yang bertanggung jawab atas kerugian negara Rp4,8 miliar itu. Penyidik sangat tidak adil dalam kasus ini,” kata Afrizon kepada wartawan, Kamis (22/10) sore.

Dijelaskan Afrizon, dalam putusan hakim juga dijelaskan bahwa Kepala Dinas Kebersihan Pemko Medan Pardamean Siregar dan para sopir truk pengangkut sampah menerima dana voucer BBM secara tunai.

Hakim pun meminta agar Pardamean Siregar dimintai pertanggungjawabannya dalam perkara ini. “Dalam perkara ini terbukti bahwa ada kerugian negara Rp5 miliar. Anehnya, dari tiga terdakwa yang disidangkan hanya terbukti menikmati Rp168 juta. Nah, sisanya ini dinikmati oleh Pardamean Siregar dan jajarannya. Tetapi mereka tidak diseret ke persidangan,” jelas Afrizon.

Menurut Afrizon, berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka sudah selayaknya Kejari Medan menyeret Pardamean ke muka hukum. Hal itu untuk menindaklanjuti pemeriksaan para tersangka baru dalam kasus ini.”Penyidik Kejari Medan harus melakukan ini supaya ada keadilan. Semua harus sama di mata hukum,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp5 miliar yang bersumber dari APBD Pemko Medan Tahun Anggaran (TA) 2013 senilai Rp14 miliar. Kerugian ini terjadi karena para terdakwa menikmati hasil mark-up harga solar. Ketiga terdakwa pun mendapatkan fee dari mark up itu.(gus/deo)

Korupsi-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perkara korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Kebersihan Pemko Medan telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA). Dimana, ketiga terdakwa, yakni Abdul Mutolip dan Adnan selaku petugas dari Dinas Kebersihan, serta Eddy selaku rekanan, masing-masing divonis 5 tahun penjara.

Namun, dalam putusannya MA menyatakan, ketiga terdakwa ini hanya terbukti menikmati hasil korupsi Rp168 juta dari total kerugian negara Rp5 miliar. MA pun membebankan kerugian negara sekitar Rp4,8 miliar lagi kepada kuasa pengguna anggaran (KPA). Di mana KPA waktu itu adalah Pardamean Siregar yang menjabat Kepala Dinas Kebersihan Pemko Medan.

Menyikapi hal itu, Afrizon Alwi, Kuasa Hukum Eddy mengatakan, penyidikan kasus ini memang sangat aneh. Dalam putusan hakim saja disebutkan bahwa kliennya itu hanya menikmati Rp168 juta dari total kerugian negara Rp5 miliar. Jadi, kerugian negara sekitar Rp4,8 miliar lagi dinikmati oleh Pardamean Siregar dan jajarannya.

“Akan tetapi penyidik tidak pernah menyentuh Pardamean selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) ini. Padahal perannya sudah sangat jelas, dialah yang bertanggung jawab atas kerugian negara Rp4,8 miliar itu. Penyidik sangat tidak adil dalam kasus ini,” kata Afrizon kepada wartawan, Kamis (22/10) sore.

Dijelaskan Afrizon, dalam putusan hakim juga dijelaskan bahwa Kepala Dinas Kebersihan Pemko Medan Pardamean Siregar dan para sopir truk pengangkut sampah menerima dana voucer BBM secara tunai.

Hakim pun meminta agar Pardamean Siregar dimintai pertanggungjawabannya dalam perkara ini. “Dalam perkara ini terbukti bahwa ada kerugian negara Rp5 miliar. Anehnya, dari tiga terdakwa yang disidangkan hanya terbukti menikmati Rp168 juta. Nah, sisanya ini dinikmati oleh Pardamean Siregar dan jajarannya. Tetapi mereka tidak diseret ke persidangan,” jelas Afrizon.

Menurut Afrizon, berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka sudah selayaknya Kejari Medan menyeret Pardamean ke muka hukum. Hal itu untuk menindaklanjuti pemeriksaan para tersangka baru dalam kasus ini.”Penyidik Kejari Medan harus melakukan ini supaya ada keadilan. Semua harus sama di mata hukum,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp5 miliar yang bersumber dari APBD Pemko Medan Tahun Anggaran (TA) 2013 senilai Rp14 miliar. Kerugian ini terjadi karena para terdakwa menikmati hasil mark-up harga solar. Ketiga terdakwa pun mendapatkan fee dari mark up itu.(gus/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/