BINJAI, SUMUTPOS.CO – Meski ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pembatalan interpelasi Gatot Pujo Nugroho, Saleh Bangun tetap jado calon Walikota Binjai.
“Meski ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, tetapi tidak menggugurkan hak Haji Saleh Bangun sebagai calon Walikota, sebelum ada putusan hukum tetap dari pengadilan atau inkrah,” kata Ketua KPU Binjai, Herry Dani SE, Rabu (11/11).
Hal itu, kata Herry Dani, diatur dalam Undang – Undang KPU nomor 9 dan 12 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah.
Lantas, bagaimana jika Haji Saleh Bangun menang dalam pemilihan kepala daerah pada pilkada Desember mendatang? Herry mengatakan, apabila menang dalam pemilihan, maka akan dilantik. “Apabila Saleh Bangun tidak bisa, maka ada wakilnya. Karena mereka merupakan pasangan calon,” tambahnya.
Setelah ditetapkan sebagai pemenang pilkada oleh KPU, selanjutnya adalah urusan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. “Untuk teknisnya akan diatur lagi dan hal itu urusan pemerintah Sumut dan Mendagri,” katanya.
Sebelumnya, untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara kepada Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 s/d 2014 dan 2014 s/d 2019, KPK menahan 4 dari 6 tersangka. Salahsatunya adalah Saleh Bangun.
Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di beberapa Rumah Tahanan (Rutan) berbeda. Tersangka Sakeh Bangu ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. (amr)
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Meski ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pembatalan interpelasi Gatot Pujo Nugroho, Saleh Bangun tetap jado calon Walikota Binjai.
“Meski ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, tetapi tidak menggugurkan hak Haji Saleh Bangun sebagai calon Walikota, sebelum ada putusan hukum tetap dari pengadilan atau inkrah,” kata Ketua KPU Binjai, Herry Dani SE, Rabu (11/11).
Hal itu, kata Herry Dani, diatur dalam Undang – Undang KPU nomor 9 dan 12 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah.
Lantas, bagaimana jika Haji Saleh Bangun menang dalam pemilihan kepala daerah pada pilkada Desember mendatang? Herry mengatakan, apabila menang dalam pemilihan, maka akan dilantik. “Apabila Saleh Bangun tidak bisa, maka ada wakilnya. Karena mereka merupakan pasangan calon,” tambahnya.
Setelah ditetapkan sebagai pemenang pilkada oleh KPU, selanjutnya adalah urusan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. “Untuk teknisnya akan diatur lagi dan hal itu urusan pemerintah Sumut dan Mendagri,” katanya.
Sebelumnya, untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara kepada Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 s/d 2014 dan 2014 s/d 2019, KPK menahan 4 dari 6 tersangka. Salahsatunya adalah Saleh Bangun.
Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di beberapa Rumah Tahanan (Rutan) berbeda. Tersangka Sakeh Bangu ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. (amr)