26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Eddy Syofian Ditahan, Erry Bakal Diperiksa Lagi

Foto: Sutomo Samsu/JPNN Kepala Kesbangpol Linmas Provsu, Eddy Sofyan yang juga sebagai Pj Wali Kota Siantar, ditahan KPK, Kamis (12/11/2015).
Foto: Sutomo Samsu/JPNN
Kepala Kesbangpol Linmas Provsu, Eddy Sofyan yang juga sebagai Pj Wali Kota Siantar, ditahan KPK, Kamis (12/11/2015).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Arminsyah menegaskan Plt Gubsu Tengku Erry Nuradi akan diperiksa kembali dalam kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemprov Sumut.

Hal itu disampaikan Arminsyah seusai Kejagung menahan Eddy Syofian. Kemarin, Bekas Kepala Badan Kesbangpolinmas Pemprov Sumut, yang kini menjabat Pj wali kota Pematangsiantar itu dijebloskan ke sel, menyusul Gubsu nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

“Masih dibutuhkan. Kami lihat dulu. Kemungkinan masih (memanggil Wagub), tapi belum kami jadwalkan,” ucap Arminsyah di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (12/11).

Arminsyah tidak memberikan jawaban yang tegas saat dimintai tanggapan munculnya isu yang menyebut Tengku Erry juga akan dijadikan tersangka kasus dana hibah dan bansos 2012-2013, menyusul Gatot Pujo Nugroho dan Eddy Syofian.

“Nanti dulu,” katanya.

Lebih lanjut, Arminsyah menepis tudingan adanya intervensi politik dari kelompok tertentu terhadap Korps Adhyaksa dalam mengusut kasus ini. “Sementara ini tidak ada, entahlah kalau besok-besok,” ujarnya

Adapun daftar panjang pejabat Sumut yang dimasukkan aparat penegak hukum ke dalam bui terus bertambah. Setelah KPK menahan Gatot dan empat bekas pimpinan DPRD Sumut, kini giliran Eddy yang dijebloskan ke sel oleh Kejagung.

Eddy ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar sejak pukul 09.15 WIB, Kamis (12/11). Dia terlihat baru keluar sekitar pukul 17.30 WIB. Hanya bedanya, kalau saat tiba Eddy mengenakan kemeja putih bercorak garis-garis hitam, maka ketika keluar sudah dipakaikan rompi merah jambu (pink) bergaris hitam, bertuliskan angka ’07’ di bagian dada kanan.

“Sebagai warga negara yang baik, apalagi aparatur negara, saya harus patuh terhadap penegakan hukum. Sebagai pribadi yang beragama saya ikhlas dan sabar menerima cobaan ini. Mudah-mudahan proses ini bisa cepat terlaksana. Pada prinsipnya kami kooperatif dan ingin yang terbaik dalam penegakan hukum. Nanti di pengadilan, akan dibuktikan,” katanya menjawab wartawan sesaat sebelum menaiki kendaraan mobil tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terparkir persis di depan lobi depan gedung Jampidsus.

Foto: Sutomo Samsu/JPNN Kepala Kesbangpol Linmas Provsu, Eddy Sofyan yang juga sebagai Pj Wali Kota Siantar, ditahan KPK, Kamis (12/11/2015).
Foto: Sutomo Samsu/JPNN
Kepala Kesbangpol Linmas Provsu, Eddy Sofyan yang juga sebagai Pj Wali Kota Siantar, ditahan KPK, Kamis (12/11/2015).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Arminsyah menegaskan Plt Gubsu Tengku Erry Nuradi akan diperiksa kembali dalam kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemprov Sumut.

Hal itu disampaikan Arminsyah seusai Kejagung menahan Eddy Syofian. Kemarin, Bekas Kepala Badan Kesbangpolinmas Pemprov Sumut, yang kini menjabat Pj wali kota Pematangsiantar itu dijebloskan ke sel, menyusul Gubsu nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

“Masih dibutuhkan. Kami lihat dulu. Kemungkinan masih (memanggil Wagub), tapi belum kami jadwalkan,” ucap Arminsyah di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (12/11).

Arminsyah tidak memberikan jawaban yang tegas saat dimintai tanggapan munculnya isu yang menyebut Tengku Erry juga akan dijadikan tersangka kasus dana hibah dan bansos 2012-2013, menyusul Gatot Pujo Nugroho dan Eddy Syofian.

“Nanti dulu,” katanya.

Lebih lanjut, Arminsyah menepis tudingan adanya intervensi politik dari kelompok tertentu terhadap Korps Adhyaksa dalam mengusut kasus ini. “Sementara ini tidak ada, entahlah kalau besok-besok,” ujarnya

Adapun daftar panjang pejabat Sumut yang dimasukkan aparat penegak hukum ke dalam bui terus bertambah. Setelah KPK menahan Gatot dan empat bekas pimpinan DPRD Sumut, kini giliran Eddy yang dijebloskan ke sel oleh Kejagung.

Eddy ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar sejak pukul 09.15 WIB, Kamis (12/11). Dia terlihat baru keluar sekitar pukul 17.30 WIB. Hanya bedanya, kalau saat tiba Eddy mengenakan kemeja putih bercorak garis-garis hitam, maka ketika keluar sudah dipakaikan rompi merah jambu (pink) bergaris hitam, bertuliskan angka ’07’ di bagian dada kanan.

“Sebagai warga negara yang baik, apalagi aparatur negara, saya harus patuh terhadap penegakan hukum. Sebagai pribadi yang beragama saya ikhlas dan sabar menerima cobaan ini. Mudah-mudahan proses ini bisa cepat terlaksana. Pada prinsipnya kami kooperatif dan ingin yang terbaik dalam penegakan hukum. Nanti di pengadilan, akan dibuktikan,” katanya menjawab wartawan sesaat sebelum menaiki kendaraan mobil tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terparkir persis di depan lobi depan gedung Jampidsus.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/