26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tersangka Sudah Dua Orang, Bansos Belum Final

Foto: Boy/JPNN Kepala Badan Kesbangpolinmas Sumut Eddy Sofyan sebelum dijebloskan ke tahanan.
Foto: Boy/JPNN
Kepala Badan Kesbangpolinmas Sumut Eddy Sofyan sebelum dijebloskan ke tahanan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sinyal akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi dana bansos dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013 semakin kuat. Pernyataan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah yang menyebut bakal ada tersangka baru dari kalangan pemerintah, tidak dibantah Jaksa Agung M.Prasetyo.

Prasetyo memastikan kasus ini tidak hanya berhenti pada dua tersangka yang sudah ditetapkan, yakni Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kaban Kesbangpollinmas yang juga Penjabat Walikota Pematang Siantar Eddy Sofyan.

“Bansos belum final,” ujar Prasetyo usai waktu salat Jumat di Kejagung, kemarin. Sejauh ini sudah sekitar 300 saksi yang dimintai keterangan, namun itu belum cukup. Pemeriksaan terhadap saksi akan terus dilakukan.

Terkait dengan status Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi yang pernah dimintai keterangan sebagai saksi, Prasetyo menegaskan, semua harus dilihat dari bukti maupun fakta, bukan berdasarkan asumsi atau persepsi. “Bergerak harus melihat dari bukti,” ucap mantan anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem itu.

Terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Arminsyah, membuka kemungkinan Gatot dan Eddy Sofyan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Jika pasal ini diterapkan, harta-harta kedua tersangka yang terkait dengan hasil korupsi bisa disita oleh kejaksaan agung.

“Mungkin. Kami baru pertajam penyaluran hibah bansos ini,” ucap Arminsyah saat ditanya kemungkinan diterapkannya pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia juga memastikan sudah ada 274 saksi yang diperiksa dan akan dilanjutkan, termasuk pemeriksaan di Medan. “Karena ini kan banyak,” tegasnya.

Sebelumnya, Rabu (11/11) malam, Arminsyah memastikan bakal ada tersangka baru kasus ini.”Ada, dari kalangan pemerintahan,” ujarnya.

Hanya saja, dia masih ogah menyebutkan inisial nama pejabat dimaksud. Alasannya, belum waktunya dipublikasikan. “Tidak bisa saya sebutkan,” kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung ini.

Kejagung menyatakan perbuatan Eddy bersama-sama Gatot telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 32 tahun 2011 juncto Peraturan Gubernur Sumut nomor 14 tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Sumut. Perhitungan sementara, kerugian negara dalam perkara ini sekitar Rp 2,2 miliar lebih.

Dalam kasus ini, Eddy dan Gatot dijerat pasal 2 ayat 1 Undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. Selain itu juga disubsidair pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayar 1 kesatu KUHPidana. (sam)

Foto: Boy/JPNN Kepala Badan Kesbangpolinmas Sumut Eddy Sofyan sebelum dijebloskan ke tahanan.
Foto: Boy/JPNN
Kepala Badan Kesbangpolinmas Sumut Eddy Sofyan sebelum dijebloskan ke tahanan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sinyal akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi dana bansos dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013 semakin kuat. Pernyataan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah yang menyebut bakal ada tersangka baru dari kalangan pemerintah, tidak dibantah Jaksa Agung M.Prasetyo.

Prasetyo memastikan kasus ini tidak hanya berhenti pada dua tersangka yang sudah ditetapkan, yakni Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kaban Kesbangpollinmas yang juga Penjabat Walikota Pematang Siantar Eddy Sofyan.

“Bansos belum final,” ujar Prasetyo usai waktu salat Jumat di Kejagung, kemarin. Sejauh ini sudah sekitar 300 saksi yang dimintai keterangan, namun itu belum cukup. Pemeriksaan terhadap saksi akan terus dilakukan.

Terkait dengan status Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi yang pernah dimintai keterangan sebagai saksi, Prasetyo menegaskan, semua harus dilihat dari bukti maupun fakta, bukan berdasarkan asumsi atau persepsi. “Bergerak harus melihat dari bukti,” ucap mantan anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem itu.

Terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Arminsyah, membuka kemungkinan Gatot dan Eddy Sofyan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Jika pasal ini diterapkan, harta-harta kedua tersangka yang terkait dengan hasil korupsi bisa disita oleh kejaksaan agung.

“Mungkin. Kami baru pertajam penyaluran hibah bansos ini,” ucap Arminsyah saat ditanya kemungkinan diterapkannya pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia juga memastikan sudah ada 274 saksi yang diperiksa dan akan dilanjutkan, termasuk pemeriksaan di Medan. “Karena ini kan banyak,” tegasnya.

Sebelumnya, Rabu (11/11) malam, Arminsyah memastikan bakal ada tersangka baru kasus ini.”Ada, dari kalangan pemerintahan,” ujarnya.

Hanya saja, dia masih ogah menyebutkan inisial nama pejabat dimaksud. Alasannya, belum waktunya dipublikasikan. “Tidak bisa saya sebutkan,” kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung ini.

Kejagung menyatakan perbuatan Eddy bersama-sama Gatot telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 32 tahun 2011 juncto Peraturan Gubernur Sumut nomor 14 tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Sumut. Perhitungan sementara, kerugian negara dalam perkara ini sekitar Rp 2,2 miliar lebih.

Dalam kasus ini, Eddy dan Gatot dijerat pasal 2 ayat 1 Undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. Selain itu juga disubsidair pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayar 1 kesatu KUHPidana. (sam)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/