JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung akhirnya memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi di Gedung Bundar korps adhiyaksa, Bilangan Blok M Jakarta, sepanjang Senin (30/11). Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Tengku Erry sebagai saksi, setelah sebelumnya batal menjalani pemeriksaan pada Kamis (26/11) lalu karena undangan yang dikirim tidak sampai.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi alasan kuat mengapa penyidik merasa perlu mendalami keterangan dari politikus Partai NasDem tersebut. Diantaranya, Tengku Erry ternyata ikut menandatangani pencairan dana bantuan sosial yang disalurkan bagi sejumlah kelompok penerima di Sumatera Utara. Karena itu perlu didalami, setelah sebelumnya Kejagung menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut 2012-2013. Masing-masing Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbangpol Linmas Eddy Sofyan.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi, karena ikut menandatangani pencairan hibah atau bansos sebesar Rp 100 juta sampai Rp 200 juta, saat menjabat Wakil Gubernur Sumut,”ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto di Jakarta, Senin (30/11).
Selain itu, pemeriksaan kata Amir, juga dilakukan mengingat kedudukan Tengku Erry sebagai seorang anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumut. “Karena itu pemeriksan pada pokoknya mengenai poses dan mekanisme pengusulan anggaran APBD untuk pemanfaatan bagi Hibah dan Bantuan Sosial pada pemprov Sumut Tahun 2012-2013, mengingat kedudukan saksi salah satu anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),”ujar Amir.
Tengku Erry diketahui tiba di Gedung Kejagung sekitar Pukul 10.15 WIB. Ia kemudian menjalani pemeriksaan hingga Pukul 19.00 WIB, atau diperiksa hingga sekitar sembilan jam.
Saat ditanya sejauh mana kemungkinan status Tengku Erry berubah dari saksi menjadi tersangka, Amir belum bersedia memberi penjelasan lebih lanjut. Ia hanya menyatakan kalau hingga saat ini mantan Bupati Serdang Bedagai tersebut masih berstatus saksi.
“Sampai saat ini dia (Tengku Erry,red) berstatus saksi. Itu saja yang dapat disampaikan,” ujar Amir.
Pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua dilakukan Kejagung, setelah sebelumnya Tengku Erry menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 5 Agustus lalu. Terhadapnya penyidik setidaknya mengajukan 22 pertanyaan.
Meski demikian, Tengku Erry enggan berkomentar lebih jauh terkait kasus ini. Ia hanya menyatakan telah menjelaskan semuanya kepada penyidik.
“Yang jadi tersangka kan sudah ada dua, Gatot dan Eddy. Nah kami jelaskan apa yang mau diperiksa (kepada penyidik,red),” ujar Tengku Erry.
Sementara itu, Ketua tim penyidik kasus dugaan korupsi kasus dana hibah dan bansos Kejagung Victor Antonius mengatakan, pemeriksaan dilakukan setelah sebelumnya dalam kasus ini penyidik menetapkan Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Kesbangpol Linmas Pemprov Sumut Eddy Sofyan sebagai tersangka.
Dia menyebutkan, kehadiran Tengku Erry datang untuk mendengarkan kesaksiannya mengenai persoalan dana bansos yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 2 miliar tersebut, dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.