25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Medan ‘Asyik Banjir’, Dinas Tata Air Dikebut

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Sejumlah bocah mandi di genangan banjir di kawasan Kampung Aur Medan, Senin (30/11/2015). Banjir dari luapan sungai yang disebabkan tingginya curah hujan, mengakibatkan ratusan rumah warga di Kota Medan terendam banjir hingga ketinggian 1 meter.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Sejumlah bocah mandi di genangan banjir di kawasan Kampung Aur Medan, Senin (30/11/2015). Banjir dari luapan sungai yang disebabkan tingginya curah hujan, mengakibatkan ratusan rumah warga di Kota Medan terendam banjir hingga ketinggian 1 meter.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana pembentukan Dinas Tata Air, merupakan tindaklanjut dari pembahasan persoalan banjir di Kota Medan. Untuk penanganan banjir, dinilai perlu perhatian khusus, sehingga dibutuhkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) khusus menangani persoalan tersebut.

Bahkan, Penjabat (Pj) Wali Kota Medan Randiman Tarigan menargetkan, Dinas Tata Air tersebut harus sudah terbentuk sebelum masa tugasnya berakhir. Karenanya, dia akan terus mendesak agar dinas yang menangani banjir tersebut segera terbentuk.

“Kalau tidak ada halangan, saya menjabat Pj Wali Kota Medan hingga Juni 2016. Tentunya saya berharap, Dinas Tata Air ini sudah terbentuk sebelum masa tugas saya berakhir. Saya ingin

agar ada kesan yang saya tinggalkan ketika bertugas di Kota Medan,“ kata Randiman kepada wartawan, Senin (30/11).

Pria yang masih menjabat Sekretaris DPRD Sumut itu menambahkan, persoalan anggaran Dinas Tata Air akan ditampung secara khusus pada Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2016. “Sebelum ada anggaran, Dinas Tata Air masih akan tetap berkordinasi dengan Dinas Bina Marga,“ ungkapnya.

Randiman juga berharap dukungan dari semua pihak termasuk dari DPRD Medan. Mengingat pembentukan SKPD khusus penanganan banjir ini membutuhkan persetujuan lembaga legislatif.

“Nanti akan ada Perda khusus yang mengatur pembentukan Dinas Tata Air ini. Tentu kita harapkan pembahasannya akan dilakukan dengan segera,“ katanya.

Menyikapi rencana ini, Ketua Komisi D DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu mendukung penuh pembentukan Dinas Tata Air. Namun sebelum itu dilakukan, politisi senior Partai Golkar itu menginginkan agar Pj Wali Kota terlebih dahulu membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus penanganan banjir.

“Satgas itu melibatkan lintas instansi, jadi begitu ada banjir satgas langsung diturunkan,“ ujar Sabar.

Pembentukan SKPD baru, diakui Sabar harus mendapatkan persetujuan dari DPRD Medan. Sebab, sebagai landasan hukumnya harus dibuat sebuah peraturan daerah (Perda).

Dia juga mengimbau kepada Pj Wali Kota Medan untuk membuat SKPD khusus yang menangani pengawasan. Sabar mencontohkan pengawasan Dinas TRTB tidak akan efektif karena instansi tersebut juga yang mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB).

“Kalau pemberi izin dan pengawasan di SKPD yang sama maka hasilnya akan seperti ini, makanya perlu dibentuk Dinas Pengawasan,“ terangnya.(dik/adz)

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Sejumlah bocah mandi di genangan banjir di kawasan Kampung Aur Medan, Senin (30/11/2015). Banjir dari luapan sungai yang disebabkan tingginya curah hujan, mengakibatkan ratusan rumah warga di Kota Medan terendam banjir hingga ketinggian 1 meter.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Sejumlah bocah mandi di genangan banjir di kawasan Kampung Aur Medan, Senin (30/11/2015). Banjir dari luapan sungai yang disebabkan tingginya curah hujan, mengakibatkan ratusan rumah warga di Kota Medan terendam banjir hingga ketinggian 1 meter.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana pembentukan Dinas Tata Air, merupakan tindaklanjut dari pembahasan persoalan banjir di Kota Medan. Untuk penanganan banjir, dinilai perlu perhatian khusus, sehingga dibutuhkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) khusus menangani persoalan tersebut.

Bahkan, Penjabat (Pj) Wali Kota Medan Randiman Tarigan menargetkan, Dinas Tata Air tersebut harus sudah terbentuk sebelum masa tugasnya berakhir. Karenanya, dia akan terus mendesak agar dinas yang menangani banjir tersebut segera terbentuk.

“Kalau tidak ada halangan, saya menjabat Pj Wali Kota Medan hingga Juni 2016. Tentunya saya berharap, Dinas Tata Air ini sudah terbentuk sebelum masa tugas saya berakhir. Saya ingin

agar ada kesan yang saya tinggalkan ketika bertugas di Kota Medan,“ kata Randiman kepada wartawan, Senin (30/11).

Pria yang masih menjabat Sekretaris DPRD Sumut itu menambahkan, persoalan anggaran Dinas Tata Air akan ditampung secara khusus pada Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2016. “Sebelum ada anggaran, Dinas Tata Air masih akan tetap berkordinasi dengan Dinas Bina Marga,“ ungkapnya.

Randiman juga berharap dukungan dari semua pihak termasuk dari DPRD Medan. Mengingat pembentukan SKPD khusus penanganan banjir ini membutuhkan persetujuan lembaga legislatif.

“Nanti akan ada Perda khusus yang mengatur pembentukan Dinas Tata Air ini. Tentu kita harapkan pembahasannya akan dilakukan dengan segera,“ katanya.

Menyikapi rencana ini, Ketua Komisi D DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu mendukung penuh pembentukan Dinas Tata Air. Namun sebelum itu dilakukan, politisi senior Partai Golkar itu menginginkan agar Pj Wali Kota terlebih dahulu membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus penanganan banjir.

“Satgas itu melibatkan lintas instansi, jadi begitu ada banjir satgas langsung diturunkan,“ ujar Sabar.

Pembentukan SKPD baru, diakui Sabar harus mendapatkan persetujuan dari DPRD Medan. Sebab, sebagai landasan hukumnya harus dibuat sebuah peraturan daerah (Perda).

Dia juga mengimbau kepada Pj Wali Kota Medan untuk membuat SKPD khusus yang menangani pengawasan. Sabar mencontohkan pengawasan Dinas TRTB tidak akan efektif karena instansi tersebut juga yang mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB).

“Kalau pemberi izin dan pengawasan di SKPD yang sama maka hasilnya akan seperti ini, makanya perlu dibentuk Dinas Pengawasan,“ terangnya.(dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/