Poldasu Dalami Dugaan Korupsi di Polmed dan Dispora Sumut
MEDAN- Setelah menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Bina Marga Medan, dalam waktu dekat Poldasu bakal segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alar peraga laboratorium Teknik Elektro Polteknik Negeri Medan (Polmed) senilai Rp2,1 miliar.
“Proses tengah berjalan dan sudah ada progresnya. Untuk kasus ini, kita tetap konsekuen dalam penyelesaiannya hingga tuntas. Dalam waktu dekat, kita akan tetapkan tersangkanya,” ungkap Dir Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Drs Sadono Budi Nugroho SH kepada Sumut Pos, Jumat (22/7).
Hal senada juga dibenarkan Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) AKBP Verdy Kalele. “Kita telah memeriksa 28 orang saksi dan barang-barang yang disita. Kita sudah mengetahui, siapa yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Verdy Kalele.
Dijelaskannya, ada kejanggalan pada proses tender pengadaan alat laboratorium, pendidikan bengkel jurusan elektro Polmed tersebut. Di mana, pemenang tender CV Karya Medika tidak melakukan tugasnya melaksanakan proyek. Panitia pun dinilai melanggar Keputusan Presiden RI Nomor 80 tahun 1983. “Ada kejanggalan-kejanggalan yang ada. Intinya, dalam waktu dekat sudah ada tersangka yang kita tetapkan,” tegasnya.
Saat disinggung mengenai siapa tersangka yang nantinya ditetapkan, Verdy belum bersedia merincinya. Namun, saat disebutkan satu nama dimana dalam beberapa waktu lalu merupakan calon tersangka yang berinisial SS, Verdy hanya tertawa. “Ah, pandai kali pertanyaannya,” jawabnya.
Untuk diketahui pula, dalam kasus ini sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, di antaranya Direktur Polmed Zulkfili Lubis (ZL), dua panitia serta rekanan proyek. Sedangkan, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut menyatakan, proyek ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar dari total Rp4,5 miliar yang dianggarkan.
Dalam kasus ini, penyidik menilai telah terjadi pelanggaran dan menyiapkan pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 sub pasal 11 lebih sub pasal 12 huruf a dan b UU RI No 31 tahun 1999 perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Ditreskrimsus juga bakal menetapkan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Kadispora) Sumut Ardjoni Munir sebagai tersangka. “Kita terus melakukan pemeriksaan. Dan beberapa waktu lalu, yang bersangkutan telah kita panggil. Dalam waktu dekat, sudah akan menetapkan secara resmi tersangkanya,” ungkapnya. Ditambahkannya, dalam kasus ini tidak ada kata lain selain penyelesaiannya hingga tuntas, hingga diantarkan ke persidangan.
Diketahui, Ardjoni Munir terjerat kasus penyimpangan pelaksanaan 11 paket pekerjaan dalam kegiatan pemeliharaan rutin atau berkala gedung kantor pada SKPD Dispora Provinsi Sumut yang bersumber dari dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Sumut tahun anggaran (TA) 2008, sebesar Rp 1,2 miliar.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memintai keterangan Ardjoni Munir, Jonner Hutagaol, Isdawani Nafsiah, Ali Muhar, Refliady, Jabuhal Simamora, Darwin, Dwi Widodo, Harianto Butarbutar dan Yusuf Rangkuti. (ari)