25.6 C
Medan
Monday, May 27, 2024

Edy Zalman Cs Ditahan

Dugaan Korupsi di Dinas Bina Marga Medan

MEDAN- Setelah menjalani pemeriksaan sejak Selasa (19/7) lalu, akhirnya tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat di Dinas Bina Marga Medan dijebloskan ke ruang tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Poldasu, Kamis (21/7) malam.

Ketiga tersangka tersebut yakni Kabid Jalan dan Jembatan Eddy Zalman Syahputra, mantan Kabid Pengadaan Alat Berat Ir Sudirman serta Sangkot Siregar Diketahui, ketiganya terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit backhoe loader, satu unit motor grader dan satu unit asphalt mixing plat yang bersumber dari APBD dan PAPBD Pemko Medan TA 2009, dengan kerugian negara sebesar Rp2 miliar. Eddy Zalman pada kasus tersebut merupakan Panitia Pelaksana sedangkan Ir Sudirman sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Sangkot Siregar (SS) sebagai Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Ketiga tersangka kasus Bina Marga sejak tadi malam (Kamis (21/7) malam, Red) kita tahan usai menjalani pemeriksaan. Saat ini ketiganya ditempatkan di sel Ditresrimum Polda,” ujar Dir Reskrimsus Polda Sumut Kombes Drs Sadono Budi Nugroho SH kepada Sumut Pos, Jum’at (22/7).
Penahanan itu dilakukan setelah dipenuhinya semua unsur yang ada dari kekuatan barang bukti, keterangan saksi dan hal-hal lainnya. “Itu karena sudah dipenuhinya semua unsure yang dibutuhkan untuk dilakukan penahanan,” tegasnya.

Hal senada dikemukakan Kasubdit III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut AKBP Verdy Kalele. “Setelah pemeriksaan tadi malam, ketiga tersangka resmi kita tahan. Dari penahanan ini nantinya akan sesegera mungkin diserahkan ke penuntutan,” katanya.

Diketahui, Edy Zalman cs resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tipikor Polda Sumut sejak Selasa (12/7) lalu. Seminggu kemudian, Selasa (19/7), ketiga tersangka dipanggil Tipikor Polda Sumut untuk dimintai keterangan. Kemudian, Kamis (21/7) lalu, dari pagi hingga malam mereka juga dipanggil Tipikor Polda, dan akhirnya resmi ditetapkan sebagai tahanan malam itu juga.

Dari pantauan Sumut Pos di Mapolda Sumut, sekira pukul 11.05 WIB, Edy Zalman, Sudirman dan Sangkot Siregar terlihat keluar dari sel tahanan Ditreskrimum Polda Sumut dengan mengenakan pakaian warna merah bertuliskan tahanan, dengan dikawal dua personel polisi berpakaian sipil menuju gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.

Diketahui pula, dalam kasus ini tujuh orang telah diwawancarai secara tertulis oleh penyidik, yakni Dr Ir Gindo Maraganti Hasibuan MM (saat itu selaku Kadis Bina Marga), Ahmad Buhari Siregar ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ir Utuh Januar Sitompul, Mardian Habibi Gultom ST, Suwito, Gindo Purba, ketiganya selaku Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK) dan Eddy Zalman Syaputra ST, MT selaku Ketua Panitia Pemilihan Langsung (PL).(ari)

Dugaan Korupsi di Dinas Bina Marga Medan

MEDAN- Setelah menjalani pemeriksaan sejak Selasa (19/7) lalu, akhirnya tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat di Dinas Bina Marga Medan dijebloskan ke ruang tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Poldasu, Kamis (21/7) malam.

Ketiga tersangka tersebut yakni Kabid Jalan dan Jembatan Eddy Zalman Syahputra, mantan Kabid Pengadaan Alat Berat Ir Sudirman serta Sangkot Siregar Diketahui, ketiganya terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit backhoe loader, satu unit motor grader dan satu unit asphalt mixing plat yang bersumber dari APBD dan PAPBD Pemko Medan TA 2009, dengan kerugian negara sebesar Rp2 miliar. Eddy Zalman pada kasus tersebut merupakan Panitia Pelaksana sedangkan Ir Sudirman sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Sangkot Siregar (SS) sebagai Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Ketiga tersangka kasus Bina Marga sejak tadi malam (Kamis (21/7) malam, Red) kita tahan usai menjalani pemeriksaan. Saat ini ketiganya ditempatkan di sel Ditresrimum Polda,” ujar Dir Reskrimsus Polda Sumut Kombes Drs Sadono Budi Nugroho SH kepada Sumut Pos, Jum’at (22/7).
Penahanan itu dilakukan setelah dipenuhinya semua unsur yang ada dari kekuatan barang bukti, keterangan saksi dan hal-hal lainnya. “Itu karena sudah dipenuhinya semua unsure yang dibutuhkan untuk dilakukan penahanan,” tegasnya.

Hal senada dikemukakan Kasubdit III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut AKBP Verdy Kalele. “Setelah pemeriksaan tadi malam, ketiga tersangka resmi kita tahan. Dari penahanan ini nantinya akan sesegera mungkin diserahkan ke penuntutan,” katanya.

Diketahui, Edy Zalman cs resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tipikor Polda Sumut sejak Selasa (12/7) lalu. Seminggu kemudian, Selasa (19/7), ketiga tersangka dipanggil Tipikor Polda Sumut untuk dimintai keterangan. Kemudian, Kamis (21/7) lalu, dari pagi hingga malam mereka juga dipanggil Tipikor Polda, dan akhirnya resmi ditetapkan sebagai tahanan malam itu juga.

Dari pantauan Sumut Pos di Mapolda Sumut, sekira pukul 11.05 WIB, Edy Zalman, Sudirman dan Sangkot Siregar terlihat keluar dari sel tahanan Ditreskrimum Polda Sumut dengan mengenakan pakaian warna merah bertuliskan tahanan, dengan dikawal dua personel polisi berpakaian sipil menuju gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.

Diketahui pula, dalam kasus ini tujuh orang telah diwawancarai secara tertulis oleh penyidik, yakni Dr Ir Gindo Maraganti Hasibuan MM (saat itu selaku Kadis Bina Marga), Ahmad Buhari Siregar ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ir Utuh Januar Sitompul, Mardian Habibi Gultom ST, Suwito, Gindo Purba, ketiganya selaku Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK) dan Eddy Zalman Syaputra ST, MT selaku Ketua Panitia Pemilihan Langsung (PL).(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/