32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

KPU Takkan Mutakhirkan Ulang DPT untuk Pilkada Simalungun

Pasangan calon Bupati Simalungun, JR Saragih dan Amran Sinaga, pencalonannya dibatalkan KPU.
Pasangan calon Bupati Simalungun, JR Saragih dan Amran Sinaga, pencalonannya dibatalkan KPU.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan memutakhirkan kembali daftar pemilih tetap (DPT) bagi pemilihan Bupati Simalungun. Penyelenggara hanya akan mengambil langkah-langkah bagi pelaksanaan pemungutan suara yang hingga saat ini masih ditunda, karena belum adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA) atas kasasi yang diajukan KPUD Simalungun.

“Dalam pilkada susulan, tidak dilakukan pemutakhiran dan penetapan DPT lagi,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Kamis (14/1).

Menurut Hadar, pemutakhiran DPT tidak akan dilakukan kembali, karena pihaknya berpandangan semua tahapan sudah dilakukan. Tahapan pilkada Simalungun yang tertunda hanya terkait pemungutan suara, penghitungan dan penetapan calon terpilih yang nantinya baru dilakukan setelah pemungutan suara dilaksanakan.

“Kami berpandangan semua tahapan sudah dilakukan. Kami hanya melaksanakan apa yang belum dilakukan, yaitu pemungutan dan penghitungan suara dan hal selanjutnya,” kata Hadar.

Selain itu, Hadar juga menyatakan pada pelaksanaan pilkada Simalungun nantinya juga tidak akan dilakukan kampanye. Namun tetap perlu adanya koordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Terutama untuk membahas persiapan terkait ketersediaan anggaran. Jangan sampai mengganggu tahapan yang akan dilakukan.

“Jadi, tidak ada kampanye lagi,” ujarnya.

Meski demikian, langkah-langkah persiapan pemungutan suara kata Hadar, baru akan dilakukan setelah adanya keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Sebagaimana diketahui KPU sebelumnya mencoret pasangan JR Saragih-Amran Sinaga, setelah adanya putusan MA. Disebutkan bahwa Amran terbukti melakukan pelanggaran hukum. Atas putusan tersebut, KPU akhirnya mencoret pasangan JR Saragih-Amran Sinaga. Karena sesuai aturan, paslon tidak boleh tersangkut kasus hukum.

Namun JR Saragih tidak terima. Ia kemudian melakukan gugatan ke PTTUN Medan. Sehinga terpaksa KPU menunda pelaksanaan pemungutan suara untuk Pilkada Simalungun. Dalam putusannya, PTTUN mengabulkan gugatan JR Saragih. Tapi pemungutan suara tetap belum dapat dilakukan karena diketahui KPUD Simalungun mengajukan kasasi pada akhir Desember lalu.(gir/jpnn)

Pasangan calon Bupati Simalungun, JR Saragih dan Amran Sinaga, pencalonannya dibatalkan KPU.
Pasangan calon Bupati Simalungun, JR Saragih dan Amran Sinaga, pencalonannya dibatalkan KPU.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan memutakhirkan kembali daftar pemilih tetap (DPT) bagi pemilihan Bupati Simalungun. Penyelenggara hanya akan mengambil langkah-langkah bagi pelaksanaan pemungutan suara yang hingga saat ini masih ditunda, karena belum adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA) atas kasasi yang diajukan KPUD Simalungun.

“Dalam pilkada susulan, tidak dilakukan pemutakhiran dan penetapan DPT lagi,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Kamis (14/1).

Menurut Hadar, pemutakhiran DPT tidak akan dilakukan kembali, karena pihaknya berpandangan semua tahapan sudah dilakukan. Tahapan pilkada Simalungun yang tertunda hanya terkait pemungutan suara, penghitungan dan penetapan calon terpilih yang nantinya baru dilakukan setelah pemungutan suara dilaksanakan.

“Kami berpandangan semua tahapan sudah dilakukan. Kami hanya melaksanakan apa yang belum dilakukan, yaitu pemungutan dan penghitungan suara dan hal selanjutnya,” kata Hadar.

Selain itu, Hadar juga menyatakan pada pelaksanaan pilkada Simalungun nantinya juga tidak akan dilakukan kampanye. Namun tetap perlu adanya koordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Terutama untuk membahas persiapan terkait ketersediaan anggaran. Jangan sampai mengganggu tahapan yang akan dilakukan.

“Jadi, tidak ada kampanye lagi,” ujarnya.

Meski demikian, langkah-langkah persiapan pemungutan suara kata Hadar, baru akan dilakukan setelah adanya keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Sebagaimana diketahui KPU sebelumnya mencoret pasangan JR Saragih-Amran Sinaga, setelah adanya putusan MA. Disebutkan bahwa Amran terbukti melakukan pelanggaran hukum. Atas putusan tersebut, KPU akhirnya mencoret pasangan JR Saragih-Amran Sinaga. Karena sesuai aturan, paslon tidak boleh tersangkut kasus hukum.

Namun JR Saragih tidak terima. Ia kemudian melakukan gugatan ke PTTUN Medan. Sehinga terpaksa KPU menunda pelaksanaan pemungutan suara untuk Pilkada Simalungun. Dalam putusannya, PTTUN mengabulkan gugatan JR Saragih. Tapi pemungutan suara tetap belum dapat dilakukan karena diketahui KPUD Simalungun mengajukan kasasi pada akhir Desember lalu.(gir/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/