SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Pasangan JR Saragih-Amran Sinaga resmi menjadi calon bupati-wakil bupati Simalungun, setelah Mahkamah Agung menolak kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang mengabulkan gugatan jagonya Partai Demokrat itu.
Berdasarkan situs resmi mahkamahagung.go.id pada kolom direktory putusan, tertulis penolakan kasasi yang dimohonkan KPU Kabupaten Simalungun sesuai nota putusan Kasasi Nomor 09 K/TUN/PILKADA/2016. Putusan tersebut diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung, Rabu (20/1).
Sebelumnya diketahui, KPU Kabupaten Simalungun melalui Kuasa Hukum Sedarita Ginting SH, Irwansyah Putra SH MBA, Indra Kurnia Sinulingga SH, Muhammad Arrasyid Ridho SH dan Ali Ardan Syah Pasaribu SH, mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, terkait putusan PTTUN Medan yang mengabulkan gugatan JR Saragih.
Untuk diketahui, yang menjadi objek kasasi adalah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun Nomor 79/Kpts/KPU-Sim/002.434769/XII/2015 tentang pembatalan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2015 Nomor Urut 4 atas nama Dr JR Saragih SH MM dan Ir Amran Sinaga MSi sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2015.
Sementara, Hinca Pandjaitan sebagai kuasa hukum JR Saragih dan Sekjen DPP Partai Demokrat, Jumat (22/1), saat berada di Sopo Tubangarna, Perumnas Batu VI, Kecamatan Siantar, mengaku sengaja datang ke Simalungun untuk langsung menyampaikan kabar gembira kepada seluruh warga pendukung pasangan JR Saragih-Amran Sinaga. Saat itu, Hinca, JR Saragih dan Ketua Tim Pemenangan Johalim Purba sedang menghadiri undangan salah satu pesta.
Dia baru menerima informasi ditolaknya kasasi yang diajukan KPU Simalungun atas putusan PTTUN terkait pembatalan pencoretan pasangan nomor urut 4 JR Saragih-Amran Sinaga pada Pilkada Simalungun. Proses selanjutnya, tim pemenangan akan menyampaikan salinan kepada KPU Simalungun, sementara dirinya akan menjemput salinan putusan dari PTTUN Medan.