MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polres Tapsel masih memburu tiga pelaku perampokan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil kabur pasca baku tembak dengan petugas di Jalan Lintas Nabundong, Kecamatan Siapas, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Kamis (4/2).
“Tiga terduga curanmor itu masih kita buru. Mereka diduga kabur ke hutan,” ujar Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan, Jumat (5/2). Lanjutnya, saat baku tembak terjadi, para pelaku dugaan curanmor yang berjumlah 5 orang tersebut mengendari mobil Suzuki Carry BK 1560 silver.
Mobil tersebut merupakan hasil curian dan milik Indomaret di wilayah hukum Polsek Sunggal pada tahun 2015 lalu. “Jadi, mereka dilaporkan dalam kasus curanmor di Polsek Medan Sunggal. Mobil Carry yang mereka kendarai itu dicuri dari Indomaret di kawasan Sunggal,” terang Nainggolan.
Namun berdasarkan barang bukti yang disita petugas Polres Tapsel, seperti 8 lembar STNK kendaraan bermotor, diyakini milik warga Medan dan Belawan. Itu mengindikasikan para pelaku pernah beraksi di kedua wilayah tersebut. Tersangka Bakti Wonggono Putro (45), warga Jalan Eka Bhakti Gang Keluarga, Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, sambung Nainggolan masih dirawat di RSUP H Adam Malik karena menderita luka tembak di perut. Sementara Hery Sugiarto (40), warga Jalan Marelan, Pasar V Lingkungan 27, Desa Rengas Pulau, sangat tertutup merahasiakan identitas dan alamat para temannya.
“Mungkin saja mereka juga dilaporkan di kepolisian wilayah Medan dan Belawan. Tapi sampai saat ini seorang tersangka yang sedang diproses masih bungkam, jadi kita tidak tahu pelaku yang kabur itu warga mana,” tukas Nainggolan. Dijelaskan Nainggolan, kedua tersangka yang berhasil ditangkap itu akan diserahkan ke Mapolsek Medan Sunggal untuk menjalani proses hukum. Mereka akan disidik di Polres Tapsel dalam sangkaan Pasal 213 KUHPidana tentang paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212, jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Adapun bunyi pasal 213 KUHPidana itu, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya diancam karena melawan pejabat.
“Dalam penyidikan di Polres Tapsel, kedua tersangka juga disangka dengan Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api (senpi),” jelas Nainggolan.
Kasat Lantas Polres Tapsel AKP Sonny Harsono membenarkan bahwa nomor polisi mobil yang dipakai pelaku adalah palsu. “Itu plat palsu dan tidak terdaftar, mobil itu juga hasil dari kejahatan,” katanya via selulernya, Jumat (5/2). Masih kata Sonny, setelah dilakukan cek fisik diketahui identitas kendaraan yang sebenarnya adalah BK 1862 MI atas nama PT Indomarko Prismatama yang beralamat di Jalan Industri, Dusun I No 60, Tanjung Morawa dengan jenis dan tipe Suzuki ST 150 Futura, warna abu metalik tahun 2010.