MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang PRT (Pembantu Rumah Tangga), sebut saja Bunga (15), menjadi korban pemerkosaan. Nasib bunga itu terbongkar karena dipergoki oleh majikannya, R (39), Jumat (12/2) siang.
R yang bermukim di Gg. Beringin, tepatnya di belakang kampus ITM, Kec. Medan Kota, hari itu pulang kerja lebih cepat karena kondisinya sakit.
Sekira pukul 14.00 WIB, R tiba di rumahnya. Namun, saat itu kondisi rumahnya tidak dikunci. R kemudian masuk ke dalam rumah dan meletakkan tas nya di sofa ruang tamu, saat itu R mendengar suara desahan seperti sepasang manusia yang sedang bersetubuh. R selanjutnya berjalan menuju kamarnya, namun dikunci. Karena R adalah pemilik rumah, tentu ia tau cara membuka pintu kamarnya tersebut.
Saat pintu kamar itu dibuka, R mendapati Bunga sedang disetubuhi oleh tetangganya, Agus (21). Melihat itu, Agus langsung tersentak dan memohon-mohon maaf kepada R. Namun R justru keluar dan menutup pintu sambil berteriak memanggil tetangga. Sayang, Agus berhasil kabur dari kamar itu. Informasi itu langsung menyebar ke seluruh warga sekitar dan juga kepada kepolisian.
Petugas Polsek Medan Kota yang mendapat informasi langsung melakukan pencarian, Agus akhirnya diamankan sore harinya dari kediamannya.
“Saya biasanya pulang (kerja) sore, tapi karena tadi saya kurang enak badan, saya pulang lebih cepat,” sebut R, menjelaskan kronologisnya saat mendampingi Bunga di Polsek Medan Kota.
“Saya sempat membentak mereka, tapi dia langsung mohon-mohon maaf sama saya, terus langsung saya kunci pintu kamar saya dan memanggil tetangga, maksud saya supaya ada orang lain yang menyaksikan mereka selain saya. Tapi dia (pelaku) keburu kabur,” ungkap R meneruskan penjelasannya.
Korban yang ditemui di kantor polisi hanya bungkam dan tidak bersedia memberikan keterangan. Namun, Agus sendiri mengaku datang ke rumah korban karena dipanggil korban.
“Dia yang manggil aku pak, pas aku duduk-duduk di rumah,” bebernya.
Agus juga mengakui jika Ia baru kali pertama melakukan hal itu terhadap korban.
“Baru sekali ini aku lakukan sama dia Pak, nggak ada ku paksa dia Pak,” sebutnya lagi. Namun untuk pertanyaan selanjutnya, Agus hanya bungkam.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu menyebut, jika pihaknya menyimpulkan kasus itu adalah murni pemerkosaan disertai dengan kekerasan. Hal itu dibuktikan oleh tali bra korban yang putus.
“Ini pemerkosaan disertai kekerasan, soalnya tali bra korban juga putus,” tandasnya.
Martualesi juga menceritakan sedikit soal korban yang sampai menjadi PRT di rumah R. “Jadi dulu korban bekerja di rumah orang Cina, tapi korban kabur dan kemudian ditampung oleh saksi (R) dan dipekerjakan di rumahnya. Dan korban sudah ada setahun bekerja sebagai PRT di rumah saksi,” sebutnya sembari menyebut bahwa korban adalah warga NTT.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan ana, pasal 81 ayat (1) UU No. 35 2014, perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.(gib/pmg/han)