26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Anggota DPRD: Dana Patungan Itu Pungli!

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Plt Gubernur Sumut T Erry Nuradi dan istri berjalan bersama Wali Kota Medan Dzulmi Eldin istri usai acara pelantikan di Lapangan Merdeka Medan, Rabu (17/2/2016).
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Plt Gubernur Sumut T Erry Nuradi dan istri berjalan bersama Wali Kota Medan Dzulmi Eldin istri usai acara pelantikan di Lapangan Merdeka Medan, Rabu (17/2/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelantikan kepala daerah secara serentak yang digelar Pemprovsu di Lapangan Merdeka Medan, Rabu (17/2), mengundang kecurigaan anggota DPRD Sumut. Pasalnya, APBD Sumut tahun anggaran 2016 hingga kini belum dapat dipergunakan karena belum ada Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penjabaran APBD tersebut. Lantas, dari mana biaya pelantikan yang digelar cukup meriah dengan menghadirkan artis ibu kota seperti Yuni Sarah dan Vicky Shu?
Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP, Sutrisno Pangaribuan mencuriagi, biaya pelantikan kepala daerah serentak itu merupakan hasil patungan dari sejumlah kalangan ataupun satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Menurutnya, jika hal itu benar, maka itu merupakan sebuah kekeliruan. Karena pengumpulan uang itu berasal dari sumber resmi maupun tidak resmi.

“Kalau seperti itu, tentu sudah terjadi pelanggaran. Karena tanggung jawab pelantikan Bupati/ Wakil Bupati dan Walikota/ Wakil Walikota ada pada Pemerintah Provinsi selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat,” kata Sutrisno kepada wartawan, Rabu (17/2).

Apabila hal tersebut dilakukan oknum pejabat, maka hal itu sudah masuk dalam kategori pungutan liar (Pungli). Kata dia, pelantikan kepala daerah sudah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2015. Pada pasal 165 Ayat 1 dijelaskan, Bupati/Wakil Bupati serta Wali Kota/ Wakil Wali Kota dilantik oleh Gubernur di ibu kota provinsi yang bersangkutan.

Begitu juga Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 167 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Oleh karena itu sangat jelas bahwa, pendanaan pelantikan Gubernur/ Wakil Gubernur itu dari APBN, sedangkan untuk pelantikan Bupati/ Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Wali Kota dari APBD Provinsi.

“Pelantikan itu harus pakai dana APBD, bukan dana patungan,” katanya.

Di sisi lain, Sutrisno juga menyoroti biaya yang dikeluarkan Pemkab dan Pemko yang juga sangat besar. Pasalnya, seluruh anggota DPRD dari kabupaten/kota yang kepala daerahnya ikut dilantik, datang dengan biaya APBD. Sama halnya dengan pimpinan SKPD yang ikut hadir melihat kepala daerahnya dilantik. Semua itu menggunakan dana APBD.

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Plt Gubernur Sumut T Erry Nuradi dan istri berjalan bersama Wali Kota Medan Dzulmi Eldin istri usai acara pelantikan di Lapangan Merdeka Medan, Rabu (17/2/2016).
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Plt Gubernur Sumut T Erry Nuradi dan istri berjalan bersama Wali Kota Medan Dzulmi Eldin istri usai acara pelantikan di Lapangan Merdeka Medan, Rabu (17/2/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelantikan kepala daerah secara serentak yang digelar Pemprovsu di Lapangan Merdeka Medan, Rabu (17/2), mengundang kecurigaan anggota DPRD Sumut. Pasalnya, APBD Sumut tahun anggaran 2016 hingga kini belum dapat dipergunakan karena belum ada Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penjabaran APBD tersebut. Lantas, dari mana biaya pelantikan yang digelar cukup meriah dengan menghadirkan artis ibu kota seperti Yuni Sarah dan Vicky Shu?
Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP, Sutrisno Pangaribuan mencuriagi, biaya pelantikan kepala daerah serentak itu merupakan hasil patungan dari sejumlah kalangan ataupun satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Menurutnya, jika hal itu benar, maka itu merupakan sebuah kekeliruan. Karena pengumpulan uang itu berasal dari sumber resmi maupun tidak resmi.

“Kalau seperti itu, tentu sudah terjadi pelanggaran. Karena tanggung jawab pelantikan Bupati/ Wakil Bupati dan Walikota/ Wakil Walikota ada pada Pemerintah Provinsi selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat,” kata Sutrisno kepada wartawan, Rabu (17/2).

Apabila hal tersebut dilakukan oknum pejabat, maka hal itu sudah masuk dalam kategori pungutan liar (Pungli). Kata dia, pelantikan kepala daerah sudah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2015. Pada pasal 165 Ayat 1 dijelaskan, Bupati/Wakil Bupati serta Wali Kota/ Wakil Wali Kota dilantik oleh Gubernur di ibu kota provinsi yang bersangkutan.

Begitu juga Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 167 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Oleh karena itu sangat jelas bahwa, pendanaan pelantikan Gubernur/ Wakil Gubernur itu dari APBN, sedangkan untuk pelantikan Bupati/ Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Wali Kota dari APBD Provinsi.

“Pelantikan itu harus pakai dana APBD, bukan dana patungan,” katanya.

Di sisi lain, Sutrisno juga menyoroti biaya yang dikeluarkan Pemkab dan Pemko yang juga sangat besar. Pasalnya, seluruh anggota DPRD dari kabupaten/kota yang kepala daerahnya ikut dilantik, datang dengan biaya APBD. Sama halnya dengan pimpinan SKPD yang ikut hadir melihat kepala daerahnya dilantik. Semua itu menggunakan dana APBD.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/