JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) nonaktif, Gatot Pudjonugroho divonis tiga tahun penjara. Sementara istri mudanya Evy Susanti, divonis dua tahun enam bulan penjara. Keduanya juga diharuskan bayar denda masing-masing Rp 150 juta, subsider tiga bulan penjara.
Hakim Ketua Sinung Hermawan mengatakan, keduanya divonis setelah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan senilai 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura, untuk mempengaruhi putusan.
Atas perbuatan tersebut, Gatot-Evy divonis melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman pidananya penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.
“Menghukum terdakwa Gatot Pujo Nugroho dengan hukuman penjara selama tiga tahun, dan terhadap terdakwa Evy Susanti dengan hukuman penjara selama dua tahun dan enam bulan. Keduanya juga diharuskan membayar denda masing-masing Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Sinung Hermawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/3).
Selain terbukti menyuap panitera dan hakim PTUN, Majelis Hakim juga menyatakan Gatot-Evy terbukti menyuap mantan anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capella senilai Rp200 juta. Suap terhadap mantan Sekjen DPP Partai NasDem tersebut dilakukan lewat Fransisca Insani Rahesti. Tujuannya, agar Rio mengunakan kedudukan memengaruhi pejabat Kejaksaan Agung, terkait penyelidikan perkara korupsi dana bantuan sosial.
Atas kasus ini, Gatot-Evy disebut terbukti melanggar Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancamannya, penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dengan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Hukuman terhadap Gatot-Evy, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gatot sebelumnya dituntut penjara empat tahun enam bulan. Sementara Evy empat tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp200 juta, subsider lima bulan penjara.