31 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Pemko Medan Niat Bangun SPBU Sendiri

Gerakan Hemat Energi

MEDAN-Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, langsung menindaklanjuti rencana pemerintah mengefektifkan lagi Inpres No 2 Tahun 2008 tentang kewajiban hemat energi. Wali kota sudah menyurati seluruh pejabat di Kota Medan, diminta merujuk Inpres tersebut. “Sudah saya surati seluruh pejabat di Kota Medan,” ujar Rahudman usai Rapat Paripurna Nota Jawaban di Gedung DPRD Kota Medan, kemarin (25/7).

Permendagri ini mengatur tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah. Untuk itu Pemko Medan akan membangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum sendiri (SPBU) untuk mengurangi beban APBN. SPBU akan dibangun dengan sistem penyertaan modal dari Pemko Medan dan dikelola PD Pembangunan.

“Saya berencana membangun SPBU milik Pemko Medan. Kita bangun, PD Pembangunan yang kelola. Direksi PD Pasar, PD RPH dan PD Pembangunan dalam sebulan ini akan saya lantik. Harapannya, dengan direksi yang baru PD kita lebih optimal dengan adanya SPBU ini juga nantinya akan lebih baik,” katanya.

Terkait seringnya terjadi kelangkaan BBM bersubsidi, diakui wali kota mengakibatkan sejumlah operasional armada dinas seperti alat berat dan truk angkut sampah milik Pemko Medan teganggu. Dampaknya, pembangunan secara umum menjadi terhambat. Ini pula yang menjadi alasan pembangunan SPBU khusus jajaran Pemko Medan.

“SPBU untuk gerakan hemat energi agar lebih mudah melakukan pengawasan terhadap mobil dinas. Sehingga aktivitas Pemko Medan tidak terhambatnya. Selain melancarkan aktivitas, juga untuk efesiensi pembiayaan,” ucapnya.
Dia mencontohkan dan memanggil Kepala Dinas Kebersihan Kota Medan, Pardamean Siregar, untuk mempertanyakan biaya BBM solar untuk truk angkut sampah per tahunnya. Ternyata biayanya mencapai Rp17 miliar.

Ketua DPRD Medan H Amiruddin menilai Pemko Medan layak membangun SPBU khusus untuk melayani konsumsi BBM khususnya jenis solar pada armada dinas milik Pemko Medan. Kelayakan tersebut disampaikannya mengingat konsumsi BBM pada armada Pemko Medan dan alat berat milik dinas di Pemko Medan, sangat besar. Meski demikian, Amiruddin meminta Pemko Medan melakukan kajian mendalam sebelum merealisasikan rencana tersebut.
“Dalam bisnis itu ada aturan tersendiri. Itu juga perlu kita lihat dan kaji. Kalau memang bisa, ya sah-sah saja jika memang harus mengelola atau berinvestasi di bidang ini,” ujarnya.

Terkait pihak pengelola bisnis, Amiruddin setuju agar SPBU Khusus Pemko ini dikelola Perusahaan Daerah (PD). “Perusahaan Daerah itu memang profit oriented, mencari keuntungan agar bisa menyumbangkan PAD Kota Medan,” kata Amiruddin lagi.

Pejabat Daerah Dilarang Bohong

Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) mengakui, hingga saat ini belum punya data mengenai spesifikasi semua mobil dinas para pejabat di daerah. Hanya saja, sesuai atau tidaknya jenis mobil dimaksud dengan ketentuan yang berlaku, bisa diketahui dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Yuswandi A Tumenggung menjelaskan, semua jenis belanja yang diadministrasikan di penganggaran dan masuk APBD, tidak akan luput dari audit BPK. “Sampai ke tiap satuan harga, akan teraudit oleh BPK. Di situ semua akan kelihatan, sesuai nggak dengan aturan,” terang Yuswandi kepada Sumut Pos di gedung Kemendagri, kemarin.

Lantas, bagaimana pengawasan selanjutnya? Yuswandi menjelaskan, dari hasil audit BPK itu, nantinya BPK akan mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi. Lantaran berkaitan dengan mobil dinas pejabat, maka rekomendasi akan masuk item yang berkaitan dengan pengelolaan aset. “Di situ nantinya akan kelihatan, cocok nggak (jenis mobil dinas itu, Red) dengan standarisasi yang sudah diatur di Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 dan perubahannya yakni Permendagri Nomor 11 Tahun 2007. Permendagri ini mengatur tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah.

Seperti sudah diberitakan, untuk mengurangi beban APBN terhadap dampak kenaikan harga minyak dunia dan beban subsidi energi, pemerintah akan mengefektifkan lagi Inpres Nomor 2 Tahun 2008 yang mengatur mengenai kewajiban hemat energi. Mendagri Gamawan Fauzi pun akan segera menyurati seluruh gubernur, bupati, dan walikota terkait masalah ini.

Agar penghematan bisa signifikan, Gamawan mengatakan, seluruh pemda juga harus melakukan penghematan. Caranya, cukup dengan mengacu pada aturan yang sudah ada yang mengatur mengenai standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah. “Kendaraan dinas kepala daerah, CC-nya jangan tinggi-tinggi. Harus sesuai dengan aturan,” ujar Gamawan.

Yuswandi menjelaskan, kemendagri sendiri dulunya juga ikut memberikan input yang dijadikan materi Inpres 2 Tahun 2008. Di Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 diatur bahwa kendaraan dinas gubernur adalah satu Sedan silindir maksimal 3.000 cc dan satu Jeep 4.200 cc.

Untuk Wakil Gubernur, satu Sedan 2.500 cc dan satu Jeep 3.200 cc. Untuk Bupati/Walikota, satu Sedan 2.500 cc dan satu unit Jeep 3.200 cc. Sementara, untuk Wakil Bupati/Wakil Walikota, satu Sedan 2.200 cc dan satu unit Jeep 2.500 cc.

Khusus untuk mobil dinas pimpinan DPRD, besar cc-nya dinaikkan, berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007, sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 7 Tahun 2006. Untuk ketua DPRD provinsi semula sedan 2. 500 cc atau Jeep 2.200 cc, dinaikkan menjadi sedan atau Jeep 2.700 cc.(adl/sam)

Gerakan Hemat Energi

MEDAN-Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, langsung menindaklanjuti rencana pemerintah mengefektifkan lagi Inpres No 2 Tahun 2008 tentang kewajiban hemat energi. Wali kota sudah menyurati seluruh pejabat di Kota Medan, diminta merujuk Inpres tersebut. “Sudah saya surati seluruh pejabat di Kota Medan,” ujar Rahudman usai Rapat Paripurna Nota Jawaban di Gedung DPRD Kota Medan, kemarin (25/7).

Permendagri ini mengatur tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah. Untuk itu Pemko Medan akan membangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum sendiri (SPBU) untuk mengurangi beban APBN. SPBU akan dibangun dengan sistem penyertaan modal dari Pemko Medan dan dikelola PD Pembangunan.

“Saya berencana membangun SPBU milik Pemko Medan. Kita bangun, PD Pembangunan yang kelola. Direksi PD Pasar, PD RPH dan PD Pembangunan dalam sebulan ini akan saya lantik. Harapannya, dengan direksi yang baru PD kita lebih optimal dengan adanya SPBU ini juga nantinya akan lebih baik,” katanya.

Terkait seringnya terjadi kelangkaan BBM bersubsidi, diakui wali kota mengakibatkan sejumlah operasional armada dinas seperti alat berat dan truk angkut sampah milik Pemko Medan teganggu. Dampaknya, pembangunan secara umum menjadi terhambat. Ini pula yang menjadi alasan pembangunan SPBU khusus jajaran Pemko Medan.

“SPBU untuk gerakan hemat energi agar lebih mudah melakukan pengawasan terhadap mobil dinas. Sehingga aktivitas Pemko Medan tidak terhambatnya. Selain melancarkan aktivitas, juga untuk efesiensi pembiayaan,” ucapnya.
Dia mencontohkan dan memanggil Kepala Dinas Kebersihan Kota Medan, Pardamean Siregar, untuk mempertanyakan biaya BBM solar untuk truk angkut sampah per tahunnya. Ternyata biayanya mencapai Rp17 miliar.

Ketua DPRD Medan H Amiruddin menilai Pemko Medan layak membangun SPBU khusus untuk melayani konsumsi BBM khususnya jenis solar pada armada dinas milik Pemko Medan. Kelayakan tersebut disampaikannya mengingat konsumsi BBM pada armada Pemko Medan dan alat berat milik dinas di Pemko Medan, sangat besar. Meski demikian, Amiruddin meminta Pemko Medan melakukan kajian mendalam sebelum merealisasikan rencana tersebut.
“Dalam bisnis itu ada aturan tersendiri. Itu juga perlu kita lihat dan kaji. Kalau memang bisa, ya sah-sah saja jika memang harus mengelola atau berinvestasi di bidang ini,” ujarnya.

Terkait pihak pengelola bisnis, Amiruddin setuju agar SPBU Khusus Pemko ini dikelola Perusahaan Daerah (PD). “Perusahaan Daerah itu memang profit oriented, mencari keuntungan agar bisa menyumbangkan PAD Kota Medan,” kata Amiruddin lagi.

Pejabat Daerah Dilarang Bohong

Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) mengakui, hingga saat ini belum punya data mengenai spesifikasi semua mobil dinas para pejabat di daerah. Hanya saja, sesuai atau tidaknya jenis mobil dimaksud dengan ketentuan yang berlaku, bisa diketahui dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Yuswandi A Tumenggung menjelaskan, semua jenis belanja yang diadministrasikan di penganggaran dan masuk APBD, tidak akan luput dari audit BPK. “Sampai ke tiap satuan harga, akan teraudit oleh BPK. Di situ semua akan kelihatan, sesuai nggak dengan aturan,” terang Yuswandi kepada Sumut Pos di gedung Kemendagri, kemarin.

Lantas, bagaimana pengawasan selanjutnya? Yuswandi menjelaskan, dari hasil audit BPK itu, nantinya BPK akan mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi. Lantaran berkaitan dengan mobil dinas pejabat, maka rekomendasi akan masuk item yang berkaitan dengan pengelolaan aset. “Di situ nantinya akan kelihatan, cocok nggak (jenis mobil dinas itu, Red) dengan standarisasi yang sudah diatur di Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 dan perubahannya yakni Permendagri Nomor 11 Tahun 2007. Permendagri ini mengatur tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah.

Seperti sudah diberitakan, untuk mengurangi beban APBN terhadap dampak kenaikan harga minyak dunia dan beban subsidi energi, pemerintah akan mengefektifkan lagi Inpres Nomor 2 Tahun 2008 yang mengatur mengenai kewajiban hemat energi. Mendagri Gamawan Fauzi pun akan segera menyurati seluruh gubernur, bupati, dan walikota terkait masalah ini.

Agar penghematan bisa signifikan, Gamawan mengatakan, seluruh pemda juga harus melakukan penghematan. Caranya, cukup dengan mengacu pada aturan yang sudah ada yang mengatur mengenai standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah. “Kendaraan dinas kepala daerah, CC-nya jangan tinggi-tinggi. Harus sesuai dengan aturan,” ujar Gamawan.

Yuswandi menjelaskan, kemendagri sendiri dulunya juga ikut memberikan input yang dijadikan materi Inpres 2 Tahun 2008. Di Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 diatur bahwa kendaraan dinas gubernur adalah satu Sedan silindir maksimal 3.000 cc dan satu Jeep 4.200 cc.

Untuk Wakil Gubernur, satu Sedan 2.500 cc dan satu Jeep 3.200 cc. Untuk Bupati/Walikota, satu Sedan 2.500 cc dan satu unit Jeep 3.200 cc. Sementara, untuk Wakil Bupati/Wakil Walikota, satu Sedan 2.200 cc dan satu unit Jeep 2.500 cc.

Khusus untuk mobil dinas pimpinan DPRD, besar cc-nya dinaikkan, berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007, sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 7 Tahun 2006. Untuk ketua DPRD provinsi semula sedan 2. 500 cc atau Jeep 2.200 cc, dinaikkan menjadi sedan atau Jeep 2.700 cc.(adl/sam)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/