29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Kejatisu Usut Pembangunan Bumi Asri Waterpark

Kasus pengalihan aset milik Pemprov Sumut menjadi Bumi Asri Waterpark di komplek Bumi Asri di Jalan Pondok Kelapa Medan, diselidiki Kejatisu.
Kasus pengalihan aset milik Pemprov Sumut menjadi Bumi Asri Waterpark di komplek Bumi Asri di Jalan Pondok Kelapa Medan, diselidiki Kejatisu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tengah melakukan penyelidikan atas kasus pengalihan aset milik Pemprov Sumut menjadi Bumi Asri Waterpark di komplek Bumi Asri di Jalan Pondok Kelapa Medan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri. Disebuitkanya jika kasus itu masih berstatus penyelidikan (LID) yang ditangani penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut.

“Iya benar, Bumi Asri Waterpark tengah dilakukan penyelidikan dengan status LID di Pidsus Kejati Sumut,” sebut Bobbi Sandri kepada Sumut Pos, Kamis (17/3).

Selain lahan milik negara, dari segi pembangunan Bumi Asri Waterpark tidak mengantongi izin. Sehingga banyak perlanggaran di dalamnya. Namun, secara penyelidikan melawan hukum yang ditangani Kejati Sumut adalah pengalihan aset milik negara dikelola pihak swasta.

“Keberadaan pemandian ini sudah banyak kesalahannya. Tapi, kita tangani tentangan pengalihan aset negara. Pastinya, diduga ada permainan aset negara di dalamnya,” cetus mantan Kasidik Kejati Sumsel itu.

Bobbi menyatakan kasus ini, merupakan laporan dari pihak pengelola Komplek Bumi Asri dan Warga Bumi Asri sendiri ke Kajati Sumut. Bahwa ada dugaan permainan aset negara didalam pembangunan Bumi Asri Waterpark. “Diduga aset Pemprovsu dikelolah oleh swasta sehingga warga komplek mengaduh sampai kita. Kini kita tangani masih dalam penyelidikan,” tuturnya.

Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh pihak penyidik Kejati Sumut, baik dari pihak pengelola Bumi Asri Waterpark, pihak pelapor hingga Pemerintah Kota (Pemko) Medan, termasuk Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Renward Parapat pada hari Selasa (15/3) 2016.

“Untuk Kadishub Medan kapasitasnya dimintai keterangan sebagai saksi untuk analis dampak lalulintas atas pembangunan kolam renang itu,” jelasnya.

Dia juga menyebutkan tanah milik Pemprov Sumut yang dijadikan lahan Bumi Asri Waterpark, seharusnya menjadi ruang terbuka hijau (RTH) dan sebelumnya sempat menjadi lapangan sepakbola.”Kenapa dijadikan untuk kolam pemandian. Nah itu yang mau kita dalami,” tandasnya. (gus/ije)

Kasus pengalihan aset milik Pemprov Sumut menjadi Bumi Asri Waterpark di komplek Bumi Asri di Jalan Pondok Kelapa Medan, diselidiki Kejatisu.
Kasus pengalihan aset milik Pemprov Sumut menjadi Bumi Asri Waterpark di komplek Bumi Asri di Jalan Pondok Kelapa Medan, diselidiki Kejatisu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tengah melakukan penyelidikan atas kasus pengalihan aset milik Pemprov Sumut menjadi Bumi Asri Waterpark di komplek Bumi Asri di Jalan Pondok Kelapa Medan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri. Disebuitkanya jika kasus itu masih berstatus penyelidikan (LID) yang ditangani penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut.

“Iya benar, Bumi Asri Waterpark tengah dilakukan penyelidikan dengan status LID di Pidsus Kejati Sumut,” sebut Bobbi Sandri kepada Sumut Pos, Kamis (17/3).

Selain lahan milik negara, dari segi pembangunan Bumi Asri Waterpark tidak mengantongi izin. Sehingga banyak perlanggaran di dalamnya. Namun, secara penyelidikan melawan hukum yang ditangani Kejati Sumut adalah pengalihan aset milik negara dikelola pihak swasta.

“Keberadaan pemandian ini sudah banyak kesalahannya. Tapi, kita tangani tentangan pengalihan aset negara. Pastinya, diduga ada permainan aset negara di dalamnya,” cetus mantan Kasidik Kejati Sumsel itu.

Bobbi menyatakan kasus ini, merupakan laporan dari pihak pengelola Komplek Bumi Asri dan Warga Bumi Asri sendiri ke Kajati Sumut. Bahwa ada dugaan permainan aset negara didalam pembangunan Bumi Asri Waterpark. “Diduga aset Pemprovsu dikelolah oleh swasta sehingga warga komplek mengaduh sampai kita. Kini kita tangani masih dalam penyelidikan,” tuturnya.

Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh pihak penyidik Kejati Sumut, baik dari pihak pengelola Bumi Asri Waterpark, pihak pelapor hingga Pemerintah Kota (Pemko) Medan, termasuk Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Renward Parapat pada hari Selasa (15/3) 2016.

“Untuk Kadishub Medan kapasitasnya dimintai keterangan sebagai saksi untuk analis dampak lalulintas atas pembangunan kolam renang itu,” jelasnya.

Dia juga menyebutkan tanah milik Pemprov Sumut yang dijadikan lahan Bumi Asri Waterpark, seharusnya menjadi ruang terbuka hijau (RTH) dan sebelumnya sempat menjadi lapangan sepakbola.”Kenapa dijadikan untuk kolam pemandian. Nah itu yang mau kita dalami,” tandasnya. (gus/ije)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/