MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas, Eddy Sofyan, menyatakan keberatan atas pernyataan dari mantan Gubsu, Gatot Pujo Nugroho, yang mengaku tidak tahu menahu mengenai kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Tahun Anggaran (TA) 2012-2013.
Ia menyampaikan keberatannya itu dalam persidangan di PN Medan, Senin (2/4), usai mendengar kesaksian Gatot.
Namun, majelis hakim langsung memotongnya. “Awal sidang (sidang perdana) saya ajukan terdakwa untuk menjadi justice collaborator,” ucap hakim.
Eddy Syofian mengatakan mau menjadi justice collaborator. Kemudian, majelis hakim dia diarahkan untuk berkordinasi dengan JPU. “Silakan Anda kordinasi dengan JPU, biar kita ungkap fakta sebenarnya,” tutur Hakim.
Sidang yang berlangsung sekitar 120 menit ditutup majelis hakim pada pukul 18.20 WIB. Selepas sidang, Gatot dengan pengawalan ketat diboyong keluar dari ruang sidang.
Gatot yang tengah berpuasa dibawa berbuka puasa bersama istri pertama dan putri-putrinya di ruang tunggu tamu Ketua PN Medan, Ahmad Shalihin.
Sekitar 15 menit di ruangan tersebut, Gatot berpamitan dengan Ahmad Shalihin. Ditanyai wartawan di luar ruang sidang, Gatot tak banyak berkomentar. “Sudah saya jelas didalam ruang sidang. Kita ikuti saja semuanya,” sebutnya sembari berlalu.
Istri pertamanya, Sutias Handayani juga enggan berkomentar banyak. Dia memilih menghindar dari awak media. “Sehat saya,” ucap sembari tersenyum sembari berlalu.
Dari informasi terakhir, Gatot langsung diterbangkan ke Jakarta tadi malam pada pukul 20.00 WIB untuk selanjutnya dibawa kembali ke LP Suka Miskin, Jawa Barat
“Pak Gatot langsung balik, tak menginap di Medan. Ini kami menuju Kualanamu untuk berangkat ke Jakarta, baru dari sana ke LP Suka Miskin,” ujar seorang intel Kejari Medan yang mengawal Gatot via pesan singkat kepada Sumut Pos. (gus)