26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Kejati Baru Eksekusi Seorang Rekanan

Foto: Bayu/PM Tiga terdakwa kasus korupsi alkes RSUD dr Pirngadi Medan, disidang di PN Medan, Rabu (7//10/2015).
Foto: Bayu/PM
Tiga terdakwa kasus korupsi alkes RSUD dr Pirngadi Medan, disidang di PN Medan, Rabu (7//10/2015) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengeksekusi seorang terpidana kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD dr Pirngadi Medan yang merugikan negara sebesar Rp1,27 miliar.

Terpidana yang dieksekusi bernama Drs Arpen Nawawi selaku rekanan dari PT Indo Farma Global Medica. Arpen yang dihukum 14 bulan penjara itu. Kini, dititipkan di Rumah tahanan (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan pada hari Selasa, 24 Mei 2016, lalu.

“Sudah dieksekusi satu terpidana bernama Arpen pada Selasa pekan lalu,” kata seorang jaksa yang enggan menyebutkan namanya kepada wartawan, saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/5).

Untuk dua terpidana lain dalam kasus sama yakni Tamsir Aritonga selaku sub kontrak dari PT Graha Agung Lestra dan Tuful S Siregar selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, masih belum juga dieksekusi.

Surat panggilan ketiga pun dilayangkan terhadap kedua terpidana pada pekan ini. Jika panggilan ketiga tidak diindahkan, maka kedua terpidana akan dijemput paksa oleh tim JPU. “Kalau tidak direspon, kita jemput paksa,” tegasnya.

Ketiganya dihukum masing-masing selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Ketiganya tidak dikenakan Uang Pengganti (UP) karena sudah membayar uang kerugian negara.

Namun, majelis hakim tidak memerintahkan ketiganya untuk ditahan. Ketiganya dianggap melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ironisnya, kasus dugaan korupsi di rumah sakit milik pemerintah yang ditangani Sat Reskrim Polresta Medan itu sudah berjalan sejak Agustus 2013 lalu. Namun, Dari 8 tersangka, baru tiga tersangka yang mampu diselesaikan penyidik Sat Reskrim Polresta Medan.

Sementara lima tersangka lagi belum diketahui kapan penyidikannya tuntas. Kasus korupsi alkes ini sudah 6 kali mengembalikan berkas perkara milik 8 tersangka yang dinyatakan P-19 (belum lengkap).

Kelihatannya, penyidik Polresta Medan ‘kewalahan’ untuk menyelesaikan kasus tersebut. Pasalnya, sudah beberapa kali jaksa mengembalikan berkas perkara itu untuk dilengkapi. Namun, setelah dilengkapi diajukan kembali terus terdapat kekurangan materi berkas. Selain tiga tersangka, terdapat 5 tersangka lain yang terlibat.

Kelima tersangka itu diantaranya eks Direktur utama (Dirut) RSUD dr Pirngadi Medan, Amran Lubis dan Sukartik SST selaku Kasubbag RSUD dr Pirngadi serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Amran dalam kasus ini menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).(gus/smg)

Foto: Bayu/PM Tiga terdakwa kasus korupsi alkes RSUD dr Pirngadi Medan, disidang di PN Medan, Rabu (7//10/2015).
Foto: Bayu/PM
Tiga terdakwa kasus korupsi alkes RSUD dr Pirngadi Medan, disidang di PN Medan, Rabu (7//10/2015) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengeksekusi seorang terpidana kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD dr Pirngadi Medan yang merugikan negara sebesar Rp1,27 miliar.

Terpidana yang dieksekusi bernama Drs Arpen Nawawi selaku rekanan dari PT Indo Farma Global Medica. Arpen yang dihukum 14 bulan penjara itu. Kini, dititipkan di Rumah tahanan (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan pada hari Selasa, 24 Mei 2016, lalu.

“Sudah dieksekusi satu terpidana bernama Arpen pada Selasa pekan lalu,” kata seorang jaksa yang enggan menyebutkan namanya kepada wartawan, saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/5).

Untuk dua terpidana lain dalam kasus sama yakni Tamsir Aritonga selaku sub kontrak dari PT Graha Agung Lestra dan Tuful S Siregar selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, masih belum juga dieksekusi.

Surat panggilan ketiga pun dilayangkan terhadap kedua terpidana pada pekan ini. Jika panggilan ketiga tidak diindahkan, maka kedua terpidana akan dijemput paksa oleh tim JPU. “Kalau tidak direspon, kita jemput paksa,” tegasnya.

Ketiganya dihukum masing-masing selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Ketiganya tidak dikenakan Uang Pengganti (UP) karena sudah membayar uang kerugian negara.

Namun, majelis hakim tidak memerintahkan ketiganya untuk ditahan. Ketiganya dianggap melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ironisnya, kasus dugaan korupsi di rumah sakit milik pemerintah yang ditangani Sat Reskrim Polresta Medan itu sudah berjalan sejak Agustus 2013 lalu. Namun, Dari 8 tersangka, baru tiga tersangka yang mampu diselesaikan penyidik Sat Reskrim Polresta Medan.

Sementara lima tersangka lagi belum diketahui kapan penyidikannya tuntas. Kasus korupsi alkes ini sudah 6 kali mengembalikan berkas perkara milik 8 tersangka yang dinyatakan P-19 (belum lengkap).

Kelihatannya, penyidik Polresta Medan ‘kewalahan’ untuk menyelesaikan kasus tersebut. Pasalnya, sudah beberapa kali jaksa mengembalikan berkas perkara itu untuk dilengkapi. Namun, setelah dilengkapi diajukan kembali terus terdapat kekurangan materi berkas. Selain tiga tersangka, terdapat 5 tersangka lain yang terlibat.

Kelima tersangka itu diantaranya eks Direktur utama (Dirut) RSUD dr Pirngadi Medan, Amran Lubis dan Sukartik SST selaku Kasubbag RSUD dr Pirngadi serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Amran dalam kasus ini menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).(gus/smg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/