MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Tim Opsnal Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu telah menerima hasil forensik dari Labfor Medan. Ya, itu terkait barang bukti yang disita dari Klinik “Budi Mulia” Jalan Medan-Binjai Km 13,5 dalam penggerebekan beberapa waktu lalu.
Kasubdit III/Jahtanras AKBP Faisal Napitupulu di Mapoldasu mengatakan berdasarkan hasil dari Labfor diketahui, sebagian besar benda yang disita petugas dari lokasi merupakan tulang belulang manusia. Sementara sisanya, berupa sel telur yang merupakan bakal janin.
“Berdasarkan hasil Labfor, diketahui benda yang disita dari lokasi merupakan tulang belulang manusia. Diduga, tulang belulang itu merupakan janin hasil tindak pidana aborsi tersebut,” ujarnya, Kamis (2/6).
Kanit Opsnal Ditkrimum Poldasu, Kompol Anggoro Wicaksono menambahkan, dalam penanganan kasus itu pihaknya akan berkoordinasi dengan ahli forensik untuk mendapat hasil anatomi patologi. Tujuannya memperkirakan usia barang bukti.
“Nanti, kita akan berkoordinasi dengan ahli forensik dari RS Bhayangkara Medan dan Fakultas Kedokteran USU. Hal itu untuk mengetahui anatomi patologi barang bukti tersebut,” tambahnya.
Dijelaskan, saat ini pihaknya sedang berusaha melengkapi berkas perkara dengan pemeriksaan ahli beserta saksi-saksi lain. Selanjutnya, kelengkapan hasil penyidikan itu akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Sebelumnya, petugas Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu menggerebek praktik aborsi, Klinik BM di Jalan Medan-Binjai Km 13,5 Desa Sei Mayang, Kabupaten Deli Serdang, Senin (9/5) siang. Dari lokasi penggerebekan itu, petugas mengamankan 7 orang yang terdiri dari 2 dokter, 4 perawat dan 1 pasien yang opname pasca menjalani aborsi.(gib/ala)