MEDAN, SUMUTPOS.CO –Miska (40), seorang PNS yang bertugas di Dinas Pendidikan Sumut, mengaku jadi korban hipnotis seorang wanita. Uang miliknya ditarik dari ATM (Anjungan Tunai Mandiri) dan berpindah ke tangan pelaku sebesar Rp26 juta. Korban pun melaporkan kejadian ke Polresta Medan.
Informasi dihimpun, awalnya korban menumpang angkutan kota dari rumahnya menuju kantor di Jalan Cik Ditiro. Ia lantas turun di Lapangan Merdeka, karena harus menyambung angkot lagi. Namun saat di Lapangan Merdeka, korban mengaku didatangi seorang wanita mengendarai mobil Avanza.
Wanita itu lantas menyapa korban dan berpura-pura mau menukar uang 100 dollar. Kemudian, tiba-tiba pelaku menepuk bahu korban. Saat itu, korban merasa tak sadarkan diri.
“Saya lalu disuruh ke ATM sama pelaku. Tapi saya bilang kalau kartu ATM saya di rumah, di Jalan Lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan. Kami pun berangkat ke rumah. Sesampainya di rumah, saya mengambil kartu ATM dan bersama pelaku ke gerai ATM untuk mengambil uang,” katanya.
Usai mengambil uang, ia mengaku menyerahkannya kepada pelaku sebesar Rp26 juta.
Begitu tersangka menerima uang dan pergi, korban baru tersadar ketika kembali berada di Lapangan Merdeka.” Habis semua uang saya di dalam ATM,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Medan, Komisaris Fahrizal mengaku pihaknya masih mengejar pelaku.
Namun ada kejanggalan dalam pengakuan korban. Peraturan bank, jika sebelumnya tidak ada persetujuan antara nasabah dengan pihak bank, nasabah hanya bisa menarik uang kontan minimal Rp5 juta per hari. Transfer juga maksimal Rp10 juta per rekening per hari. Lantas, uang Rp26 juta gimana nariknya sekaligus dari satu ATM? (gus)