30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Istri Terdakwa Teriak: Pak Jaksa, Pak Hakim… Kembalikan Uangkuuu!

Risma boru Manurung, isteri Nasib Samsir Halomoan Sibuea, yang bherteriak-teriak minta uang suap ke hakim dan jaksa dikembalikan.
Risma boru Manurung, isteri Nasib Samsir Halomoan Sibuea, yang bherteriak-teriak minta uang suap ke hakim dan jaksa dikembalikan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam mendadak heboh, Kamis (30/6). Keluarga Nasib Samsir Halomoan Sibuea (37), warga Simpang BRI, Laguboti, Toba Samosir (Tobasa), berteriak-teriak meminta kembali uang Rp70 juta yang diberikan kepada oknum jaksa berinisial J SH yang berdinas di Kejari Serdang Bedagai dan oknum Ketua Majelis Hakim berinisial SS SH.

Uang sebesar itu diberikan untuk menyogok oknum jaksa dan oknum hakim agar hukuman ayah dua anak itu diringankan menjadi 4 tahun, dengan rincian Rp35 juta diberikan kepada oknum jaksa dan sisanya untuk oknum hakim. Namun harapan tinggal harapan. Uang lenyap, malah hukuman Nasib Samsir Halomoan Sibuea tidak berkurang. Majelis hakim menghukumnya dengan pidana 5 tahun enam bulan penjara.

Menurut keterangan Risma boru Manurung (34), didampingi Matilda boru Marpaung mertuanya, dan Polo boru Pangaribuan, bibinya kepada wartawan di PN Lubukpakam, awalnya mereka mendatangi oknum jaksa untuk meminta tolong agar hukuman Nasib Samsir, yang bekerja sebagai pedagang kelapa, dapat diperingan. Mendengar permintaan keluarga Nasib Samsir itu, oknum jaksa J SH mematok Rp70 juta dengan rincian akan dibagi dua dengan oknum majelis hakim yang menyidangkan perkara Nasib Samsir yang terjerat kasus narkoba jenis sabu itu.

Ketika ditanya berapa hukumannya, J SH berjanji akan mengupayakan hukuman Nasib Samsir menjadi 4 tahun penjara. Tergiur dengan janji itu, Risma dan keluarganya kemudian mengupayakan uang sebanyak itu. Akhirnya Risma nekad menggadaikan rumahnya kepada rentenir sebesar Rp70 juta dengan bunga Rp7 juta per bulan.

Setelah mendapatkan uang, Risma mendatangi kantor Kejari Serdang Bedagai, Kamis (7/4) lalu. Setelah bertemu dengan oknum jaksa di ruangannya, Risma dan mertuanya menyerahkan uang sebesar Rp35 juta kepada oknum jaksa J SH. Selanjutnya Risma dan mertuanya juga menjumpai oknum hakim di ruangan Perdata PN Lubukpakam dan menyerahkan uang sebesar Rp35 juta. “Kami langsung menyerahkan uangnya,” sebut Risma.

Risma boru Manurung, isteri Nasib Samsir Halomoan Sibuea, yang bherteriak-teriak minta uang suap ke hakim dan jaksa dikembalikan.
Risma boru Manurung, isteri Nasib Samsir Halomoan Sibuea, yang bherteriak-teriak minta uang suap ke hakim dan jaksa dikembalikan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam mendadak heboh, Kamis (30/6). Keluarga Nasib Samsir Halomoan Sibuea (37), warga Simpang BRI, Laguboti, Toba Samosir (Tobasa), berteriak-teriak meminta kembali uang Rp70 juta yang diberikan kepada oknum jaksa berinisial J SH yang berdinas di Kejari Serdang Bedagai dan oknum Ketua Majelis Hakim berinisial SS SH.

Uang sebesar itu diberikan untuk menyogok oknum jaksa dan oknum hakim agar hukuman ayah dua anak itu diringankan menjadi 4 tahun, dengan rincian Rp35 juta diberikan kepada oknum jaksa dan sisanya untuk oknum hakim. Namun harapan tinggal harapan. Uang lenyap, malah hukuman Nasib Samsir Halomoan Sibuea tidak berkurang. Majelis hakim menghukumnya dengan pidana 5 tahun enam bulan penjara.

Menurut keterangan Risma boru Manurung (34), didampingi Matilda boru Marpaung mertuanya, dan Polo boru Pangaribuan, bibinya kepada wartawan di PN Lubukpakam, awalnya mereka mendatangi oknum jaksa untuk meminta tolong agar hukuman Nasib Samsir, yang bekerja sebagai pedagang kelapa, dapat diperingan. Mendengar permintaan keluarga Nasib Samsir itu, oknum jaksa J SH mematok Rp70 juta dengan rincian akan dibagi dua dengan oknum majelis hakim yang menyidangkan perkara Nasib Samsir yang terjerat kasus narkoba jenis sabu itu.

Ketika ditanya berapa hukumannya, J SH berjanji akan mengupayakan hukuman Nasib Samsir menjadi 4 tahun penjara. Tergiur dengan janji itu, Risma dan keluarganya kemudian mengupayakan uang sebanyak itu. Akhirnya Risma nekad menggadaikan rumahnya kepada rentenir sebesar Rp70 juta dengan bunga Rp7 juta per bulan.

Setelah mendapatkan uang, Risma mendatangi kantor Kejari Serdang Bedagai, Kamis (7/4) lalu. Setelah bertemu dengan oknum jaksa di ruangannya, Risma dan mertuanya menyerahkan uang sebesar Rp35 juta kepada oknum jaksa J SH. Selanjutnya Risma dan mertuanya juga menjumpai oknum hakim di ruangan Perdata PN Lubukpakam dan menyerahkan uang sebesar Rp35 juta. “Kami langsung menyerahkan uangnya,” sebut Risma.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/