MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho akan pulang ke Medan hari ini, Selasa (19/7). Kembalinya politisi PKS ini ke Medan dalam rangka pelimpahan berkas perkara korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Dana Hibah Pemprovsu tahun anggaran 2012-2013 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Kepulangan Gatot ke Medan hari ini merupakan yang kedua kalinya sejak ia ditahan KPK dalam kasus suap terhadap hakim PTUN Medan. Sebelumnya, Gatot pulang ke Medan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Medan untuk mantan anak buahnya Eddy Syofian dalam kasus yang sama.
“Besok sore (hari ini, red), tersangka (Gatot Pudjo Nugroho) sampai di Kejari Medan. Karena, administrasi perkaranya di Kejari Medan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri kepada Sumut Pos, Senin (18/7).
Sebelumnya, kata Bobbi, berkas mantan orang nomor satu di Sumut itu sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan pelimpahan berkas tahap dua (P22) ini, maka dipastikan tak lama lagi Gatot akan menjalani sidang di PN Medan.
“Sudah (P-21). Kalau JPU (jaksa penuntut umum), saya belum tahu. Besok (hari ini, red) pasti tahu itu,” ujarnya.
Namun begitu, Bobbi menyebutkan, untuk JPU terdiri dari Kejagung, Kejatisu dan Kejari Medan. “Biasanya tim JPU itu terdiri dari seluruhnya. Ada dari kita (Kejatisu dan Kejari Medan) dan Kejagung,” tandasnya.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho akan pulang ke Medan hari ini, Selasa (19/7). Kembalinya politisi PKS ini ke Medan dalam rangka pelimpahan berkas perkara korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Dana Hibah Pemprovsu tahun anggaran 2012-2013 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Kepulangan Gatot ke Medan hari ini merupakan yang kedua kalinya sejak ia ditahan KPK dalam kasus suap terhadap hakim PTUN Medan. Sebelumnya, Gatot pulang ke Medan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Medan untuk mantan anak buahnya Eddy Syofian dalam kasus yang sama.
“Besok sore (hari ini, red), tersangka (Gatot Pudjo Nugroho) sampai di Kejari Medan. Karena, administrasi perkaranya di Kejari Medan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri kepada Sumut Pos, Senin (18/7).
Sebelumnya, kata Bobbi, berkas mantan orang nomor satu di Sumut itu sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan pelimpahan berkas tahap dua (P22) ini, maka dipastikan tak lama lagi Gatot akan menjalani sidang di PN Medan.
“Sudah (P-21). Kalau JPU (jaksa penuntut umum), saya belum tahu. Besok (hari ini, red) pasti tahu itu,” ujarnya.
Namun begitu, Bobbi menyebutkan, untuk JPU terdiri dari Kejagung, Kejatisu dan Kejari Medan. “Biasanya tim JPU itu terdiri dari seluruhnya. Ada dari kita (Kejatisu dan Kejari Medan) dan Kejagung,” tandasnya.