30.2 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Oww… Rusun Sukaramai jadi Sarang Narkoba dan Prostitusi

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin (tengah), didampingi Kasat Narkoba, Kompol Boy J Situmorang (kaos hitam berkerah) memaparkan barbut paket sabu, alat kontrasepsi, uang, mesin judi jackpot, hasil penggerebekan dari Rusunawa Sukaramai di Jalan Nikel, Kecamatan Medan Area, Jumat (5/8) pagi.
Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin (tengah), didampingi Kasat Narkoba, Kompol Boy J Situmorang (kaos hitam berkerah) memaparkan barbut paket sabu, alat kontrasepsi, uang, mesin judi jackpot, hasil penggerebekan dari Rusunawa Sukaramai di Jalan Nikel, Kecamatan Medan Area, Jumat (5/8) pagi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Sukaramai di Jalan Nikel, Kecamatan Medan Area, digerebek Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan, Jumat (5/8) pagi. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah paket sabu lengkap dengan alat hisapnya, alat kontrasepsi, sejumlah uang tunai, timbangan elektrik, dan mesin judi jackpot lengkap dengan koinnya.

Penggerebekan itu dipimpin langsung Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto. Warga sekitar langsung heboh dan mengerumuni lokasi penggerebekan, ketika polisi turun dengan berseragam ‘Turn Back Crime’ tersebut.

Ketika tiba di lokasi, polisi langsung menyisir Rusunawa berlantai empat tersebut. Satu persatu, kamar di rusun itu digeledah. Sontak, kedatangan petugas membuat penghuni rusun terbangun dari tidurnya.

Bahkan, beberapa diantara penghuninya, didapati tengah bermain judi jackpot. “Barang bukti dan warga yang diamankan diduga bandar narkoba, dibawa ke Sat Narkoba Polresta Medan untuk diperiksa,” sebut Mardiaz.

Kurang lebih, 120 menit, penggerebekan berlangsung. Warga yang diamankan pun diboyong ke Mapolresta Medan dengan menumpangi truk milik Satuan Sabhara.

Mardiaz menyatakan, penggerebekan itu dilakukan karena mendapatkan informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba, tindak prostitusi, dan perjudian di Rusunami Sukaramai tersebut.

“Banyak barang bukti yang kita amankan. Kita menggerebek dan mendapatkan sabu, alat isap sabu, mesin jackpot dan banyak alat kontrasepsi,” jelas Mardiaz didampingi Kasat Reserse Narkoba Polresta Medan, Kompol Boy J Situmorang.

Dugaan Mardiaz, lokasi itu juga dijadikan sarang prostitusi. Pasalnya, sejumlah alat kontrasepsi ditemukan saat polisi menyisir rusunawa tersebut.

Selain mendapatkan barang bukti, polisi juga memboyong dua pegawai honor Pemprovsu yang berada di lokasi. “Ada enam orang yang diduga sebagai bandar narkoba. Dari enam orang, dua orang adalah PHL (Honor) Pemprovsu dari Dinas Kominfo. Mereka ke sana untuk beli sabu dan menghisap di sana,” kata Mardiaz.

Sementara, Sat Res Narkoba Polresta Medan telah menetapkan lima tersangka dari enam orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut. Seorang yang diamankan, dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Medan dengan kasus perjudian jenis jackpot.

Kelima tersangka yang diamankan yakni, Jaka (21), warga Rusunawa Sukaramai, dan Abdul Azis (23), warga Jalan Puri Gang Seri Nomor 18, Medan Area. Dari keduanya diamankan barang bukti satu bong beserta pipet kaca berisi sabu.

Kemudian, Tengku Hayatu Saniah alias Nia (44), warga Rusunawa Sukaramai, diamankan darinya satu amplop ganja, 8 unit mesin jackpot, dan Robi alias Pinpin (36), warga yang sama diamankan tiga paket sabu, satu plastik klip kosong, satu timbangan elektrik dan uang hasil penjualan sabu Rp700 ribu.

Selanjutnya M Napiah (41), warga Jalan Ismailiyah Nomor 10/18, Medan Area, diamankan barang bukti berupa dua paket sabu, dan beberapa alat kontrasepsi. Terakhir, Julhandri alias Oca (48), warga Jalan Nikel dengan lima paket sabu, dua timbangan elektrik, dua plastik kosong dan satu unit handpone.

“Lima orang kita tetapkan tersangka kasus narkoba. Seorang lagi kita limpahkan ke Satreskrim terkait kasus judi. Satu orang honorer di Pemprovsu, bukan dua. Inisialnya AZ,” tandas Kompol Boy Situmorang. (ted)

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin (tengah), didampingi Kasat Narkoba, Kompol Boy J Situmorang (kaos hitam berkerah) memaparkan barbut paket sabu, alat kontrasepsi, uang, mesin judi jackpot, hasil penggerebekan dari Rusunawa Sukaramai di Jalan Nikel, Kecamatan Medan Area, Jumat (5/8) pagi.
Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin (tengah), didampingi Kasat Narkoba, Kompol Boy J Situmorang (kaos hitam berkerah) memaparkan barbut paket sabu, alat kontrasepsi, uang, mesin judi jackpot, hasil penggerebekan dari Rusunawa Sukaramai di Jalan Nikel, Kecamatan Medan Area, Jumat (5/8) pagi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Sukaramai di Jalan Nikel, Kecamatan Medan Area, digerebek Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan, Jumat (5/8) pagi. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah paket sabu lengkap dengan alat hisapnya, alat kontrasepsi, sejumlah uang tunai, timbangan elektrik, dan mesin judi jackpot lengkap dengan koinnya.

Penggerebekan itu dipimpin langsung Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto. Warga sekitar langsung heboh dan mengerumuni lokasi penggerebekan, ketika polisi turun dengan berseragam ‘Turn Back Crime’ tersebut.

Ketika tiba di lokasi, polisi langsung menyisir Rusunawa berlantai empat tersebut. Satu persatu, kamar di rusun itu digeledah. Sontak, kedatangan petugas membuat penghuni rusun terbangun dari tidurnya.

Bahkan, beberapa diantara penghuninya, didapati tengah bermain judi jackpot. “Barang bukti dan warga yang diamankan diduga bandar narkoba, dibawa ke Sat Narkoba Polresta Medan untuk diperiksa,” sebut Mardiaz.

Kurang lebih, 120 menit, penggerebekan berlangsung. Warga yang diamankan pun diboyong ke Mapolresta Medan dengan menumpangi truk milik Satuan Sabhara.

Mardiaz menyatakan, penggerebekan itu dilakukan karena mendapatkan informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba, tindak prostitusi, dan perjudian di Rusunami Sukaramai tersebut.

“Banyak barang bukti yang kita amankan. Kita menggerebek dan mendapatkan sabu, alat isap sabu, mesin jackpot dan banyak alat kontrasepsi,” jelas Mardiaz didampingi Kasat Reserse Narkoba Polresta Medan, Kompol Boy J Situmorang.

Dugaan Mardiaz, lokasi itu juga dijadikan sarang prostitusi. Pasalnya, sejumlah alat kontrasepsi ditemukan saat polisi menyisir rusunawa tersebut.

Selain mendapatkan barang bukti, polisi juga memboyong dua pegawai honor Pemprovsu yang berada di lokasi. “Ada enam orang yang diduga sebagai bandar narkoba. Dari enam orang, dua orang adalah PHL (Honor) Pemprovsu dari Dinas Kominfo. Mereka ke sana untuk beli sabu dan menghisap di sana,” kata Mardiaz.

Sementara, Sat Res Narkoba Polresta Medan telah menetapkan lima tersangka dari enam orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut. Seorang yang diamankan, dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Medan dengan kasus perjudian jenis jackpot.

Kelima tersangka yang diamankan yakni, Jaka (21), warga Rusunawa Sukaramai, dan Abdul Azis (23), warga Jalan Puri Gang Seri Nomor 18, Medan Area. Dari keduanya diamankan barang bukti satu bong beserta pipet kaca berisi sabu.

Kemudian, Tengku Hayatu Saniah alias Nia (44), warga Rusunawa Sukaramai, diamankan darinya satu amplop ganja, 8 unit mesin jackpot, dan Robi alias Pinpin (36), warga yang sama diamankan tiga paket sabu, satu plastik klip kosong, satu timbangan elektrik dan uang hasil penjualan sabu Rp700 ribu.

Selanjutnya M Napiah (41), warga Jalan Ismailiyah Nomor 10/18, Medan Area, diamankan barang bukti berupa dua paket sabu, dan beberapa alat kontrasepsi. Terakhir, Julhandri alias Oca (48), warga Jalan Nikel dengan lima paket sabu, dua timbangan elektrik, dua plastik kosong dan satu unit handpone.

“Lima orang kita tetapkan tersangka kasus narkoba. Seorang lagi kita limpahkan ke Satreskrim terkait kasus judi. Satu orang honorer di Pemprovsu, bukan dua. Inisialnya AZ,” tandas Kompol Boy Situmorang. (ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/