MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berkas kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat tersangka mantan calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan, dan Bendahara Tim Pemenangan REDI, Savita Linda Hora Panjaitan, dinyatakan tak lengkap oleh jaksa.
Alhasil, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memulangkan berkas kembali ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
Penyidik Subdit II/Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut diketahui melimpahkan berkas dugaan penipuan dan penggelapan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp15,3 miliar itu pada akhir Juli 2016 lalu.
Kasubdit II/Hardabangtah Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Frido Situmorang menyatakan, pihaknya menerima pengembalian berkas dari penyidik Kejatisu itu pada, Kamis (11/8) lalu. “Kemarin pihak jaksa menyatakan P-19 (belum lengkap),” kata Frido.
Kata Frido, jaksa menilai ada tiga poin yang dinilai kurang memenuhi unsur dalam proses penyikidan perkara tersebut. Menurut Frido, penyidik Subdit II/Hardabangtah Poldasu, kini tengah berupaya melengkapinya.
Namun, Frido tak membeberkan ketiga point kekurangan dari Jaksa tersebut. Selain itu, dia juga belum dapat memastikan, kapan berkas Rampo akan dilimpahkan kembali ke Jaksa.
“Tidak bisa saya jelaskan rinci, sudah masuk materi penyidikan. Yang pasti ada tiga point. Secepatnya kita limpahkan kembali,” sebut Frido. (ted/IJE)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berkas kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat tersangka mantan calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan, dan Bendahara Tim Pemenangan REDI, Savita Linda Hora Panjaitan, dinyatakan tak lengkap oleh jaksa.
Alhasil, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memulangkan berkas kembali ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
Penyidik Subdit II/Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut diketahui melimpahkan berkas dugaan penipuan dan penggelapan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp15,3 miliar itu pada akhir Juli 2016 lalu.
Kasubdit II/Hardabangtah Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Frido Situmorang menyatakan, pihaknya menerima pengembalian berkas dari penyidik Kejatisu itu pada, Kamis (11/8) lalu. “Kemarin pihak jaksa menyatakan P-19 (belum lengkap),” kata Frido.
Kata Frido, jaksa menilai ada tiga poin yang dinilai kurang memenuhi unsur dalam proses penyikidan perkara tersebut. Menurut Frido, penyidik Subdit II/Hardabangtah Poldasu, kini tengah berupaya melengkapinya.
Namun, Frido tak membeberkan ketiga point kekurangan dari Jaksa tersebut. Selain itu, dia juga belum dapat memastikan, kapan berkas Rampo akan dilimpahkan kembali ke Jaksa.
“Tidak bisa saya jelaskan rinci, sudah masuk materi penyidikan. Yang pasti ada tiga point. Secepatnya kita limpahkan kembali,” sebut Frido. (ted/IJE)