JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemasaran haji nonkuota yang ilegal masih banyak ditemukan di dunia maya. Kemenag menjabarkan, para agen tersebut umumnya mematok harga USD 12.500 atau sekitar Rp 165 juta per jamaah. Dari awal mereka sudah memberitahu bahwa berhaji dengan visa ziarah (ummal).
Para travel haji nonkuota ini meyakinkan calon mangsanya dengan garansi uang kembali jika visa ziarah tidak keluar. Supaya proses berjalan lancar, urusan biaya pendaftaran sebaiknya harus diselesaikan sebelum bulan Ramadan. Salah satu travel haji nonkuota di Jawa Barat yang berhasil dikontak mengatakan, tahun ini mereka memberangkatkan jamaah haji nonkuota sebanyak 35 orang.
“Aslinya yang mendaftar 40 orang. Tapi yang lima orang, visanya tidak keluar,” kata staf bagian marketingnya. Lima orang yang gagal itu sedang ditawari apakah berniat mencoba kembali tahun depan. Sementara ke-35 orang yang visanya keluar, sudah diberangkatkan ke Saudi pada Sabtu (10/9) lalu.
Lebih lanjut Jasin mengatakan jamaah haji nonkuota kerap merepotkan pemerintah. Sebab tidak mendapatkan akomodasi selama Armina. Bagi Jasin kalaupun jamaah haji nonkuota berhasil terbang ke Saudi, tidak ada jaminan bisa mengikuti Wukuf sebagai puncak rangkaian ibadah haji.
Pejabat Pelaksana Fungsi Konsuler Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah mengonfirmasi, visa ziarah dan visit memang salah satu jalur bagi haji ilegal. Diduga juga ada beberapa sponsor baik perusahaan maupun perorangan yang menyalahgunakan kewenangan dan mengundang haji non prosedural.
’’Masalahnya, visa visit memang praktek yang biasa terjadi dalam perekrutan tenaga kerja disini. Jadi mereka ke sini dengan visa visit, setelah beberapa bulan baru diuruskan visa kerja,’’ ungkapnya. Hal tersebut pun merupakan cara sama yang diterapkan Bin Laden Group dalam merekrut TKI yang akhirnya telantar awal 2016 lalu.
Karena itu, ada juga beberapa perusahaan yang terbukti menyelewengkan wewenang ikut menerima sanksi denda oleh otoritas. Namun, ada juga beberapa perusahaan dimana para TKI pernah bekerja tapi harus bertanggung jawab saat TKI overstayer itu tertangkap berhaji secara ilegal. ’’Memang kebanyakan masalah di sini seperti itu,” katanya.
Terkait 229, dia mengaku bahwa sekitar 120 WNI memang sudah mendapatkan izin deportasi. Namun, hal tersebut masih harus menunggu perkembangan karena orotitas lokal yang masih sibuk mengurus ibadah haji yang melalui puncak.