24 C
Medan
Tuesday, November 5, 2024
spot_img

MSDC Kantongi Izin Kursus dari Disdik

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Anggota DPRD Sumut Komisi 1 melakukan sidak ke sekolah mengemudi MSDC di Jalan Bilal Medan, Senin (5/9). Sidak terkait keluhan masyarakat yang ingin mengurus SIM dan diberatkan dengan mahalnya harga pengurusan sertifikat.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Anggota DPRD Sumut Komisi 1 melakukan sidak ke sekolah mengemudi MSDC di Jalan Bilal Medan, Senin (5/9). Sidak terkait keluhan masyarakat yang ingin mengurus SIM dan diberatkan dengan mahalnya harga pengurusan sertifikat.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan ternyata memberikan pernyataan palsu alias bohong soal izin Biro Jasa Mengemudi Medan Safety Driving Centre (MSDC).

Hal itu terungkap lewat rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi A DPRD Sumut dengan pihak MSDC, Selasa (13/9).

Dalam pertemuan tersebut, pihak MSDC ada membawa izin kursus yang dikeluarkan Disdik. Kadisdik Marasutan Siregar menandatangani izin itu tertanggal 7 April 2016.

“Untuk pertemuan selanjutnya kita akan panggil Disdik Kota Medan. Kami akan mempertanyakan pemberlakuan izin itu. Nampaknya izin itu berlaku surut,” tambah Bayek.

Politisi Golkar itu selanjutnya mengatakan, pihaknya akan pertanyakan segala file perizinan MSDC ke Disdik Medan. “Bila perlu, kita akan lapor ke KPK soal semua berkas perizinan MSDC ini, termasuk melihat aliran dananya ke mana saja. Dari situ nanti KPK bisa menyelidiki aliran dana MSDC tersebut,” katanya.

Romson dan Dodi tampak tak bisa berbuat banyak menghadapi beragam pertanyaan Komisi A. Mereka tampak hanya membawa surat izin kursus mengemudi dari Disdik Kota Medan. Anehnya izin dimaksud bukan karena MSDC merupakan sekolah mengemudi, melainkan kursus mengemudi.

Diberitakan sebelumnya, Disdik Medan menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin untuk Biro Jasa MSDC di Jalan Bilal Ujung, Medan. Disdik hanya mengeluarkan izin untuk kursus mengemudi, bukan sekolah mengemudi.

Sekretaris Disdik Medan Ramlan Tarigan, mengatakan sekitar 10 kursus mengemudi pernah bermohon dalam hal kepengurusan izin tersebut.

“Sekolah mengemudi MSDC tidak ada izinnya. Kami hanya pernah mengeluarkan untuk sekolah mengemudi. Kalau MSDC tidak ada Adinda,” kata Ramlan saat dikonfirmasi Sumut Pos via seluler, belum lama ini.

Ramlan menyebut ada sepuluh kursus yang pernah dikeluarkan izin oleh Disdik Kota Medan sampai hari ini. Di antaranya Sumatera Jaya, Immannuel, Sri Krisna, dan Lima Perkasa Abadi. “Sekitar 10 kursus lah yang pernah bermohon dan kami keluarkan izinnya,” kata Ramlan.

Selain kursus mengemudi, Disdik Kota Medan juga mengeluarkan izin untuk kursus seperti bimbingan belajar (bimbel), menjahit dan tata rias. “Kalau yang berbentuk kursus semua izin dari kami. Seperti bimbel Bahasa Inggris dan lainnya itu. Tapi kalau MSDC memang tidak ada,” ucap dia. (prn)

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Anggota DPRD Sumut Komisi 1 melakukan sidak ke sekolah mengemudi MSDC di Jalan Bilal Medan, Senin (5/9). Sidak terkait keluhan masyarakat yang ingin mengurus SIM dan diberatkan dengan mahalnya harga pengurusan sertifikat.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Anggota DPRD Sumut Komisi 1 melakukan sidak ke sekolah mengemudi MSDC di Jalan Bilal Medan, Senin (5/9). Sidak terkait keluhan masyarakat yang ingin mengurus SIM dan diberatkan dengan mahalnya harga pengurusan sertifikat.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan ternyata memberikan pernyataan palsu alias bohong soal izin Biro Jasa Mengemudi Medan Safety Driving Centre (MSDC).

Hal itu terungkap lewat rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi A DPRD Sumut dengan pihak MSDC, Selasa (13/9).

Dalam pertemuan tersebut, pihak MSDC ada membawa izin kursus yang dikeluarkan Disdik. Kadisdik Marasutan Siregar menandatangani izin itu tertanggal 7 April 2016.

“Untuk pertemuan selanjutnya kita akan panggil Disdik Kota Medan. Kami akan mempertanyakan pemberlakuan izin itu. Nampaknya izin itu berlaku surut,” tambah Bayek.

Politisi Golkar itu selanjutnya mengatakan, pihaknya akan pertanyakan segala file perizinan MSDC ke Disdik Medan. “Bila perlu, kita akan lapor ke KPK soal semua berkas perizinan MSDC ini, termasuk melihat aliran dananya ke mana saja. Dari situ nanti KPK bisa menyelidiki aliran dana MSDC tersebut,” katanya.

Romson dan Dodi tampak tak bisa berbuat banyak menghadapi beragam pertanyaan Komisi A. Mereka tampak hanya membawa surat izin kursus mengemudi dari Disdik Kota Medan. Anehnya izin dimaksud bukan karena MSDC merupakan sekolah mengemudi, melainkan kursus mengemudi.

Diberitakan sebelumnya, Disdik Medan menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin untuk Biro Jasa MSDC di Jalan Bilal Ujung, Medan. Disdik hanya mengeluarkan izin untuk kursus mengemudi, bukan sekolah mengemudi.

Sekretaris Disdik Medan Ramlan Tarigan, mengatakan sekitar 10 kursus mengemudi pernah bermohon dalam hal kepengurusan izin tersebut.

“Sekolah mengemudi MSDC tidak ada izinnya. Kami hanya pernah mengeluarkan untuk sekolah mengemudi. Kalau MSDC tidak ada Adinda,” kata Ramlan saat dikonfirmasi Sumut Pos via seluler, belum lama ini.

Ramlan menyebut ada sepuluh kursus yang pernah dikeluarkan izin oleh Disdik Kota Medan sampai hari ini. Di antaranya Sumatera Jaya, Immannuel, Sri Krisna, dan Lima Perkasa Abadi. “Sekitar 10 kursus lah yang pernah bermohon dan kami keluarkan izinnya,” kata Ramlan.

Selain kursus mengemudi, Disdik Kota Medan juga mengeluarkan izin untuk kursus seperti bimbingan belajar (bimbel), menjahit dan tata rias. “Kalau yang berbentuk kursus semua izin dari kami. Seperti bimbel Bahasa Inggris dan lainnya itu. Tapi kalau MSDC memang tidak ada,” ucap dia. (prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/