25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

KPK Geledah PN Padang

Gedung KPKPADANG, SUMUTPOS.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Padang, pada Senin (19/9). Mereka melakukan pemeriksaan surat-surat dan bukti terkait dengan persidangan kasus suap gula non-SNI yang melibatkan Xaveriandy Susanto dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumbar, Farizal.

Pantauan Padang Ekspres (Grup Sumut Pos), dua penyidik KPK menggunakan pakaian kotak berwarna biru dan berkacamata hitam serta rekannya yang menggunakan baju kotak berwarna abu-abu merah masuk mendatangi ruangan ketua PN Padang sekitar pukul 10.42 WIB. Dua penyidik datang hanya dengan satu berkas berwarna merah.

Penyidik melakukan pemeriksaan kurang lebih 30 menit, setelah itu penyidik berpakaian kotak biru dan kaca mata keluar tanpa membawa berkas perkara Xaveriady Susanto serta tidak mau berkomentar ketika ditanyai beberapa wartawan.

Humas PN Padang Estiono membenarkan ada 2 orang penyidik KPK meminta berkas sidang dari Xaveriady Susanto, ini terkait dengan penyidikan mereka dalam pemeriksaan di Jakarta. Mereka memeriksa berkas total 8 persidangan, dakwaan, barang bukti, dan data diri terdakwa.

“Benar yang datang KPK. Mereka melakukan pemeriksaan berkas persidangan, dakwaan, barang bukti, data diri terdakwa, dan menayakan banyak pertanyaan lagi,” ujarnya.

Estiono menambahkan dalam pemeriksaan ini tim dari KPK tidak membawa satu pun berkas, karena pihaknya harus konsultasi terlebih dahulu kepada pimpinan terkait dengan pemberian berkas sidang Xaveriady kepada KPK.

“Saya harus konsultasi dulu kepada pimpinan, dan menelaah dulu surat dari KPK. Apabila memang sudah sesuai dengan peraturan per-Undang-undangan kami akan memberikan berkas kasus gula non-SNI ke KPK,” ujarnya.

Di sisi lain, Estianto menyatakan sidang kasus gula non-SNI dengan terdakwa Xaveriady Susanto dihentikan sampai waktu yang tidak ditentukan. Ini dikarenakan Xaveriady Sutanto juga menjadi tersangka dalam kasus suap kepada JPU Farizal.

Terpisah, Asisten Bidang Intelejen Kejati Sumbar, Yuswadi menyatakan mengetahui Farizal ditangkap KPK, berdasarkan pemberitaan dari media. Farizal ditangkap KPK terkait kasus suap dalam perkara gula tanpa SNI yang tengah disidang di Pengadilan Negeri (PN) Padang.

Gedung KPKPADANG, SUMUTPOS.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Padang, pada Senin (19/9). Mereka melakukan pemeriksaan surat-surat dan bukti terkait dengan persidangan kasus suap gula non-SNI yang melibatkan Xaveriandy Susanto dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumbar, Farizal.

Pantauan Padang Ekspres (Grup Sumut Pos), dua penyidik KPK menggunakan pakaian kotak berwarna biru dan berkacamata hitam serta rekannya yang menggunakan baju kotak berwarna abu-abu merah masuk mendatangi ruangan ketua PN Padang sekitar pukul 10.42 WIB. Dua penyidik datang hanya dengan satu berkas berwarna merah.

Penyidik melakukan pemeriksaan kurang lebih 30 menit, setelah itu penyidik berpakaian kotak biru dan kaca mata keluar tanpa membawa berkas perkara Xaveriady Susanto serta tidak mau berkomentar ketika ditanyai beberapa wartawan.

Humas PN Padang Estiono membenarkan ada 2 orang penyidik KPK meminta berkas sidang dari Xaveriady Susanto, ini terkait dengan penyidikan mereka dalam pemeriksaan di Jakarta. Mereka memeriksa berkas total 8 persidangan, dakwaan, barang bukti, dan data diri terdakwa.

“Benar yang datang KPK. Mereka melakukan pemeriksaan berkas persidangan, dakwaan, barang bukti, data diri terdakwa, dan menayakan banyak pertanyaan lagi,” ujarnya.

Estiono menambahkan dalam pemeriksaan ini tim dari KPK tidak membawa satu pun berkas, karena pihaknya harus konsultasi terlebih dahulu kepada pimpinan terkait dengan pemberian berkas sidang Xaveriady kepada KPK.

“Saya harus konsultasi dulu kepada pimpinan, dan menelaah dulu surat dari KPK. Apabila memang sudah sesuai dengan peraturan per-Undang-undangan kami akan memberikan berkas kasus gula non-SNI ke KPK,” ujarnya.

Di sisi lain, Estianto menyatakan sidang kasus gula non-SNI dengan terdakwa Xaveriady Susanto dihentikan sampai waktu yang tidak ditentukan. Ini dikarenakan Xaveriady Sutanto juga menjadi tersangka dalam kasus suap kepada JPU Farizal.

Terpisah, Asisten Bidang Intelejen Kejati Sumbar, Yuswadi menyatakan mengetahui Farizal ditangkap KPK, berdasarkan pemberitaan dari media. Farizal ditangkap KPK terkait kasus suap dalam perkara gula tanpa SNI yang tengah disidang di Pengadilan Negeri (PN) Padang.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/