25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

KPK Limpahkan Berkas Gatot ke PN Medan

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Sidang kasus bansos yang melibatkan mantan Gubernur sumut Gatot Pujo Nugroho di Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/9) lalu.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Sidang kasus bansos yang melibatkan mantan Gubernur sumut Gatot Pujo Nugroho di Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/9) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Belum lagi tuntas sidang korupsi dana hibah dan Bansos Pemprovsu Tahun 2012-2013, bekas Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kembali segera dihadapkan dengan sidang kasus korupsi lainnya. Kemarin (20/10), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara milik Gatot ke Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kasus suap terhadap anggota DRPD Sumut.

Pelimpahan berkas tersebut dibenarkan Humas PN Medan, Erintuah Damanik. Menurutnya, berkas tersebut sudah diterima dari penuntut umum lembaga antirasuah itu.

“Iya benar, baru tadi (kemarin, red) kita terima dari KPK,” kata Erintuah Damanik saat dikonfirmasi Sumut Pos di ruang kerjanya, kemarin sore.

Disebutkannya, kasus dugaan korupsi penyuapan ini terkait persetujuan Laporan Pertanggungjawab Pemprov Sumut tahun anggaran 2012, persetujuan Perubahan APBD 2013 dan pengesahan APBD 2014. Dengan telah diterimanya limpahan berkas tersebut, Erintuah mengaku, PN Medan langsung menunjuk majelis hakim yang terdiri dari lima orang.

“Jadi dalam perkara ini, majelis hakim terdiri dari lima orang, dengan ketua majelis hakimnya, Pak Didik Setyo Handono, hakim anggota Toto, Rosmina, R Tobing, dan Yusra,” jelas Erintuah.

Namun, juru bicara PN Medan itu mengungkapkan, meski sudah ditunjuk majelis hakim untuk menyidangkan perkara ini, tapi mereka belum menetapkan jadwal sidang perdana.

“Kalau soal jadwal sidang, kita menunggu dari penetapannya. Saat ini, baru penetapan majelis hakimnya saja,” jelasnya.

Dia menambahkan, untuk berkas perkara tersangka lainnya dalam kasus ini. Pihak PN Medan belum menerima.

“Kita terima berkas perkara Gatot saja. Untuk tersangka lain tidak tahu. Mungkin saja disidangkan di Jakarta. Semua itu wewenang KPK,” pungkasnya.

Terpisah, kuasa hukum Gatot Pudjo Nugroho, Ibrahim Nainggolan mengaku belum tahu soal pelimpahan berkas milik kliennya itu. “Saya belum dapat informasi itu. Terakhir, saya dapat informasi berkasnya sudah P-21 (lengkap),” ungkap Ibrahim saat dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin sore.

Ibrahim mengatakan, untuk kasus ini, dia bersama Gatot belum melakukan perjanjian atau teken kuasa. “Secara lisan sudah. Tapi, secara perjanjian di atas kertas atau teken kuasa belum ada. Makanya, saya belum bisa mengomentari terlalu jauh,” katanya.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tujuh anggota DPRD Sumut sebagai tersangka, yakni Muhamad Affan, Guntur Manurung, Parluhutan Siregar, Budiman Pardamean Nadapdap, Zulkifli Efendi Siregar, Bustami, dan Zulkifli Husin
Tujuh anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu diduga menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho yang ketika itu masih menjabat Gubernur Sumatera Utara. Mereka menerima suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban gubernur dan persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara 2013.

Mereka juga diduga menerima duit untuk pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara 2014, pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara 2015, serta persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara TA 2014 dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada 2015.

Penetapan tersangka ketujuh anggota DPRD ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat Gubernur Gatot Pujo. Sebelumnya, Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah dan koleganya Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Kamaluddin Harahap, dan Sigit Pramono Asri yang sudah lebih dulu duduk di kursi pesakitan dan sudah divonis.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Sidang kasus bansos yang melibatkan mantan Gubernur sumut Gatot Pujo Nugroho di Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/9) lalu.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Sidang kasus bansos yang melibatkan mantan Gubernur sumut Gatot Pujo Nugroho di Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/9) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Belum lagi tuntas sidang korupsi dana hibah dan Bansos Pemprovsu Tahun 2012-2013, bekas Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kembali segera dihadapkan dengan sidang kasus korupsi lainnya. Kemarin (20/10), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara milik Gatot ke Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kasus suap terhadap anggota DRPD Sumut.

Pelimpahan berkas tersebut dibenarkan Humas PN Medan, Erintuah Damanik. Menurutnya, berkas tersebut sudah diterima dari penuntut umum lembaga antirasuah itu.

“Iya benar, baru tadi (kemarin, red) kita terima dari KPK,” kata Erintuah Damanik saat dikonfirmasi Sumut Pos di ruang kerjanya, kemarin sore.

Disebutkannya, kasus dugaan korupsi penyuapan ini terkait persetujuan Laporan Pertanggungjawab Pemprov Sumut tahun anggaran 2012, persetujuan Perubahan APBD 2013 dan pengesahan APBD 2014. Dengan telah diterimanya limpahan berkas tersebut, Erintuah mengaku, PN Medan langsung menunjuk majelis hakim yang terdiri dari lima orang.

“Jadi dalam perkara ini, majelis hakim terdiri dari lima orang, dengan ketua majelis hakimnya, Pak Didik Setyo Handono, hakim anggota Toto, Rosmina, R Tobing, dan Yusra,” jelas Erintuah.

Namun, juru bicara PN Medan itu mengungkapkan, meski sudah ditunjuk majelis hakim untuk menyidangkan perkara ini, tapi mereka belum menetapkan jadwal sidang perdana.

“Kalau soal jadwal sidang, kita menunggu dari penetapannya. Saat ini, baru penetapan majelis hakimnya saja,” jelasnya.

Dia menambahkan, untuk berkas perkara tersangka lainnya dalam kasus ini. Pihak PN Medan belum menerima.

“Kita terima berkas perkara Gatot saja. Untuk tersangka lain tidak tahu. Mungkin saja disidangkan di Jakarta. Semua itu wewenang KPK,” pungkasnya.

Terpisah, kuasa hukum Gatot Pudjo Nugroho, Ibrahim Nainggolan mengaku belum tahu soal pelimpahan berkas milik kliennya itu. “Saya belum dapat informasi itu. Terakhir, saya dapat informasi berkasnya sudah P-21 (lengkap),” ungkap Ibrahim saat dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin sore.

Ibrahim mengatakan, untuk kasus ini, dia bersama Gatot belum melakukan perjanjian atau teken kuasa. “Secara lisan sudah. Tapi, secara perjanjian di atas kertas atau teken kuasa belum ada. Makanya, saya belum bisa mengomentari terlalu jauh,” katanya.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tujuh anggota DPRD Sumut sebagai tersangka, yakni Muhamad Affan, Guntur Manurung, Parluhutan Siregar, Budiman Pardamean Nadapdap, Zulkifli Efendi Siregar, Bustami, dan Zulkifli Husin
Tujuh anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu diduga menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho yang ketika itu masih menjabat Gubernur Sumatera Utara. Mereka menerima suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban gubernur dan persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara 2013.

Mereka juga diduga menerima duit untuk pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara 2014, pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara 2015, serta persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara TA 2014 dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada 2015.

Penetapan tersangka ketujuh anggota DPRD ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat Gubernur Gatot Pujo. Sebelumnya, Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah dan koleganya Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Kamaluddin Harahap, dan Sigit Pramono Asri yang sudah lebih dulu duduk di kursi pesakitan dan sudah divonis.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/