26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tiga Terdakwa Rugikan Negara Rp1,4 Miliar

Foto:TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Kampus PTKI di Jalan Menteng Medan.
Foto:TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Kampus PTKI di Jalan Menteng Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tipikor Medan menggelar sidang perdana dugaan korupsi pembangunan pabrik mini pengolahan kelapa sawit dan alat laboratorium uji di Perguruan Tinggi Kimia Industri (PTKI) Medan, dengan agenda mendengarkan nota dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (20/10) lalu.

Pada sidang yang diketuai majelis hakim Didik Setyo Handono tersebut, JPU Fitri Zulfahmi, dalam dakwaan yang dibacakan terpisah menyebutkan, ketiga terdakwa
Hamdan Suharto Bintang, Juhirman, dan Makmur Sembiring, didakwa merugikan negara sebesar Rp1,4 miliar dari total anggaran Rp5,6 miliar, untuk proyek tersebut pada tahun anggaran (TA) 2013.

“Terdakwa didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan pabrik mini pengolahan kelapa sawit dan alat laboratorium uji di PTKI Medan TA 2013,” ungkap Zulfahmi di hadapan majelis hakim Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Zulfahmi lebih lanjut mengatakan, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Selanjutnya, majelis hakim menunda sidang hingga 27 Oktober mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. “Harap JPU supaya menghadirkan saksi untuk sidang selanjutnya,” kata majelis hakim Didik.

Usai sidang, Zulfahmi mengatakan, ketiga terdakwa didakwa dengan hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun. “Ketiga terdakwa diancam Pasal 2 (primer) dengan hukuman pidana penjara minimal empat tahun, dan maksimal 20 tahun. Sementara untuk Pasal 3 (subsider) ancamannya minimal tiga tahun, dan maksimal 20 tahun penjara,” bebernya.

Zulfahmi juga menyebutkan, Hamdan Suharto Bintang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 2 proyek tersebut, sementara Juhirman merupakan pihak rekanan atau selaku Direktur Ganeshatama Prasetya, pemenang lelang pembangunan pabrik mini di kampus pelat merah itu. Sementara Makmur Sembiring selaku Direktur CV Juma Purba, pemenang alat laboratorium. “Modusnya, ketiga terdakwa bekerja sama dalam proses pengadaan, hingga pengendalian, dalam satu perusahaan. Walaupun banyak peserta lelang, tapi tetap dikendalikan satu orang,” jelasnya.

Pada sidang berikutnya, 27 Oktober mendatang, pihaknya akan menghadirkan saksi dari kepanitian. Sementara pihaknya juga merencanakan menghadirkan Direktur PTKI Medan Mansyur, sebagai saksi di persidangan. “Untuk menghadirkan saksi, seperti Direktur PTKI, kami akan lihat dulu hasil persidangan, seperti apa urgensi kesaksiannya (Mansyur). Tapi memang namanya ada disebut-sebut. Kalau sebagai saksi kunci, kami belum tahu, kita lihat perkembangan sidang nanti,” kata Zulfahmi. (gus/saz)

Foto:TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Kampus PTKI di Jalan Menteng Medan.
Foto:TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Kampus PTKI di Jalan Menteng Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tipikor Medan menggelar sidang perdana dugaan korupsi pembangunan pabrik mini pengolahan kelapa sawit dan alat laboratorium uji di Perguruan Tinggi Kimia Industri (PTKI) Medan, dengan agenda mendengarkan nota dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (20/10) lalu.

Pada sidang yang diketuai majelis hakim Didik Setyo Handono tersebut, JPU Fitri Zulfahmi, dalam dakwaan yang dibacakan terpisah menyebutkan, ketiga terdakwa
Hamdan Suharto Bintang, Juhirman, dan Makmur Sembiring, didakwa merugikan negara sebesar Rp1,4 miliar dari total anggaran Rp5,6 miliar, untuk proyek tersebut pada tahun anggaran (TA) 2013.

“Terdakwa didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan pabrik mini pengolahan kelapa sawit dan alat laboratorium uji di PTKI Medan TA 2013,” ungkap Zulfahmi di hadapan majelis hakim Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Zulfahmi lebih lanjut mengatakan, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Selanjutnya, majelis hakim menunda sidang hingga 27 Oktober mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. “Harap JPU supaya menghadirkan saksi untuk sidang selanjutnya,” kata majelis hakim Didik.

Usai sidang, Zulfahmi mengatakan, ketiga terdakwa didakwa dengan hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun. “Ketiga terdakwa diancam Pasal 2 (primer) dengan hukuman pidana penjara minimal empat tahun, dan maksimal 20 tahun. Sementara untuk Pasal 3 (subsider) ancamannya minimal tiga tahun, dan maksimal 20 tahun penjara,” bebernya.

Zulfahmi juga menyebutkan, Hamdan Suharto Bintang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 2 proyek tersebut, sementara Juhirman merupakan pihak rekanan atau selaku Direktur Ganeshatama Prasetya, pemenang lelang pembangunan pabrik mini di kampus pelat merah itu. Sementara Makmur Sembiring selaku Direktur CV Juma Purba, pemenang alat laboratorium. “Modusnya, ketiga terdakwa bekerja sama dalam proses pengadaan, hingga pengendalian, dalam satu perusahaan. Walaupun banyak peserta lelang, tapi tetap dikendalikan satu orang,” jelasnya.

Pada sidang berikutnya, 27 Oktober mendatang, pihaknya akan menghadirkan saksi dari kepanitian. Sementara pihaknya juga merencanakan menghadirkan Direktur PTKI Medan Mansyur, sebagai saksi di persidangan. “Untuk menghadirkan saksi, seperti Direktur PTKI, kami akan lihat dulu hasil persidangan, seperti apa urgensi kesaksiannya (Mansyur). Tapi memang namanya ada disebut-sebut. Kalau sebagai saksi kunci, kami belum tahu, kita lihat perkembangan sidang nanti,” kata Zulfahmi. (gus/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/