32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Keinginan Polwan Adopsi Bayi Terhalang PP No 54/2007

Foto: TEDDY AKBARI/SUMUT POS
GENDONG: Kepala Dinas Sosial Kota Binjai T Syarifuddin, menggendong bayi yang dibuang dan ditemukan masyarakat di RSUD Djoelham Kota Binjai.

SUMUTPOS.CO – Bayi yang ditemukan oleh masyarakat di tumpukan sampah Jalan Mayjen Sutoyo, Lingkungan V, Kelurahan Sukamaju, Binjai Barat pada 26 Agustus lalu, berujung polemik hak mengadopsi. Pasalnya, seorang polisi wanita (polwan) yang berdinas di Polres Binjai berambisi mengadopsi bayi berjenis kelamin pria tersebut. Namun sayang, keinginan polwan itu kandas oleh Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007.

Menurut Kepala Dinas Sosial Kota Binjai T Syarifuddin, bayi yang memiliki tinggi 43 centimeter itu, hanya boleh diadopsi oleh keluarga yang belum dikaruniai buah hati. Syarat itu diatur dalam PP No 54/2007.

“Pengangkatan anak itu ada aturannya. Ada Undang-undangnya juga selain PP tadi. Dalam Pasal 3 disebutkan, apabila ingin mengangkat anak, paling tidak seagama dengan anaknya. Tapi karena tidak tahu siapa orangtua dan agamanya, yang menjadi patokan agamanya dari lokasi ditemukan bayi tersebut,” ungkap Syarifuddin, Senin (9/10).

Polwan yang ingin mengadopsi bayi ini menjadi viral di media sosial. Dalam kabar yang beredar di media sosial itu, disebutkan polwan tersebut yang menemukan bayinya, padahal sejatinya tidak.

Syarifuddin mengaku, sudah mengetahui kabar viral tersebut. “Untuk menetapkan agamanya, patokannya pada lokasi ditemukan, bukan bicara seluruh Indonesia. Ini aturan pemerintah memang,” jelasnya.

Menurutnya, siapa saja berhak mengadopsinya, asal melengkapi persyaratan dan administrasi. Persyaratan dimaksud, yakni siap secara mental, ekonomi, dan keluarga yang belum memiliki seorang anak. “Itu aturan yang dibuat pemerintah. Mungkin masyarakat belum tahu betul. Dengan adanya ini, masyarakat dapat mengetahui dan mengedukasikannya,” kata Syarifuddin.

Syarifuddin mengaku, bayi itu masih berada di Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham Kota Binjai. Guna membuktikan itu, Syarifuddin mengajak wartawan melihat bayi tersebut yang tengah dirawat di Ruang NICU Lantai 2 rumah sakit milik Pemko Binjai itu.

Sesampainya di sana, bayi itu terlihat sehat. Beratnya 4 kilogram lebih 6 ons. Suara tangisannya menghiasi ruangan tersebut. Syarifuddin yang menggendongnya, sempat menangis. Menurut sejumlah perawat, bayi itu mendapat perhatian dari mahasiswa kedokteran yang tengah coasst di RSUD Djoelham Kota Binjai. “Susu SGM disediakan dari rumah sakit. Anak-anak coasst di sini juga ada bantu-bantu beli pampers. Sudah 44 hari dirawat di sini,” kata perawat kepada Syarifuddin.

Syarifuddin melanjutkan, pihaknya berencana membawa bayi tersebut ke rumah asuhan bayi dan anak Asabul Kahfi di Jalan Hoki, Kota Medan, Kamis (12/10) mendatang. Menurutnya, rumah asuhan tersebut merupakan resmi yang ditunjuk pemerintah berdasarkan PP tersebut. Syarifufddin menambahkan, polwan yang berambisi mengadopsi itu sudah menjajaki komunikasi. Namun Syarifuddin menjelaskan, jika keinginan polwan itu kandas oleh PP No 54/2007. “Ada empat orang termasuk polwan itu, yang ingin mengadopsi sejauh ini. Dan cuma seorang saja yang memenuhi syarat,” pungkasnya, tanpa merinci siapa yang memenuhi syarat tersebut. (ted/saz)

 

Foto: TEDDY AKBARI/SUMUT POS
GENDONG: Kepala Dinas Sosial Kota Binjai T Syarifuddin, menggendong bayi yang dibuang dan ditemukan masyarakat di RSUD Djoelham Kota Binjai.

SUMUTPOS.CO – Bayi yang ditemukan oleh masyarakat di tumpukan sampah Jalan Mayjen Sutoyo, Lingkungan V, Kelurahan Sukamaju, Binjai Barat pada 26 Agustus lalu, berujung polemik hak mengadopsi. Pasalnya, seorang polisi wanita (polwan) yang berdinas di Polres Binjai berambisi mengadopsi bayi berjenis kelamin pria tersebut. Namun sayang, keinginan polwan itu kandas oleh Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007.

Menurut Kepala Dinas Sosial Kota Binjai T Syarifuddin, bayi yang memiliki tinggi 43 centimeter itu, hanya boleh diadopsi oleh keluarga yang belum dikaruniai buah hati. Syarat itu diatur dalam PP No 54/2007.

“Pengangkatan anak itu ada aturannya. Ada Undang-undangnya juga selain PP tadi. Dalam Pasal 3 disebutkan, apabila ingin mengangkat anak, paling tidak seagama dengan anaknya. Tapi karena tidak tahu siapa orangtua dan agamanya, yang menjadi patokan agamanya dari lokasi ditemukan bayi tersebut,” ungkap Syarifuddin, Senin (9/10).

Polwan yang ingin mengadopsi bayi ini menjadi viral di media sosial. Dalam kabar yang beredar di media sosial itu, disebutkan polwan tersebut yang menemukan bayinya, padahal sejatinya tidak.

Syarifuddin mengaku, sudah mengetahui kabar viral tersebut. “Untuk menetapkan agamanya, patokannya pada lokasi ditemukan, bukan bicara seluruh Indonesia. Ini aturan pemerintah memang,” jelasnya.

Menurutnya, siapa saja berhak mengadopsinya, asal melengkapi persyaratan dan administrasi. Persyaratan dimaksud, yakni siap secara mental, ekonomi, dan keluarga yang belum memiliki seorang anak. “Itu aturan yang dibuat pemerintah. Mungkin masyarakat belum tahu betul. Dengan adanya ini, masyarakat dapat mengetahui dan mengedukasikannya,” kata Syarifuddin.

Syarifuddin mengaku, bayi itu masih berada di Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham Kota Binjai. Guna membuktikan itu, Syarifuddin mengajak wartawan melihat bayi tersebut yang tengah dirawat di Ruang NICU Lantai 2 rumah sakit milik Pemko Binjai itu.

Sesampainya di sana, bayi itu terlihat sehat. Beratnya 4 kilogram lebih 6 ons. Suara tangisannya menghiasi ruangan tersebut. Syarifuddin yang menggendongnya, sempat menangis. Menurut sejumlah perawat, bayi itu mendapat perhatian dari mahasiswa kedokteran yang tengah coasst di RSUD Djoelham Kota Binjai. “Susu SGM disediakan dari rumah sakit. Anak-anak coasst di sini juga ada bantu-bantu beli pampers. Sudah 44 hari dirawat di sini,” kata perawat kepada Syarifuddin.

Syarifuddin melanjutkan, pihaknya berencana membawa bayi tersebut ke rumah asuhan bayi dan anak Asabul Kahfi di Jalan Hoki, Kota Medan, Kamis (12/10) mendatang. Menurutnya, rumah asuhan tersebut merupakan resmi yang ditunjuk pemerintah berdasarkan PP tersebut. Syarifufddin menambahkan, polwan yang berambisi mengadopsi itu sudah menjajaki komunikasi. Namun Syarifuddin menjelaskan, jika keinginan polwan itu kandas oleh PP No 54/2007. “Ada empat orang termasuk polwan itu, yang ingin mengadopsi sejauh ini. Dan cuma seorang saja yang memenuhi syarat,” pungkasnya, tanpa merinci siapa yang memenuhi syarat tersebut. (ted/saz)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/