MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah Amran Sinaga diputuskan bebas murni oleh Pegadilan Negeri Simalungun, usulan untuk melakukan pelantikan kepada Wakil Bupati Simalungun terpilih itu muncul. Untuk itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) segera berkonsultasi kepada kementrian dalam negeri (Kemendagri).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Setdaprov Sumut Basarin Yunus Tanjung mengatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan Kemendagri terkait status bebas murni Amran Sinaga yang sebelumnya sempat dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
“Untuk soal itu, kita konsultasi dulu ke Jakarta (Mendagri). Mereka (Pemkab Simalungun) sudah mengirim surat untuk konsultasi (ke Pemprov Sumut),” ujar Basarin kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (2/11).
Sementara alasan pihaknya berkonsultasi kepada Mendagri karena dalam hal ini ada kasus tertentu yang berbeda mekanismenya, sehingga Pemprov Sumut perlu meminta petunjuk ke Pemerintah Pusat yakni Kemendagri. “Proses politiknya lagi, kita perlu tahu dari mana mulainya. Karena ini kan kasus tertentu, tidak seperti biasanya,” sebutnya.
Dijelaskannya, bahwa untuk kasus ini, belum dapat diketahui apakah usulan pelantikan Wakil Bupati Simalungun Amran Sinaga dimulai dari DPRD Simalungun, Pemkab, KPU atau Pemprov Sumut. “Sekarang sedang kita siapkan. Dalam waktu dekat akan kita sampaikan permohonan konsultasinya ke Jakarta (Kemendagri),” katanya.
Diketahui sebelumnya, usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana Amran Sinaga, selanjutnya mantan Kepala Dinas Kehutanan Simalungun itu dibebaskan dari Lapas Pematang Siantar.
Sementara Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Benget Manahan Silitonga mengatakan pihaknya tidak lagi memiliki wewenang untuk mengurusi persoalan pelantikan setelah usulan hasil Pilkada Simalungun 2015 mereka sampaikan ke pemerintah.
“Itu sudah domainnya pemerintah. Tugas KPU hanya sampai pada pengusulan calon terpilih. Kita sudah sampaikan, dengan catatan kita sertakan keterangan terkait status hukum yang ada pada wakl bupati terpilih,” tegasnya.
Pengamat Hukum dan Pemerintahan dari UMSU Rio Affandi Siregar mengatakan bahwa dalam kasus seperti ini, langkah konsultasi yang akan dilakukan Pemprov Sumut adalah upaya agar jika dilakukan pelantikan kepada Amran Sinaga, memiliki dasar hukum yang jelas.
Dirinya meminta agar Pemprov Sumut segera mengirimkan surat konsultasi ke Mendagri agar proses pengkajian terhadap dasar hukum pelantikan Amran juga bisa segera dilakukan.
“Sebaiknya Pemprov segera mengirim suratnya, supaya Pemerintah Pusat bisa segera melakukan kajian jika memang perlu diketahui mekanismenya seperti apa. Karena kan Bupati membutuhkan wakil untuk membantu kerjanya. Termasuk juga para pendukungnya, tentu menginginkan calon terpilihnya bisa mendapatkan jabatannya,” sebutnya. (bal/ije)